|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang : |
- bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis
dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar
kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
- bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
- bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
|
| Mengingat : |
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan
dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
- Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan
dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi
dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
- Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta,
instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang
tidak berdasarkan kontrak;
- Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang telekomunikasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan
dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
BAB Ill
PEMBINAAN
Pasal 4
| (1) |
Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
|
| |
| (2) |
Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan
telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan,
dan pengendalian.
|
| |
| (3) |
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian
di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan
yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
|
Pasal 5
| (1) |
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
| | |
| (2) |
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat
mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan
kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
| | |
| (3) |
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud
tersebut.
| | |
| (4) |
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri
dan asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi
profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi,
asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat
intelektual di bidang telekomunikasi.
| | |
| (5) |
Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi
Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
| (1) |
Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
- penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
- penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
| | (2) |
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
- melindungi kepentingan dan keamanan negara;
- mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
- dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
- peran-serta masyarakat.
|
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
| (1) |
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk
maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD);
- badan usaha swasta; atau
- koperasi.
| | (2) |
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
| | (3) |
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 9
| (1) |
Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
| | |
| (2) |
Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan
dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
| | |
| (3) |
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
- keperluan sendiri;
- keperluan pertahanan keamanan negara;
- keperluan penyiaran.
| | (4) |
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk
keperluan:
- perseorangan;
- instansi pemerintah;
- dinas khusus;
- badan hukum.
| | (5) |
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal 10
| (1) |
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
| | |
| (2) |
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
| (1) |
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dan Menteri.
| | |
| (2) |
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
- tata cara yang sederhana;
- proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif;
serta
- penyelesaian dalam waktu yang singkat.
| | (3) |
Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
| (1) |
Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau
melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai
Pemerintah.
| | |
| (2) |
Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut,
baik permukaan maupun dasar.
| | |
| (3) |
Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah
dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian,
atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan
di antara para pihak.
Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan
jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
| (1) |
Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang
menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
| | |
| (2) |
Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan
dan atau kelalaiannya.
| | |
| (3) |
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Pasal 16
| (1) |
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
| | |
| (2) |
Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau
kompensasi lain.
| | |
| (3) |
Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 17
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan
prinsip
- perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi
semua pengguna;
- peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
dan
- pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana
dan prasarana.
Pasal 18
| (1) |
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat / merekam secara
rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
| | |
| (2) |
Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib
memberikannya.
| | |
| (3) |
Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 19
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya
memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal 20
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
- keamanan negara;
- keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
- bencana alam;
- marabahaya; dan atau
- wabah penyakit.
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi
- akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
- akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
- akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagian Keenam
Penomoran
Pasal 23
| (1) |
Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi
ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
| | |
| (2) |
Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
|
Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem
penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
lnterkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
| (1) |
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan
interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
| | |
| (2) |
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi
apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
| | |
| (3) |
Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
- pemanfaatan sumber daya secara efisien;
- keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
- peningkatan mutu pelayanan; dan
- persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
| | (4) |
Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 26
| (1) |
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi
yang diambil dari persentase pendapatan.
| | |
| (2) |
Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Kedelapan
Tarif
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif
penyelenggaraan jasa telekomunikasi di atur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
| (1) |
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan
penyelenggara telekomunikasi lainnya.
| | |
| (2) |
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara
telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.
|
Pasal 30
| (1) |
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu,
maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
| | |
| (2) |
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud
tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi.
| | |
| (3) |
Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 31
| (1) |
Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus unluk keperluan
pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara
telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau memanfaatkan
jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara
telekomunikasi lainnya.
| | |
| (2) |
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi,
Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal 32
| (1) |
Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan
dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
| | |
| (2) |
Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 33
| (1) |
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan
izin Pemerintah.
| | |
| (2) |
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai
dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
| | |
| (3) |
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit.
| | |
| (4) |
Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 34
| (1) |
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan
frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar
pita frekuensi.
| | |
| (2) |
Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit
satelit.
| | |
| (3) |
Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 35
| (1) |
Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing
dan dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di
wilayah perairan Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
| | |
| (2) |
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera
asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukannya,
kecuali :
- untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa
manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
- disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
| | (3) |
ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 36
| (1) |
Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil
asing dan dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
| | |
| (2) |
Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil
asing dan dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
- untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa
manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau
- disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan
oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- merupakan bagian dan sistem komunikasi satelit yang
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
| | (3) |
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 37
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan
spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan
dengan memperhatikan asas timbal balik.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
| (1) |
Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan
terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk
penyelenggaraan telekomunikasi.
| | |
| (2) |
Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi
yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi
atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan
oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
| (1) |
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang
dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
| | |
| (2) |
Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi
dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan
atas:
- permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian
Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
- permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai
dengan Undang-undang yang berlaku.
| | (3) |
Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
| (1) |
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
| | |
| (2) |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
saksi atau tersangka;
- melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi
yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
- mengadakan penghentian penyidikan.
| | (3) |
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
|
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal
29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),
Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
| (1) |
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan
izin.
| | |
| (2) |
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
diberi peringatan tertulis.
|
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
| (1) |
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
| | |
| (2) |
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
|
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus jula rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,
Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini
dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 61
| (1) |
Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih
berlaku.
| | |
| (2) |
Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan
Penyelenggara.
|
Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989
tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
t.t.d
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
t.t.d.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
I,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
U M U M
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi,
pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan
peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian,
memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional
serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat oepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar,
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang
dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan
teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan
penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional
sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor
swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi,
dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang
diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas
perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya
berbagai kesepakatan multilateral.
Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas
dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan
multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan
diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services
(GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah
diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan
telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada
asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan
diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah
dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi
tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut
pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan
sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional
serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara
nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi,
norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu
diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh
asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil
dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri,
serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil
guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan
pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai
komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Iahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang
memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara
adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan
yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik
bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna
telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan
secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta
penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian
dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi
persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi
dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu
memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan
pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi
senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan,
dan keterbukaan.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai,
antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat
dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang
penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya
dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk
sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Ayat (2)
Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai perencanaan
dasar strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi nasional.
Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau
teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan
perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengendalian dilakukan berupa pengarahan dan bimbingan
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,
termasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan,
perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat, perangkat,
sarana dan prasarana telekomunikasi.
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi
pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi
dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan
peran masyarakat.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi lnternasional, yang
dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili
oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini Administrasi
Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi
lnternasional, dan peraturan yang menyertainya.
Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan
kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan
lntelsat (International Telecommunication Satellite Organization)
dan lnmarsat (International Maritime Satellite Organization) serta
perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang diratifikasi
Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus antara lain untuk keperluan
meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi,
penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio,
komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus instansi pemerintah tertentu/swasta.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan telekomunikasi
dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa dan penyelenggara
jaringan telekomunikasi lain.
Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan untuk
keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak
lain, maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin
sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna
memenuhi kebutuhan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi
radio antar penduduk.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi
untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum instansi tersebut,
misalnya, komunikasi departemen atau komunikasi pemerintah daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung
kegiatan dinas yang bersangkutan, antara lain, kegiatan navigasi,
penerbangan, atau meteorologi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
swasta, atau koperasi, misalnya telekomunikasi perbankan, telekomunikasi
pertambangan, atau telekomunikasi perkeretaapian.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 10
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya
Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan
telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas
daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggaraan telekomunikasi guna
keperluan eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan
atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan
yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi yang secara
langsung menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan atau
bangunan.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan
hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan
tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi.
Dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap hak miIik perseorangan
maka pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 14
Pasal 15
Ayat (1)
Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna
atau masyarakat Iuas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan
penye!enggara telekomunikasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau
arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai
upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara cepat.
Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak
berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan
kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan
telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil
dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah memperhatikan
prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau
daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang layak.
Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara
geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta
membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan,
pedalaman, pinggiran, terpencil dan atau daerah yang secara ekonomi
kurang menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan universal
dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang
telah mendapatkan izin dan pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung
Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal. Penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas diwajibkan
memberikan kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan universal
adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui
biaya interkoneksi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Bila jaringan telekomunikasi terhubung dengan beberapa jaringan lain
yang menyelenggarakan jasa yang sama, maka pengguna jaringan tersebut
harus dijamin kebebasannya untuk memilih salah satu dan jaringan yang
terhubung tadi melalui penomoran yang ditentukan.
Pada dasarnya pengguna berhak memilih penyelenggara jaringan dan
atau jasa telekomunikasi untuk menyalurkan hubungan telekomunikasinya.
Dalam pelaksanaannya penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi
dapat mengubah rute hubungan dan pengguna ke jaringan penyelenggara
lain tanpa sepengetahuan pengguna.
Apabila terjadi, hal di atas bertentangan dengan prinsip persaingan
sehat yang dapat merugikan baik bagi penyelenggara maupun bagi pengguna.
Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dan proses bertelekomunikasi,
dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara, dan diakhiri
dengan kegiatan penyampaian informasi untuk penerimaan pihak yang dituju.
Prioritas pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang akan
ditetapkan oleh pemerintah antara lain berita tentang musibah.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan
kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebutuhan atas penomoran dan penyelenggara
jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta penggunanya dapat
dipenuhi secara adil dan selaras dengan ketentuan internasional.
Nomor adalah rangkaian tanda dalam bentuk angka terdiri atas kode
akses dan nomor pelanggan yang dipergunakan untuk mengidentifikasi
suatu alamat pada jaringan atau pelayanan telekomunikasi.
Ayat (2)
Pasal 24
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewajiban yang dikenakan
kepada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi sebagai
kompensasi atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan
persentase dan pendapatan dan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang disetor ke Kas Negara.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 27
Susunan tarif jaringan dan atau jasa telekomunikasi meliputi struktur
dan jenis tarif ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan struktur dan
jenis tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi dapat menetapkan besaran tarif.
Struktur tarif terdiri atas biaya pasang baru (aktivasi), biaya
berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya jasa tambahan (feature).
Jenis tarif terdiri atas tarif pulsa lokal, tarif pulsa SLJJ, tarif
SLI, dan air time untuk jasa sambungan telepon bergerak.
Pasal 28
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan
untuk menetapkan besaran tarif.
Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula tarif
perubahan.
Dalam menerapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah
komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan
diperhatikan juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat,
dan kesinambungan pembangunan telekomunikasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk disambungkan
ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi
khusus yang memang hanya untuk keperluan sendiri.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 30
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan keamanan negara, fasilitas telekomunikasi
yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya dapat dimanfaatkan.
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dilakukan sepanjang jaringan telekomunikasi
untuk keperluan pertahanan keamanan negara, yang dalam hal ini oleh
Tentara Nasional Indonesia, tidak dapat berfungsi atau tidak tersedia.
Dalam hal negara dalam keadaan bahaya ketentuan ayat ini tidak
berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat
yang diwajibkan terhadap alat perangkat telekomunikasi agar pada waktu
dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi
lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alat atau perangkat selain
perangkat telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat
telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan
memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan,
keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan
teknis alat atau perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat
telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh
pemerintah atau institusi yang berwenang. Ketentuan persyaratan
teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional,
mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada
teknologi yang terbuka.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
didasarkan kepada ketersediaan spektrum frekuensi radio yang telah
dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi termasuk
siaran sesuai peruntukannya. Tabel alokasi frekuensi radio disebarluaskan
dan dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan. Apabila ketersediaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tidak memenuhi permintaan
atau kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi, maka perolehan izinnya
antara lain dimungkinkan melalui mekanisme pelelangan.
Ayat (2)
Frekuensi radio adalah jumlah getaran elektromagnetik untuk 1 (satu)
periode, sedangkan spektrum frekuensi radio adalah kumpulan frekuensi
radio.
Penggunaan frekuensi radio didasarkan pada ruang, jumlah getaran,
dan lebar pita, yang hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) pihak.
Penggunaan secara bersamaan pada ruang, jumlah getaran, dan lebar
yang sama atau berhimpitan akan saling mengganggu.
Frekuensi dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa atau menyalurkan
informasi. Dengan demikian agar informasi dapat dibawa atau disalurkan
dengan baik tanpa gangguan maka penggunaan frekuensinya harus diatur.
Pengaturan frekuensi antara lain mengenai pengalokasian pita frekuensi
dan peruntukannya.
Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh
suatu pusat masa satelit. Orbit satelit terdiri atas orbit satelit
geostasioner, orbit satelit rendah, dan orbit satelit menengah.
Orbit satelit geostasioner adalah suatu lintasan yang dilalui
oleh suatu pusat masa satelit yang disebabkan oleh gaya gravitasi
bumi, mempunyai kedudukan tetap terhadap bumi. Orbit satelit geostasioner
berada di atas khatulistiwa dengan ketinggian 36.000 km.
Orbit satelit rendah dan menengah adalah suatu lintasan yang dilalui
oleh suatu pusat masa satelit yang kedudukannya tidak tetap terhadap
bumi. Ketinggian orbit satelit rendah sekitar 1.500 km dan orbit
satelit menengah sekitar 11.000 km.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 34
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah laut
teritorial termasuk perairan dalam.
Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara kepulauan
sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut lnternasional yang selanjutnya telah diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena kapal berbendera asing tersebut telah dilengkapi dengan
perangkat telekomunikasi yang pemasangan dan pengoperasiannya mengikuti
ketentuan yang berlaku di negaranya, maka ketentuan tentang persyaratan
teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di wilayah perairan
Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku,
yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di
wilayah perairan Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara
dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi
antara stasiun pantai dan stasiun kapal, antarstasiun kapal, antarstasiun
komunikasi pelengkap di kapal, stasiun kendaraan penyelamat, atau
stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal sipil dan tidak berlaku
bagi kapal milik Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan
Pemerintah tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing karena
pesawat udara asing tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus mengikuti
ketentuan mnternasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukkannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di
wilayah udara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara
dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah
telekomunikasi antara stasiun penerbangan dan stasiun pesawat udara,
antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun kendaraan
penyelamat, dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Dinas tersebut beroperasi pada frekuensi yang ditentukan untuk
marabahaya dan keadaan darurat.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 37
Asas timbal balik yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah asas dalam
hubungan internasional untuk memberikan perlakuan yang sama kepada perwakilan
diplomatik asing di Indonesia sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada
perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
dapat berupa
- tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan
telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya;
- tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi
tidak berjalan sebagaimana mestinya;
- penggunaaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis yang berlaku;
- penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang
radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau
- penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana
mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki
suatu penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang
alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan
mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi
yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang.
Pasal 41
Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antar pihak yang bertelekomunikasi.
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan ini mencakup
penyidikan, penuntutan, dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun keatas,
seumur hidup atau mati.
Huruf b
Contoh tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
ialah tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Narkotika
dan tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Psikotropika.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 43
Pasal 44
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 45
Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai
upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
telekomunikasi.
Pasal 46
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Ayat (1)
Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusivitas untuk menyelenggarakan
jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan Langsung Jarak
Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung lnternasional (SLI) yang diberikan
oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.
Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri monopoli
di bidang telekomunikasi, Pemerintah dapat mempersingkat jangka
waktu hak tertentu tersebut.
Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu dilakukan
melalui cara dan persyaratan yang disepakati bersama, dengan memperhatikan
prinsip kejujuran dan keadilan serta keterbukaan (fairness). misalnya
dengan pemberian kompensasi.
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3881
|