|
|
|
URAIAN TUGAS PENGURUS ORARI DAERAH KALTENG Tugas Pengurus ORARI Daerah ini terurai secara terinci atas dasar Anggaran Rumah tangga ORARI Bab III Pasal 10, sebagai pedoman bagi Pengurus ORARI Daerah Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas nya masing-masing, sebagai berikut : I. KETUA ORARI DAERAH
Berkewajiban
: 1.
Memimpin Organisasi berdasarkan AD/ART ORARI 2. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program kerja ORARI Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Program Induk ORARI Pusat dan Rencana Program Kerja ORARI Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Hasil Musda V ORARI Daerah Kalimantan Tengah. 3. Mengeluarkan Instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Daerah yang
sejalan dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku bagi amatir
radio. 4. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI Pusat, dengan tembusan Kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Tengah dan DPP
ORARI Daerah Kalimantan Tengah. 5. Bersama-sama dengan DPP ORARI Daerah dapat mengadakan penggantian Pengurus
hasil Musda V 6.
Mengangkat/ atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan. 7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI Pusat atas pelaksanaan keputusan
kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat. 8.
Melaksanakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya. 9.
Bertanggung jawab kepada Musda 10. Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari Anggota. II. WAKIL KETUA ORARI DAERAH
Berkewajiban : 1. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan selaku Ketua harian. 2. Mewakili Ketua ORARI Daerah bila berhalangan dalam kegiatan hubungan ke dalam dan ke luar. 3. Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda VI 4. Menandatangani surat-surat atas tugas rutin 5. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah Kalimantan Tengah III.
KETUA BIDANG ORGANISASI Berkewajiban 1. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan dibidang Organisasi. 2. Mewakili Ketua ORARI Daerah dalam menyelenggarakan tugas Pimpinan dibidang Organisasi. 3. Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang organisasi, sesuai dengan kebijaksanaan ORARI Daerah dan/ atau Keputusan rapat kerja ORARI Daerah 4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidang Organisasi. 5. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan Tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah. 6. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah.
Tugas pokok bidang Organisasi. 1. Memberi pembinaan terhadap Calon anggota dan anggota ORARI 2. Menyiapkan teguran tertulis terhadap anggota ORARI yang melalaikan kewajibannya sebagai anggota berdasarkan ketentuan, peraturan yang berlaku bagi anggota ORARI. 3. Membina Club Stasiun di wilayah ORARI Daerah Kalimantan Tengah 4. Mengusulkan/ melaksanakan ujian amatir radio. 5. Mengadakan penyuluhan/ pelatihan/kursus-kursus terhadap penggemar radio amatir dan anggota ORARI. 6. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan pemerintah, organisasi/lembaga formal dan non formal. 7. Menyediakan/ mengadakan bahan/ literatur dalam rangka peningkatan kualitas amatir radio. 8. Mengkoordinir/ mengawasi/mengadakan Musyawarah ORARI Daerah/ Lokal dan memberi teguran kepada ORARI Lokal bila Muslok tidak dilaksanakan sesuai AD/ART ORARI. 9. Mempersiapkan konsep musyawarah ORARI Lokal kepada wilayah ORARI Lokal yang baru terbentuk dan atau penghapusan/ pembubaran ORARI Lokal yang sudah tidak sesuai AD/ART ORARI 10. Menkoordinir kegiatan-kegiatan bhakti sosial dari ORARI kepada masyarakat 11. Berkoordinasi dengan bidang lain dalam pelaksanaan kegiatan IV.
KETUA BIDANG OPERASI DAN TEKNIK Berkewajiban : 1. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan dibidang Operasi dan teknik 2. Berdasrkan Penugasan Ketua/ Wakil Ketua ORARI Daerah Kalimantan dalam menyelenggarakan tugas Pimpinan dibidang Operasi dan Teknik 3. Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang operasi dan teknik, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/ atau Keputusan rapat kerja ORARI Daerah 4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidang Operasi dan Teknik. 5. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan Tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah. 6. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah Kalimantan Tengah
Tugas pokok bidang Organisasi dan Teknik 1. Melakukan pengawasan/ monitoring terhadap penggunaan frequenzi radio komunikasi dan memberi teguran/peringatan kepada pengguna stasiun radio yang menggunakan perangkat radio amatir tanpa izin dan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta menyampaikannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. 2. Mengkoordinir anggota ORARI untuk mengikuti berbagai kegiatan lomba dibidang radio Amatir. 3. Mengadakan ujicoba penggunaan perangkat radio amatir 4. Mengawasi/ mengatur dan mengadakan kegiatan Net ORARI baik pada Freq 2 m band maupun pada HF diwilayah ORARI Daerah Kalimantan Tengah 5. Mengatur/ menata penggunaan Stasiun “ Z “ diwilayah ORARI Daerah Kalimantan Tengah serta pengaturan band plan ORARI di wilayah Kalimantan Tengah 6. Melaksanakan/ Mengkoordinir dukungan bantuan komunikasi baik pada kegiatan sosial, kegiatan darurat serta dukungan komunikasi kegiatan kemasyarakatan 7. Berkoordinasi dengan bidang lain dalam pelaksanaan kegiatan. V.
SEKRETARIS Berkewajiban : 1. Menyelenggarakan administrasi umum 2. Menyelenggarakan Tata Usaha Kepengurusan ORARI Daerah 3. Menyiapkan rencana dan program kerja secara umum dan kesekretariatan 4. Menyelesaikan perizinan anggota ORARI 5. Menyusun/menata data anggota ORARI. 6. Berkoordinasi dengan bidang lain di dalam pelaksanaan kegiatan 7. Membuat laporan berkala kepada ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah Kalteng. 8. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah Kalimantan Tengah VI.
WAKIL SEKRETARIS 1. Membantu Sekretaris untuk menyelenggarakan admnistrasi umum dan kesekretariatan. 2. Membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI daerah. 3. Membantu Sekretaris untukmembuat rencana dan program kerja secara umum dan kesekretariatan. 4. Membantu Sekretaris menyelesaikan perizinan anggota ORARI. 5. Membantu Sekretaris dalam menyusun/ menata data anggota. 6. Menyiapkan pertemuan Pengurus baik rapat pengurus daerah maupun kegiatan rapat kerja. 7. Memelihara barang inventaris Kantor 8. Bertanggung jawab kepada Sekretaris VII
BENDAHARA
1. Menyusun anggaran serta belanja organisasi 2. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akutansi sesuai dengan kebijaksanaan ketua ORARI Daerah dan ketentuan-ketentuan organisasi. 3. Mengurus Iuran anggota 4. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah. 5. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah Kalimantan Tengah VIII.
WAKIL BENDAHARA 1. Membantu bendahara dalam menyusun anggaran serta belanja organisasi 2. Membantu Bendaharan dalam menyelenggarakan administrasi keuangan dan akutansi sesuai dengan kebijaksanaan ketua ORARI Daerah dan ketentuan-ketentuan organisasi. 3. membantu Bendahara untuk mengurus Iuran anggota 4. Membantu membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah. 5. Bertanggung jawab kepada Bendahara IX.
KETUA BAGIAN KEANGGOTAAN 1. Membantu Ketua Bidang Organisasi untuk menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang organisasi, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/ atau Keputusan rapat kerja ORARI Daerah 2. Membantu Ketua Bidang untuk memberi teguran lisan/ tertulis terhadap anggota ORARI yang melalaikan kewajibannya sebagai anggota berdasarkan ketentuan, peraturan yang berlaku bagi anggota ORARI 3. Membantu Ketua Bidang untuk meningkatkan hubungan kerjasama dengan pemerintah, organisasi formal dan non formal.
4. Membantu Ketua Bidang untuk Mengkoordinir/ mengawasi kegiatan Musyawarah ORARI Lokal dan memberi teguran kepada ORARI Lokal bila Musyawarah lokal tidak dilaksanakan sesuai AD/ART ORARI. 5. Membantu Ketua Bidang untuk mempersiapkan konsep musyawarah ORARI Lokal kepada wilayah ORARI Lokal yang baru terbentuk dan atau penghapusan/ pembubaran ORARI Lokal yang sudah tidak berdasarkan ketentuan dalam AD/ART ORARI 6. Menkoordinir kegiatan-kegiatan bhakti sosial dari ORARI kepada masyarakat 7. Bertanggung jawab kepada Ketua bidang Organisasi X.
KETUA BAGIAN PENDIDIKAN 1. Membantu Ketua Bidang Organisasi dalam memberi pembinaan terhadap Calon anggota dan anggota ORARI 2. Membantu Ketua Bidang Organisasi untuk menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang organisasi, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/ atau Keputusan rapat kerja ORARI Daerah 3. Mengusulkan/ melaksanakan ujian amatir radio. 4. Membantu Ketua Bidang Organisasi untuk mengadakan penyuluhan/ pelatihan dan kursus-kursus terhadap penggemar radio amatir dan anggota ORARI. 5. Menyediakan/ mengadakan bahan/ literatur dalam rangka peningkatan kualitas amatir radio. 6. Bertanggung jawab kepada Ketua bidang Organisasi XI.
KETUA BAGIAN OPERASI 1. Membantu Ketua Bidang Operasi dan teknik untuk menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang Operasi, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/ atau Keputusan rapat kerja ORARI Daerah 2. Membantu Ketua Bidang Operasi dan Teknik untuk mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidang Operasi. 3. Membantu Ketua bidang untuk mengadakan pengawasan/ monitoring terhadap pengguna frequenzi dan memberi teguran kepada pengguna stasiun dan perangkat radio amatir yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku baik secara lisan maupun tertulis, serta menyampaikannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. 4. Mengawasi/ mengatur dan mengadakan kegiatan Net ORARI baik pada Freq 2 m band maupun pada HF diwilayah ORARI Daerah Kalimantan Tengah 5. Mengatur/ menata penggunaan “ Z “ diwilayah ORARI Daerah Kalimantan Tengah serta mengatur band plan ORARI di wilayah Kalimantan Tengah 6. Menyelenggarakan/ mengkoordinir dukungan komunikasi baik pada kegiatan sosial, maupun kegiatan darurat serta dukungan komunikasi pada kegiatan kemasyarakatan 7. Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Operasi dan Teknik XII.
KETUA BAGIAN TEKNIK 1. Membantu Ketua Bidang Operasi dan Teknik untuk menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang Teknik, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/ atau Keputusan rapat kerja ORARI Daerah 2. Membantu Ketua Bidang operasi dan teknik untuk mengkoordinir anggota mengikuti berbagai kegiatan lomba dibidang radio Amatir. 3. Membantu Ketua Bidang Operasi dan Teknik untuk mengawasi penggunaan perangkat radio yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku 4. Mengadakan uji coba penggunaan perangkat radio amatir 5. Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Operasi dan Teknik. Demikian uraian tugas Pengurus ORARI Daerah Kalimantan Tengah untuk diketahui dan dilaksanakan oleh masing-masing Pengurus dengan penuh tanggung jawab. Palangka Raya, 12 September 2002
|
|
ORARI DAERAH KALIMANTAN TENGAHSekretariat : Jl.Ramin II No. 49 Palangka Raya Kalimantan Tengah 73112, IndonesiaKritik dan saran disampaikan ke : [email protected]
.
|