CONTOH SOAL-SOAL MATA UJIAN: PERATURAN RADIO, TAHUN 2000

TINGKAT: SIAGA

WAKTU: 30 MENIT

 


Bagian I.

1. Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap benar dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c atau d.

2. Bila ingin memperbaiki jawaban maka lingkari huruf jawaban yang salah, kemudian beri tanda silang (x) pada huruf jawaban yang baru yang benar.

 

  1. Izin yang diberikan kepada organisasi amatir radio adalah:
  2. a. Izin khusus b. Izin tertentu c. Izin istimewa

     

  3. Permohonan IPPRA diajukan oleh pemilik IAR kepada:
  4. a. Ka Kanwil Dep. Perhubungan b. Dirjen Postel c. Orari Daerah

     

  5. Organisasi amatir radio membantu sepenuhnya pengawasan terhadap isi berita dari penyelenggaraan kegiatan amatir radio yang dilakukan oleh:
  6. a. Pihak berwajib b. Organisasi amatir radio c. Kanwil DepHub

     

  7. Salah satu lampiran dalam pengajuan IPPRA adalah:
  8. a. Rekaman IAR b. Surat kelakuan baik c. Rekaman SKKAR

     

  9. Dua puluh lima meter adalah tinggi antena yang terdiri dari:
    1. antena dan menara penyangga
    2. b. antena saja
    3. c. Antena dan kabel penyambung

 

  1. IPPRA yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui maka perangkat radio amatir yang bersangkutan:
  2. a. Dilarang digunakan b. Harus diganti c. Dilakukan perubahan

     

  3. Perpanjangan izin harus dilakukan 2 bulan sebelum masa berlakunya habis bagi:
  4. a. IAR dan IPPRA b. IPPRA c. IAR

     

  5. Daya pancar radio maksimum yang diizinkan bagi amatir radio tingkat Siaga:
  1. Di bawah 30 MHz, 10 Watt
  2. Di bawah 30 MHz, 30 Watt
  3. Di bawah 30 MHz, 75 Watt

 

  1. Penerimaan Negara dari izin amatir radio sebesar Rp 7.500 adalah untuk:
  2. a. satu tahun b. dua tahun c. tiga tahun

     

  3. Yang disebut prefiks dalam callsign "YD0ABC" adalah:
  4. a. YD b. ABC c. 0

     

  5. Apabila pemancar radio diubah maka IPPRA semula:
    1. tidak berlaku lagi
    2. diperpanjang
    3. berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

 

  1. Apabila IPPRA hilang atau rusak maka harus ada surat pernyataan kehilangan atau kerusakan IPPRA yang dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh:
  2. a. organisasi amatir radio setempat b. POLRI c. Ka Kanwil DepHub

     

  3. Stasiun amatir radio adalah:
  1. stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit perangkat radio amatir.
  2. sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan amatir radio
  3. stasiun radio yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tempat tertentu

 

  1. Stasiun radio amatir boleh digunakan untuk:
  1. Saling komunikasi yang dibatasi dalam rangka kebutuhan informasi teknik radio
  2. Memancarkan siaran berita, nyanyian, musik radio atau televisi
  3. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa

 

15. Peserta ujian tingkat Siaga yang telah memiliki SKKAR tingkat Pemula maka yang

bersangkutan diwajibkan mengikuti ujian:

  1. Stasiun radio amatir digunakan untuk disambungkan dengan jaringan telekomunikasi umum adalah:
  2. a. tidak diperbolehkan b. boleh dila diperlukan c. boleh bila ada izin

     

  3. Tiga (3) tahun adalah masa berlakunya Izin Amatir Radio untuk tingkat:
  4. a. Siaga b. Penggalang c. Penegak

     

  5. Satu tahun ….. di Indonesia bagi WNA yang menginginkan IAR atau IPPRA
  6. a. menetap b. bekerja c. berlibur

     

  7. Memiliki IAR tingkat Siaga selama 6 (enam) bulan maka boleh mengikuti ujian kenaikan tingkat:
  8. a. dari Siaga ke Penggalang b. dari Siaga ke Pemula c. dari Siaga ke Penegak

     

  9. Alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio disebut:
  10. a. pemancar radio b. perangkat radio c. stasiun radio

     

  11. Nama panggilan stasiun radio amatir terdiri dari PREFIX-KODE WILAYAH-SUFFIX menurut peraturan dari:
  12. a. ITU b. Radio Regulation c. ORARI

     

  13. "Ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah dan masyarakat sekitarnya" merupakan kode etik amatir radio yang menyatakan:
  1. amatir radio berjiwa seimbang
  2. amatir radio berjiwa perwira
  3. amatir radio adalah setia

 

  1. Radio Regulation 2733 berisi larangan:
  1. merelay berita bagi pihak ketiga
  2. merelay berita suatu negara
  3. merelay radio siaran

 

  1. Berdasarkan Radio Regulation, wilayah Indonesia termasuk:
  2. a. Region III b. Region II c. Region I

     

  3. Komunikasi singkat, pendek dan panjang merupakan sifat dari:
  1. komunikasi radio amatir radio
  2. komunikasi radio untuk komersil
  3. komunikasi radio antar-penduduk

 

 

Bagian II

 

1. Berilah tanda silang (x) pada huruf B bila pernyataan ini dianggap benar atau pada huruf S bila pernyataan ini dianggap salah.

2. Bila ingin memperbaiki jawaban, maka lingkarilah jawaban yang salah tulis kemudian beri tanda salnag (x) pada jawaban baru yang benar

 

  1. (b-s) Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio
  2.  

  3. (b-s) Barang siapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaa, pemilikan atau pemasangan pemancar radio diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setingi-tingginya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  4.  

  5. (b-s) IPPRA adalah hak yang diberikan oleh Dirjen dan/atau Ka Kanwil untuk menguasai perangkat radio amatir
  6.  

  7. (b-s) IPPRA dapat diajukan oleh setiap orang yang telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun
  8.  

  9. IPPRA diterbitkan untuk setiap pemancar dan mempunyai masa berlaku sama dengan masa berlaku IAR-nya
  10.  

  11. (b-s) Seorang amatir radio tingkat Pemula dan Siaga hanya boleh memiliki dua stasiun radio amatir
  12.  

  13. (b-s) YD, YG merupakan prefiks bagi tingkat Siaga
  14.  

  15. (b-s) "0" adalah urutan kode wilayah amatir radio untuk propinsi DKI Jakarta Raya
  16.  

  17. (b-s) Warga Negara Asing yang ingin memperoleh IPPRA dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Postel melalui Ka kanwil DepHub setempat.
  18.  

  19. (b-s) IPPRA bagi WNA hanya berlaku selama 1 (satu) tahun
  20.  

  21. (b-s) Menggunakan bahasa sandi dalam komunikasi amatir radio adalah dilarang
  22.  

  23. (b-s) Bila IAR tidak diperpanjang maka keanggotaan ORARI dinyatakan gugur
  24.  

  25. (b-s) Melakukan komunikasi pada band amatir radio dari kapal laut adalah dilarang
  26.  

  27. (b-s) Papan pengenal bagi stasiun basis adalah ukuran 20 x 50 cm warna dasar cokelat dan tulisan putih
  28.  

  29. (b-s) Pemilik izin amatir radio tingkat Siaga hanya diizinkan untuk hubungan atau berkomunikasi di dalam negeri
  30.  

  31. (b-s) Pengawasan terhadap isi berita dari penyelenggaraan kegiatan amatir dilakukan oleh yang berwajib dan dibantu sepenuhnya oleh organisasi amatir radio
  32.  

  33. (b-s) Bila akan menyampaikan berita darurat yang mengharuskan komunikasi antarstasiun diputuskan dengan paksa maka digunakan kata 'break'
  34.  

  35. (b-s) Nama panggilan stasiun radio amatir menurut peraturan dari ITU terdiri dari prefix - kode wilayah - suffix
  36.  

  37. (b-s) Salah satu sopan santun berkomunikasi adalah dengan memberikan tenggang waktu untuk spasi selama 2 atau 3 detik di dalam berkomunikasi
  38.  

  39. (b-s) Ketentuan pelaksanaan kegiatan radio amatir dituangkan dalam Keputusan Dirjen Postel Nomor 39/Dirjen/1994
  40.  

  41. (b-s) yang melaksanakan penertban terhadap kegiatan amatir radio adalah Penyidik Pegawai negeri Sipil DepHub dan penyidik POLRI
  42.  

  43. (b-s) Setiap stasiun radio amatir harus dikenali dari nama panggilannya
  44.  

  45. (b-s) Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan bukti keanggotaan ORARI dan persyaratan untuk memperpanjang izin serta untuk kenaikan tingkat
  46.  

  47. (b-s) ITU adalah badan internasional yang menangani semua permasalahan telekomunikasi dunia
  48.  

  49. (b-s) Secara hukum, ORARI berada di bawah Ditjen Postel DepHub yang bertindak atas nama pemerintah dalam pembinaan amatir radio d Indonesia

 


CONTOH SOAL-SOAL MATA UJIAN: PERATURAN RADIO TINGKAT: SIAGA, 2000, dari http://www.qsl..net/yc0low/