KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
                           NOMOR : 027/DIRJEN/1998

                                T E N T A N G

                 KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO

                 DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI


Menimbang  : a. bahwa kegiatan Amatir Radio sebagai wadah latih diri dan 
                saling berkomunikasi dalam rangka penyelidikan teknik 
                elektronika, perlu diarahkan sebagai salah satu potensi 
                nasional di bidang telekomunikasi.

             b. bahwa untuk lebih mengembangkan kegiatan Amatir Radio 
                sehingga lebih berhasil guna dan berdaya guna, maka 
                Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 
                39/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir
                Radio perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.


Mengingat  : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1989 tentang 
                Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, 
                Tambahan lembaran Negara Nomor 3391);

             2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1991
                tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan 
                Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 46,
                Tambahan Lembaran Negara Nomor 3446);

             3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1993 
                tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
                Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514);

             4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
                KM.91/OT.001/PPT-96 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

             5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
                KM.84/OT.001/MPPT-97 tentang Uraian Tugas Direktorat
                Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

             6. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
                KM.116/PT.102/MPPT-97 tentang Hubungan Kerja Antara 
                Direktorat Jenderal Postel dengan Kantor Wilayah Departemen, 
                Penyelenggara Jasa Pos dan Telekomunikasi, Asosiasi di 
                bidang Postel, Instansi Terkait dan Pemerintah Daerah;

             7. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
                KM.65/HK.207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Amatir
                Radio.

             8. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
                KM.26/KU.208/MPPT-96 tentang Pungutan Biaya Administrasi 
                Penyelenggaraan/Pengawasan Ujian Amatir Radio.


                             M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG
             KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO.


                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                   Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Kegiatan Amatir Radio adalah Kegiatan latih diri, saling berkomunikasi
    dan penyelidikan-penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para 
    Amatir Radio;

2.  Amatir Radio adalah setiap orang yang diberi izin karena berminat dalam
    teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan;

3.  Stasiun Radio adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau 
    pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di 
    suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio;

4.  Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dengan
    cara menggabungkan atau merakit perangkat Radio Amatir;

5.  Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
    memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio;

6.  IAR (Izin Amatir Radio) adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil yang 
    bertindak atas nama Dirjen untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun 
    Radio Amatir;

7.  IPPRA (Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir) adalah hak yang diberikan
    oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk menguasai Perangkat
    Radio Amatir;

8.  SKKAR adalah Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio sebagai bukti bahwa
    seseorang telah lulus ujian;

9.  Ujian adalah ujian negara bagi calon Amatir Radio atau Amatir Radio guna
    menetapkan tingkat kecakapannya;

10. Organisasi Amatir Radio adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia yang 
    diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah 
    resmi para pemilik Izin Amatir Radio.

11. Stasiun Tetap adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang hanya dapat 
    dioperasikan pada lokasi tetap tertentu.

12. Stasiun Bergerak adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat 
    dioperasikan dalam keadaan bergerak dan tetap.

13. Stasiun Jinjing adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat
    dioperasikan dengan jinjing.

14. Pihak ke tiga (third party) adalah pihak/orang lain yang bukan Amatir 
    Radio atau bukan pemilik IAR dan/atau setiap orang yang tidak berhak 
    dan/atau tidak memiliki izin untuk mengoperasikan Stasiun Radio Amatir.

15. Berita pihak ke tiga adalah berita yang berasal dari orang lain yang 
    bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang 
    tersebut.

16. Dirjen adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

17. Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan 
    Telekomunikasi;

18. Kanwil adalah Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan 
    Telekomunikasi.


                                   Pasal 2

(1) Kegiatan Amatir Radio harus dengan Izin yang dikeluarkan oleh Kakanwil
    setempat yang bertindak atas nama Dirjen.

(2) Setiap pemilik Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi
    anggota Organisasi Amatir Radio.


                                   BAB II
                                  PERIZINAN

                               Bagian Pertama
                            Permohonan Izin Baru

                                   Pasal 3

Permohonan Izin Kegiatan Amatir Radio terdiri dari IAR dan IPPRA dapat
diajukan oleh setiap orang yang telah berumur paling sedikit 14 
(empat belas) tahun.


                                   Pasal 4

(1) Permohonan IAR diajukan kepada Kakanwil setempat dengan surat permohonan
    izin Bentuk AR-1, (Lampiran - 1) disertai lampiran :

    a. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian setempat,
       khusus bagi anggota ABRI yang masih dinas aktif SKKB cukup dari 
       kesatuan masing-masing.    
    b. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
    c. Rekaman SKKAR yang diterbitkan oleh Kakanwil atau ijazah OTTR/Perwira
       Radio Elektronika/Operator Radio yang dikeluarkan Dirjen.
    d. Pasfoto hitam putih, terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
    e. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua bagi mereka yang 
       belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
    f. Bentuk AR-2 (Lampiran-II) yang telah diisi dan dibubuhi meterai 
       Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

(2) Apabila permohonan IAR dengan bentuk AR-2 (lampiran-II) disetujui,
    Kakanwil mengeluarkan IAR (Lampiran IV/1 atau IV/2) dalam rangkap 4 
    (empat) sesuai dengan tingkatannya lengkap dengan nama panggilan yaitu :

    a. Lembar Asli untuk pemohon.
    b. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.
    c. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.
    d. Lembar Keempat untuk arsip Kakanwil.

(3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
    dipenuhi, surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang
    bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah 
    berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasannya dengan
    mempergunakan Bentuk AR-6 (Lampiran-VI).

(4) Penyelesaian dan penerbitan IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilakukan oleh Kakanwil dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh
    satu) hari kerja setelah berkas yang bersangkutan diterima secara
    lengkap.

(5) IAR yang telah selesai diterbitkan, oleh Kakanwil diserahkan kepada yang
    berhak setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya
    izin.


                                   Pasal 5

(1) Permohonan IPPRA diajukan kepada Kakanwil setempat dengan surat 
    permohonan izin Bentuk AR-1 (Lampiran-I) disertai lampiran :

    a. Bentuk AR-3 (Lampiran-III) yang telah diisi dan dibubuhi meterai
       Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    b. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar atau brosur yang memuat
       spesifikasi teknis stasiun pemancar.
    c. Rekaman IAR.

(2) Apabila permohonan dengan bentuk AR-3 (Lampiran-III) disetujui, Kakanwil
    menerbitkan IPPRA (Lampiran-V) dalam rangkap 4 (empat) yaitu :

    a. Lembar Asli untuk pemohon.
    b. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.
    c. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.
    d. Lembar Keempat untuk arsip Kakanwil.

(3) Apabila permohonan IPPRA dimaksud ayat (1) tidak disetujui, permohonan
    beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu
    selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak
    lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan Bentuk
    AR-6 (Lampiran-VI).

(4) Penyelesaian dan penerbitan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilakukan oleh Kakanwil selambat-lambatnya dalam 21 (dua puluh satu)
    hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap.

(5) IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kakanwil diserahkan kepada
    yang berhak setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran
    biaya izin.


                                   Pasal 6

(1) Permohonan izin pemasukan alat/perangkat Radio Amatir dari Luar Negeri
    (impor) diajukan secara tertulis oleh pemilik IAR, kepada Dirjen dengan
    lampiran :

    a. Bentuk A rangkap 4 (empat) yang telah diisi, lembar asli dibubuhi
       meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dan di legalisir oleh 
       Kakanwil.
    b. Brosur yang berisi data teknik setiap pemancar.
    c. Rekaman IAR dari pemohon.

(2) Untuk mendapatkan IPPRA bagi alat/perangkat Radio Amatir buatan Luar
    Negeri yang telah mendapat izin pemasukan perangkat dari Dirjen, 
    permohonannya harus diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

(3) Alat/perangkat Radio Amatir yang dimasukkan dari Luar Negeri wajib
    mendapat sertifikasi dan penandaan dari Direktorat Jenderal Pos dan
    Telekomunikasi.


                                   Pasal 7

(1) IPPRA diterbitkan untuk setiap pemancar dan mempunyai masa laku sama 
    dengan masa laku IAR nya.

(2) IPPRA tidak berlaku lagi apabila pemancar tersebut telah diadakan
    perubahan sehingga tidak sesuai dengan izin semula.


                                Bagian Kedua
              Permohonan IAR dan IPPRA Bagi Warga Negara Asing

                                   Pasal 8

(1) Warga Negara Asing yang ingin mendapatkan IAR dan IPPRA harus mengajukan
    permohonan kepada Kakanwil setempat dengan melampirkan :

    a. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 1 (satu)
       tahun dari Kantor Imigrasi atau Departemen Luar Negeri bagi anggota
       Korps Diplomatik, dan bagi pemohon WNA bukan anggota Korps Diplomatik
       surat dari Kedutaan Besar yang bersangkutan yang menyatakan bahwa
       yang bersangkutan tinggal di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan.
    b. Rekaman Paspor.
    c. Rekaman IAR yang masih berlaku dari negara asal.
    d. Surat keterangan resmi dari perwakilan negara yang bersangkutan
       tentang adanya asas timbal balik dalam penyelenggaraan kegiatan
       Amatir Radio dan akan tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang
       berlaku.
    e. Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio setempat.
    f. Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
    g. Formulir Bentuk A rangkap 5 (lima), lembaran asli dibubuhi meterai
       Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), bila membawa perangkat Radio Amatir
       dari luar negeri.
    h. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar.

(2) Izin yang dikeluarkan hanya berlaku 1 (satu) tahun bagi semua tingkatan
    dan dapat diperbaharui bila dikendaki.

(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dalam rangkap 5 (lima) :

    a. Lembar Asli untuk pemohon.
    b. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.
    c. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.
    d. Lembar Keempat arsip Kanwil.
    e. Lembar Kelima untuk Dirjen.

(4) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
    disetujui, permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang 
    bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan
    semacam Bentuk AR-6 (Lampiran-VI) dan ditandatangani Kakanwil dengan
    tembusan :
    
    a. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
    b. Organisasi Amatir Radio Daerah.

(5) IAR dan IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kakanwil diserahkan
    kepada yang berhak melalui Organisasi Amatir Radio setempat setelah yang
    bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya izin.

(6) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setiap tahun menerbitkan daftar
    nama negara-negara yang telah melaksanakan azas timbal balik
   (resiprokal) dalam kegiatan Amatir Radio.


                                   Pasal 9

(1) IAR dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :

    a. Tingkat Pemula.
    b. Tingkat Siaga.
    c. Tingkat Penggalang.
    d. Tingkat Penegak.

(2) Tiap-tiap IAR masing-masing berlaku untuk :

    a. Tingkat Pemula     2 (dua) tahun.
    b. Tingkat Siaga      3 (tiga) tahun.
    c. Tingkat Penggalang 5 (lima) tahun.
    d. Tingkat Penegak    5 (lima) tahun.

(3) Setelah masa laku IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, maka
    IAR dinyatakan tidak berlaku, kecuali diperbarui sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 13.

(4) Bagi Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih
    dapat diberikan IAR berlaku seumur hidup, apabila :

    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Memiliki IAR, IPPRA dan SKKAR yang masih berlaku;
    c. Telah menjadi anggota Organisasi Amatir Radio sekurang-kurangnya 2
       (dua) tahun;
    d. Berprestasi dan berkondite baik dengan rekomendasi dari ORARI.


                                  Pasal 10

(1) Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
    Stasiun Radio Amatir yang terdiri dari 1 (satu) Stasiun Tetap, 1 (satu)
    Stasiun Bergerak dan 1 (satu) Stasiun Jinjing;

(2) Jumlah Perangkat Radio Amatir yang boleh dimiliki oleh :

    a. Tingkat Pemula sebanyak-banyaknya 2 (dua) buah;
    b. Tingkat Siaga sebanyak-banyaknya 4 (empat) buah;
    c. Tingkat Penggalang sebanyak-banyaknya 8 (delapan) buah;
    d. Tingkat Penegak sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) buah.

(3) Alamat Stasiun Radio Amatir harus sama dengan alamat pemilik IAR.


                                  Pasal 11

(1) Setiap IAR diberikan satu nama panggilan yang terdiri susunan prefix,
    kode wilayah dan suffix.

(2) Prefix merupakan kelompok huruf awal untuk menandai kebangsaan dan
    tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf :

    a.     YH untuk tingkat Pemula
    b. YD, YG untuk tingkat Siaga
    c. YC, YF untuk tingkat Penggalang
    d. YB, YE untuk tingkat Penegak

(3) Kode Wilayah dinyatakan dengan angka 0 sampai dengan 9.

(4) Suffix merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR dan
    Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak
    3 (tiga) huruf dari abjad A sampai Z.

(5) Seorang Amatir Radio hanya diijinkan memiliki 1 (satu) IAR.


                                  Pasal 12

Susunan urutan Kode Wilayah Amatir Radio dan pembagian suffix untuk tiap-
tiap Propinsi sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran-XIII.


                                Bagian Ketiga
                         Permohonan Pembaharuan Izin

                                  Pasal 13

Permohonan pembaharuan izin meliputi :

a. Penggantian IAR yang masa lakunya habis, hilang, rusak, naik tingkat,
   pindah alamat dan yang dicabut.

b. Penggantian IPPRA yang masa lakunya habis, hilang, rusak, pindah alamat,
   modifikasi perangkat dan yang dicabut.


                                  Pasal 14
 
(1) Permohonan pembaharuan IAR dan atau IPPRA yang masa lakunya akan habis
    harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin yang bersangkutan.

(2) Permohonan pembaharuan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1), diajukan dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil melalui Organisasi
    Amatir Radio setempat dengan disertai Lampiran-lampiran :

    a. Rekaman IAR dan atau IPPRA.
    b. Rekaman KTP dan atau tanda pengenal lainnya.
    c. Pasfoto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
    d. Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang sudah diisi dan dibubuhi meterai
       Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    e. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih
       berlaku.

(3) Pembaharuan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diberikan masa laku menyambung dengan masa laku IAR dan atau IPPRA yang
    lama.


                                  Pasal 15

(1) IAR yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui dalam jangka
    6 (enam) bulan setelah habis masa berlakunya, maka nama panggilannya
    gugur dan dapat diberikan kepada pemohon izin baru.

(2) IPPRA yang sudah habis masa lakunya dan tidak diperbaharui, maka
    perangkat Radio Amatir yang bersangkutan dilarang digunakan.


                                  Pasal 16

Terhadap pemilik izin yang karena sesuatu sebab tidak aktif lagi dalam
Kegiatan Amatir Radio diperlakukan, sebagai berikut :

a. Lebih dari 1 (satu) tahun sejak masa IAR-nya habis dan masih ingin
   melanjutkan Kegiatan Amatir Radio, maka SKKAR tertinggi yang dimilikinya
   dinyatakan tidak berlaku dan harus mengikuti ujian ulang kecakapan
   tingkat tertinggi yang pernah dimilikinya tersebut, dan mengurus IAR dan
   IPPRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.

b. Lebih dari 2 (dua) tahun sejak masa IAR-nya habis, maka SKKAR yang
   bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.  Apabila yang bersangkutan
   berkeinginan melanjutkan Kegiatan Amatir Radio maka harus mengikuti ujian
   ulang kecakapan satu tingkat lebih rendah dari tingkat yang dimilikinya,
   dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.


                                  Pasal 17

(1) Untuk IAR dan atau IPPRA yang hilang atau rusak, permohonan diajukan
    secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :

    a. Surat pernyataan kehilangan atau kerusakan IAR dan atau IPPRA yang
       dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh Organisasi Amatir
       Radio setempat.
    b. Rekaman IAR dan atau IPPRA yang dapat diperoleh dari Organisasi
       Amatir Radio setempat.
    c. Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
    d. Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah diisi dan bermeterai 
       Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    e. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
       
(2) Untuk kenaikan tingkat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1
    kepada Kakanwil dengan melampirkan :

    a. IAR asli
    b. Rekaman SKKAR untuk tingkat yang baru.
    c. Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
    d. Bentuk AR-2 yang telah diisi dan bermeterai Rp. 2.000,00 (dua ribu
       rupiah).
    e. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih
       berlaku.

(3) Untuk perpindahan alamat :

    a. Dalam wilayah satu Kanwil, permohonan perpindahan alamat diajukan
       secara tertulis dengan bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan 
       melampirkan:
       1) IAR dan IPPRA asli;
       2) Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio di tempat yang lama;
       3) KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;
       4) Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah diisi dan bermeterai
          Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    b. Antar Kanwil, permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis
       dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio
       di tempat yang baru dengan melampirkan :
       1) IAR dan IPPRA asli;
       2) Surat pindah dari Kakanwil di tempat yang lama, yang diberikan
          atas dasar rekomendasi Organisasi Amatir Radio di tempat yang
          lama;
       3) KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;
       4) Pasfoto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
       5) Bentuk AR-2 dan AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp. 2.000,00
          (dua ribu rupiah).

    c. Dalam hal seorang Amatir Radio pindah alamat antar Kanwil, maka yang
       bersangkutan dapat tetap menggunakan call sign yang lama.


                               Bagian Keempat
                                 Izin Khusus

                                  Pasal 18

Izin Khusus adalah Izin yang diberikan "kepada Organisasi Amatir Radio" yang
memerlukan sarana Stasiun Radio Amatir bagi keperluan pengembangan dan
eksperimen dengan bentuk AR-4/5 (lampiran-IV/5).


                                  Pasal 19

(1) Izin Khusus dapat diberikan untuk mendirikan :
    a. Stasiun Radio Amatir untuk Kegiatan Organisasi Amatir Radio.
    b. Stasiun Radio Amatir Pengulang (repeater).
    c. Stasiun Radio Amatir untuk eksperimen khusus, yaitu Stasiun Radio 
       Amatir yang membutuhkan daya pancar sangat tinggi , bersifat jangka
       pendek dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Dirjen.
    d. Stasiun Radio Amatir yang berfungsi sebagai rambu radio.
    e. Stasiun Radio Amatir lapangan untuk bantuan komunikasi atas
       instruksi Dirjen.

(2) Untuk mendirikan  dan mengoperasikan Stasiun Radio Amatir sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), Organisasi Amatir Radio setempat harus terlebih
    dahulu mengajukan permohonan Izin Khusus kepada Kakanwil setempat dengan
    menyebutkan :

    a. Nama, alamat, Nama Panggilan dan nomor IAR dari penanggung jawab yang
       ditunjuk, serendah-rendahnya tingkat Penggalang.
    b. Karakteristik teknik dan lokasi Stasiun Radio Amatir yang akan
       didirikan.
    c. Tujuan dan lamanya penggunaan Stasiun Radio Amatir tersebut.

(3) Hak yang diberikan bagi Izin Khusus yang diperuntukkan bagi Stasiun
    Radio Amatir untuk kegiatan organisasi diatur sebagai berikut :

    a. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antara
       Organisasi Radio Amatir dan anggota di dalam satu propinsi, hak-
       haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada tingkat
       Siaga.
    b. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antara
       Organisasi Radio Amatir dan anggota yang mencakup wilayah Nusantara,
       hak-haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada
       tingkat Penggalang.
    c. Yang diperlukan sebagai sarana berlatih dalam komunikasi jarak jauh
       yang bersifat Internasional hak-haknya dipersamakan dengan izin 
       stasiun yang diberikan kepada tingkat Penegak.

(4) Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi dapat dipergunakan oleh
    anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan 
    kegiatan Jambore di Udara Nasional maupun Internasional.

(5) Hak-hak Izin Khusus yang diberikan kepada Stasiun Radio Amatir 
    Pengulang dan Rambu Radio disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang
    telah ditetapkan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.

(6) Hak-hak Izin Khusus yang diberikan bagi Stasiun Radio Amatir 
    Lapangan, baik untuk uji coba lapangan maupun untuk penanggulangan
    keadaan darurat dan dukungan komunikasi yang bukan penanggulangan
    keadaan darurat dapat diadakan atas instruksi Dirjen Postel.

(7) Hak-hak Izin Khusus hanya bersifat sementara serta tidak dibenarkan
    menjadi Stasiun Tetap.

(8) Dengan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersebut di
    atas, Izin Khusus hanya boleh dipergunakan oleh pemilik "IAR".


                                Bagian Kelima
                                 Biaya Izin

                                  Pasal 20

(1) Biaya izin hanya dikenakan untuk IAR baik berupa izin baru maupun
    pembaharuan izin yang besarnya Rp. 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah)
    tiap tahun dan dibayar sekaligus sesuai dengan masa berlakunya izin.

(2) Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan
    negara.

(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Kanwil yang diangkat
    oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(4) Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), menyetor
    seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja
    setelah penerimanya atau sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada
    Kantor Kas Negara atau kedalam Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia,
    Bank Pemerintah lainnya atau Giro Pos.

(5) Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selambat-
    lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban
    tentang penerimaan dan penyetoran kepada Sekretaris Jenderal Departemen
    Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya
    yang menjadi tanggung jawabnya dengan tembusan kepada :

    a. Inspektur Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
    b. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
    c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.

(6) Biaya IAR dibayarkan oleh pemohon kepada Bendaharawan Penerima Kanwil
    setempat melalui Rekening Giro Pos, setelah yang bersangkutan mengetahui
    permohonannya disetujui.

    
                                   BAB III
                            TATA CARA MENDAPATKAN
                  SURAT KETERANGAN KECAKAPAN AMATIR RADIO,
                       DAN PEDOMAN UJIAN AMATIR RADIO

                               Bagian Pertama
                         Tata Cara Mendapatkan SKKAR

                                  Pasal 21

(1) SKKAR dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kakanwil atas nama Dirjen yang
    terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :

    a. Tingkat Pemula;
    b. Tingkat Siaga;
    c. Tingkat Penggalang;
    d. Tingkat Penegak.

(2) Untuk mendapatkan SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
    dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila;
    b. Beritikad baik serta mempunyai cita-cita untuk menggalang suatu
       kemajuan dalam bidang telekomunikasi;
    c. Memahami peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional mengenai
       Kegiatan Amatir Radio sesuai tingkat yang dikehendaki;
    d. Mengetahui tentang teknik radio sesuai tingkat yang dikehendaki;
    e. Mengetahui tentang cara komunikasi radio bagi Amatir Radio dan cara
       mengisi buku Log;
    f. Dapat menerima dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan
       yang ditentukan untuk setiap tingkat, kecuali tingkat Pemula;
    g. Memahami bahasa Inggris bagi tingkat Penggalang dan Penegak.

(3) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Pemula :

    a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
    b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang
       berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
    c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya 
       pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir
       Radio.
    d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang
       dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

(4) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Siaga :

    a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
    b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang
       berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
    c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya
       pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir
       Radio.
    d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang
       dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
    e. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan
       5 (lima) perkataan dalam satu menit.

(5) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penggalang :

    a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
    b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang
       berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
    c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya
       pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir
       Radio.
    d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang
       dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
    e. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan
       8 (delapan) perkataan dalam satu menit.
    f. Memahami bahasa Inggris.

(6) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penegak :

    a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
    b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang
       berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
    c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya
       pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir
       Radio.
    d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang
       dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
    e. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan
       12 (dua belas) perkataan dalam satu menit.
    f. Memahami bahasa Inggris.

(7) Untuk membuktikan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    sampai dengan ayat (6) dipenuhi, maka yang bersangkutan diharuskan 
    mengikuti dan lulus ujian kecakapan yang diselenggarakan oleh Kakanwil.


                                  Pasal 22

(1) Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Pemula sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 ayat (3) yang telah memiliki Ijazah Negara yang dikeluarkan
    Dirjen, yaitu :

    a. Ijazah operator telepon radio umum, atau
    b. Ijazah operator telepon radio terbatas

    Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio Tingkat
    Pemula.

(2) Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Siaga sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 ayat (4) yang telah memiliki Ijazah yang dikeluarkan Dirjen,
    yaitu :

    a. Ijazah umum operator komunikasi radio, atau
    b. Ijazah operator telegrap radio kelas I / Perwira Radio Elektronika
       kelas I, atau
    c. Ijazah operator telegrap radio kelas II / Perwira Radio Elektronika
       kelas II, atau
    d. Ijazah operator telegrap radio kelas III.

    Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio Tingkat
    Siaga.

(3) Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian mata pelajaran Pancasila bagi
    calon Amatir Radio untuk :

    a. Tingkat Pemula dan Tingkat Siaga yang telah lulus dan memiliki Piagam
       Penataran P-4 Pola 45 jam atau lebih.
    b. Tingkat Penggalang dan Penegak yang telah lulus dan memiliki Piagam
       Penataran P-4 Pola 120 jam.


                                Bagian Kedua
                   Pedoman Pelaksanaan Ujian Amatir Radio

                                  Pasal 23

(1) Ujian Amatir Radio diselenggarakan oleh Kakanwil setempat.

(2) Untuk menyelenggarakan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    Kakanwil membentuk Panitia Ujian (lampiran XVII).

(3) Panitia pelaksana ujian bertanggung jawab kepada Kakanwil.


                                  Pasal 24

(1) Panitia ujian terdiri dari :

    a. Pengarah  : Kakanwil selaku Ketua Pengarah dan ditambah sebanyak-
                   banyaknya 2 (dua) Pejabat Pemerintah.

    b. Pelaksana :
       1) Ketua/anggota       : Kabid Dalfrek Kanwil atau Kabid Postel
          Wakil Ketua/anggota : Unsur Kanwil
       2) Sekretaris/anggota  : Unsur Kanwil
       3) Bendahara/anggota   : Bendahara Penerima Kanwil
       4) Anggota penguji sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang masing-
          masing membidangi satu mata ujian dan dapat ditambah dari
          Organisasi Amatir Radio setempat selaku anggota biasa.

    c. Pembantu pelaksana, disesuaikan dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal di Kanwil setempat belum cukup tersedia tenaga penguji,
    Kakanwil dapat meminta bantuan tenaga penguji kepada PT Telkom atau 
    PT Indosat atau Instansi terkait lain di wilayah masing-masing.

(3) Tugas Panitia Ujian :

    a. Menyusun anggaran biaya pelaksanaan ujian.
    b. Menyusun tata tertib ujian.
    c. Mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan
       ujian, waktu dan tempat pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan
       diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelum ujian.
    d. Melakukan pendaftaran peserta ujian.
    f. Mempersiapkan sarana ujian.
    g. Menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.
    h. Memeriksa lembar jawaban ujian dan menetapkan nilai jawaban ujian.
    i. Menetapkan hasil ujian dan melaporkan pelaksanaan ujian kepada
       Kakanwil.

(4) Untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal
    23 dibebankan pada anggaran DIK/DIK-S Rutin Kanwil.

(5) Keperluan penyelenggaraan ujian meliputi komponen-komponen :

    a. Persiapan ujian.
    b. Pengadaan naskah ujian.
    c. Penyelenggaraan ujian meliputi : pengadaan naskah, transport ujian
       dan koreksi ujian.
    d. Honorarium Panitia Ujian.
    e. Pembuatan SKKAR, pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian.
    f. Rapat-rapat.
    g. Lain-lain.

(6) Pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (5) menganut prinsip hemat, efektif, dan efisien sesuai
    Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


                                  Pasal 25

(1) Syarat-syarat peserta ujian calon Amatir Radio :

    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Umur sekurang-kurangnya 14 (empat belas) tahun;
    c. Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Kelakuan Baik yang
       masih berlaku dari Kepolisian.
    d. Melampirkan pas photo hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga)
       lembar;
    e. Bertempat tinggal dalam propinsi dimana ujian dilaksanakan dengan
       melampirkan KTP atau surat bukti diri khususnya bagi yang berumur
       kurang dari 17 tahun;
    f. Membayar biaya ujian.

(2) Bagi peserta Ujian Amatir Radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi
    syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melampirkan 
    rekaman IAR yang dimiliki dan rekaman kartu anggota organisasi yang
    masih berlaku.


                                  Pasal 26

(1) Setiap calon Amatir Radio diizinkan mengikuti ujian tingkat Pemula dan
    tingkat Siaga secara bersamaan.

(2) Bagi peserta ujian kenaikan tingkat :

    a. Siaga ke tingkat Penggalang harus telah memiliki IAR Siaga dengan
       masa laku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan mendapatkan
       keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi
       pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi
       untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku;
    b. Penggalang ke tingkat Penegak harus telah memiliki IAR Penggalang
       dengan masa laku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan mendapatkan
       keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi
       pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi
       untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku.


                                  Pasal 27

(1) Ujian hanya dapat diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.

(2) Lokasi, tanggal dan waktu ujian ditetapkan oleh Kakanwil setempat atas
    usul Panitia Ujian.

(3) Organisasi Amatir Radio dapat memberikan saran atas penetapan lokasi,
    tanggal dan waktu ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada
    Kakanwil setempat.

(4) Dalam rangka penyelenggaraan ujian, Kakanwil wajib memberitahukan secara
    tertulis kepada Dirjen selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum ujian
    diselenggarakan (Lampiran VIII/1).


                                  Pasal 28

(1) Calon Peserta Ujian Amatir Radio dikenakan pungutan biaya administrasi
    penyelenggaraan/pengawasan Ujian Amatir Radio, sebagai berikut :

    a. Tingkat Pemula (YH)     = Rp. 25.000,-
    b. Tingkat Siaga (YD)      = Rp. 30.000,-
    c. Tingkat Pemula (YH)+
       Tingkat Siaga (YD)      = Rp. 50.000,-
    d. Tingkat Penggalang (YC) = Rp. 60.000,-
    e. Tingkat Penegak (YB)    = Rp. 75.000,-

(2) Biaya Administrasi Penyelenggaraan/Pengawasan Ujian Amatir Radio
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan
    pajak yang disetor ke Kas Negara dibayarkan oleh calon peserta Ujian
    Amatir Radio kepada Bendaharawan Penerima Kantor Wilayah Departemen
    Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya administrasi ujian
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima
    yang diangkat oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

(4) Bendaharawan Penerima menyetor seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam
    waktu sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada Kas Negara atau ke dalam
    Rekening Kas Negara, Giro Pos, Bank Indonesia atau Bank Milik 
    Pemerintah;

(5) Bendaharawan Penerima, selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan
    menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Jenderal Departemen
    Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tentang penerimaan dan penyetoran
    yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggung jawabnya
    dengan tembusan kepada :

    a. Inspektur Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
    b. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
    c. Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran setempat.


                                  Pasal 29

(1) Mata ujian terdiri dari :
    a. Pancasila.
    b. Peraturan-peraturan Kegiatan Amatir Radio.
    c. Teknik Radio.
    d. Kode Morse Internasional.
    e. Bahasa Inggris.

(2) Materi ujian Pancasila adalah :
    a. Pancasila.
    b. Undang Undang Dasar 1945.
    c. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
    d. Garis-garis Besar Haluan Negara.
    e. Lambang Negara dan penggunaannya.

(3) Materi ujian Peraturan-peraturan Kegiatan Amatir Radio :
    a. Peraturan Perundang-undangan tentang Kegiatan Amatir Radio.
    b. Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang
       berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio.
    c. Frekuensi spektrum yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio.

(4) Materi ujian Teknik Radio :
    a. Rangkaian listrik.
    b. Elektronika.
    c. Teknik Radio.

(5) Materi ujian Kode Morse Internasional :
    Ketentuan dan penggunaan Kode Morse Internasional.

(6) Materi ujian bahasa Inggris :
    Bahasa Inggris untuk komunikasi Internasional.


                                  Pasal 30

(1) Mata ujian dan Materi ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
    disesuaikan dengan persyaratan tingkatan Amatir Radio masing-masing.

(2) Mata ujian dan Materi ujian tingkat Siaga sama dengan mata ujian, dan
    materi ujian tingkat Pemula ditambah Kode Morse Internasional.

(3) Peserta ujian tingkat Siaga yang telah memiliki SKKAR tingkat Pemula
    hanya diwajibkan mengikuti ujian Kode Morse Internasional.


                                  Pasal 31

(1) Setiap mata ujian kecuali Kode Morse Internasional diberikan nilai
    serendah-rendahnya 10 (sepuluh) dan setinggi-tingginya 100 (seratus).

(2) Peserta ujian dinyatakan lulus apabila :
    a. Nilai sekurang-kurangnya 60 (enampuluh) untuk setiap mata ujian
       tertulis, kecuali Kode Morse Internasional.
    b. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional sekurang-
       kurangnya 80% benar dari seluruh karakter yang diujikan.

(3) Penentuan kelulusan ujian secara sah ditetapkan dalam suatu rapat 
    penentuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Panitia 
    Pelaksana Ujian.

(4) Risalah rapat penentuan kelulusan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (3) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta dilampiri daftar
    hadir Panitia Ujian.


                                  Pasal 32

(1) Hasil ujian diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
    oleh Panitia Ujian dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia
    Ujian serta Kakanwil setempat.

(2) Kakanwil melaporkan hasil ujian kepada Dirjen, dengan tembusan
    Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Depparpostel.

(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
    selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah hasil ujian diumumkan.

(4) Kakanwil menerbitkan SKKAR bagi peserta ujian yang lulus, dilakukan
    selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari setelah hasil ujian diumumkan.

(5) Kakanwil mengirimkan SKKAR sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada yang
    berhak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah SKKAR ditandatangani.

(6) Pemilik SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib mengurus IAR dan
    IPPRA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini selambat-lambatnya 15 
    (lima belas) hari setelah SKKAR yang bersangkutan diterbitkan.

(7) Dalam hal yang bersangkutan melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (6), Kakanwil menyampaikan peringatan tertulis sebanyak 2
   (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.

(8) Apabila setelah masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7),
    yang bersangkutan melalaikan kewajibannya maka Kakanwil berhak mencabut
    SKKAR bersangkutan.


                                   BAB IV
                             PERSYARATAN TEKNIK

                                  Pasal 33

Pemilik izin harus mengetahui perlengkapan atau peralatan stasiun radionya.


                                  Pasal 34

(1) Persyaratan teknik sebagaimana tersebut dalam Bab IV ini, merupakan
    persyaratan minimum bagi pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.


(2) Bila diperlukan, Dirjen dapat menetapkan :
    a. Persyaratan tambahan.
    b. Memperketat persyaratan teknik yang berlaku.


                                  Pasal 35

Pemilik izin harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang dilakukan melalui 
perangkat pemancarnya tidak pernah melebihi batas-batas band frekuensi untuk
dinas amatir dan daya pemancar serta lebar band yang diperlukan tidak 
melebihi ketentuan yang berlaku baginya.


                                  Pasal 36

(1) Daya pemancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.

(2) Daya pemancar maksimum yang diizinkan bagi setiap tingkatan Amatir Radio
    adalah sebagai berikut :

    a. Tingkat Pemula : 10 Watt
    b. Tingkat Siaga :
       1) pada band frekuensi dibawah 30 MHz, 10 Watt.
       2) Pada band frekuensi diatas  30 MHz, 30 Watt.
    c. Tingkat Penggalang :
       1) pada band frekuensi dibawah 30 MHz, 150 Watt.
       2) pada band frekuensi diatas  30 MHz,  75 Watt.
    d. Tingkat Penegak :
       1) pada band frekuensi dibawah 30 MHz, 500 Watt.
       2) pada band frekuensi diatas  30 MHz, 180 Watt.


                                  Pasal 37

(1) Lebar band yang diperlukan untuk suatu kelas emisi (Lampiran-XII)
    tertentu adalah lebar dari band frekuensi yang cukup untuk menjamin
    penyaluran suatu informasi dengan kecepatan dan mutu yang memenuhi
    persyaratan tertentu.

(2) Lebar band maksimum yang diizinkan dalam suatu emisi tertentu tidak
    boleh melebihi lebar band yang diperlukan untuk kelas emisi tersebut
    pada band frekuensi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.


                                  Pasal 38

(1) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi
    tingkat Pemula adalah sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------
    Band Frekuensi             Kelas emisi dan                 Catatan
      Dalam MHz              lebar band maksimum
    ------------------------------------------------------------------------
    VHF :
    144,00-145,80    3KOOR3E, 3KOOJ3E, 3KOOH3E, 16KOF3E
    146,00-148,00                 - s d a -                       2)
    ------------------------------------------------------------------------


(2) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi
    tingkat Siaga adalah sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------
    Band Frekuensi             Kelas emisi dan                 Catatan
      Dalam MHz              lebar band maksimum
    ------------------------------------------------------------------------
    HF :
     3,50 -  3,90    200HA1A, 2K20A2A, 3KOOR3E, 3KOOJ3E           2)
     7,00 -  7,035   200H1A, 2K20A2
    21,00 - 21,10                 - s d a -
    28,00 - 28,40                 - s d a -

    VHF :
    144,00-145,80    3KOOR3E, 3KOOJ3E, 3KOOH3E, 16KOF3E
                     1K29F1A, 16KOF2A, 16KOF2B, 16KOF3E
    146,00-148,00                 - s d a -                       2)

    UHF :
    430,00-435,00    16KOF2A, 16KOF2B, 16KOF3E                    3)
    438,00-440,00    16KOF3E                                      3)
    ------------------------------------------------------------------------


(3) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi
    tingkat Penggalang adalah sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------
    Band Frekuensi dalam MHz                                   Catatan
    ------------------------------------------------------------------------
    MF      1,80  -     2,00                                      2)

    HF      3,50  -     3,90                                      2)
            7,00  -     7,10
           21,00  -    21,45
           28,00  -    29,70

    VHF       50  -       54
             144  -      148

    UHF      430  -      440
           1.240  -    1.298 
           2.300  -    2.450                                      3)

    SHF    3.300  -    3.500                                      3)
           5.650  -    5.850                                      3)
          10.000  -   10.500                                      3)
          24.000  -   24.050
          24.050  -   24.250                                      3)

    EHF   47.000  -   47.200
          75.500  -   76.000
          76.000  -   81.000                                      3)
         142.000  -  144.000
         144.000  -  149.000                                      3)
         241.000  -  248.000                                      3)
         248.000  -  250.000
    ------------------------------------------------------------------------


(4) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi
    tingkat Penegak adalah sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------
    Band Frekuensi dalam MHz                                   Catatan
    ------------------------------------------------------------------------
    MF      1,80  -     2,00                                      2)

    HF      3,50  -     3,90                                      2)
            7,00  -     7,10
           10,10  -    10,15
           14,00  -    14,35
           18,068 -    18,168
           21,00  -    21,45
           24,89  -    24,99
           28,00  -    29,70

    VHF       50  -       54
             144  -      148

    UHF      430  -      440
           1.240  -    1.298 
           2.300  -    2.450                                      3)

    SHF    3.300  -    3.500                                      3)
           5.650  -    5.850                                      3)
          10.000  -   10.500                                      3)
          24.000  -   24.050
          24.050  -   24.250                                      3)

    EHF   47.000  -   47.200
          75.500  -   76.000
          76.000  -   81.000                                      3)
         142.000  -  144.000
         144.000  -  149.000                                      3)
         241.000  -  248.000                                      3)
         248.000  -  250.000
    ------------------------------------------------------------------------

(5) Angka-angka yang dimaksud pada kolom catatan dalam ayat (1) sampai
    dengan ayat (4) adalah sebagai berikut :

    a. angka 2) menyatakan band frekuensi ini dipergunakan bersama dengan
       dinas hubungan radio lain dengan status yang sama (primer) baik di
       Indonesia maupun di Region 3.

    b. angka 3) menyatakan band frekuensi ini dipergunakan bersama dengan
       dinas hubungan radio lain dimana dinas Radio Amatir berstatus 
       sekunder terhadap dinas radio lain tersebut, yang berarti bahwa 
       Stasiun Radio Amatir :
       1) tidak boleh mengganggu stasiun radio lain yang berstatus primer
          di dalam band frekuensi ini, dan
       2) tidak mendapat proteksi terhadap kemungkinan gangguan dari stasiun
          radio lain tersebut.


                                  Pasal 39

(1) Band frekuensi yang khusus dipergunakan untuk kegiatan Amatir Radio
    dengan mempergunakan sarana satelit Amatir Radio adalah :
      29,3 sampai dengan   29,5 MHz
     145,8 sampai dengan  146,0 MHz
     435,0 sampai dengan  438,0 MHz
    1260,0 sampai dengan 1270,0 MHz

(2) Band-band sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan untuk
    dipergunakan oleh komunikasi Radio Amatir lain selain yang melalui
    Satelit Amatir.

(3) Penggunaan band-band frekuensi 435,0 - 438,0 MHz dan 1260 - 1270 MHz
    oleh Amatir Radio melalui satelit Amatir tidak boleh mengganggu dinas
    komunikasi radio lain yang berstatus primer pada band tersebut 
    (Lampiran-XI).


                                  Pasal 40

(1) Toleransi frekuensi adalah pergeseran maksimum yang diperbolehkan bagi
    frekuensi tengah dari band frekuensi yang diduduki oleh suatu emisi
    terhadap frekuensi yang seharusnya diduduki oleh emisi tersebut.

(2) Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :
    a. 100 Hz untuk frekuensi kerja dibawah 30 MHz.
    b. 5 x 10-6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz
       sampai dengan 1 GHz.
    c. 5 x 10-5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai
       dengan 3 GHz.
    d. Bagi frekuensi kerja diatas 3 GHz, disesuaikan dengan kemampuan
       teknologi yang berlaku.


                                  Pasal 41

(1) Emisi tersebar adalah emisi dari suatu frekuensi yang muncul diluar band
    yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi
    penyaluran informasi yang bersangkutan.

(2) Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman
    sebagai berikut :
    a. Pada frekuensi kerja dibawah 30 MHz :
       1) Bagi daya pemancar dibawah 100 milliwatt, emisi tersebarnya harus
          ditekankan paling sedikit 40 dB;
       2) Bagi daya pemancar antara 100 milliwatt, sampai 1 watt, emisi
          tersebarnya tidak boleh melebihi 10 microwatt;
       3) Bagi daya pemancar lebih dari 1 watt, emisi tersebarnya harus
          ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi 1
          milliwatt.
    b. Pada frekuensi kerja diatas 30 MHz :
       1) Bagi daya pemancar dibawah 10 watt, emisi tersebarnya harus
          ditekan paling sedikit 60 dB;
       2) Bagi daya pemancar yang melebihi 10 watt besarnya emisi tersebar
          terukur tidak boleh melebihi 10 microwatt.

(3) Komunikasi digital dengan menggunakan kode-kode digital yang data huruf 
    alpha-numerik, ukuran analog atau lain-lain satuan pulsa data dapat
    diizinkan untuk Komunikasi Amatir Radio.

(4) Kode-kode digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat digunakan
    untuk komunikasi radio teleprinter, teleponi, facsimile, televisi, atau
    komunikasi untuk mengontrol Stasiun Radio Amatir, model-model
    elektronika atau objek-objek lain yang dapat dikendalikan dengan 
    menggunakan komputer dan/atau beberapa jenis komunikasi jaringan data
    (Commmunication data network) termasuk didalamnya "packet switching 
    system" asalkan kode-kode digital itu tidak digunakan untuk tujuan lain
    kecuali untuk komunikasi biasa seperti tercantum dalam Keputusan ini.

(5) Kecepatan kirim (sending rate) ditentukan dalam "baud" yaitu interval 
    waktu pendek (dalam detik) yang terjadi antara perubahan status pancaran
    "mark" dan "space" (+ - atau on off) termasuk didalamnya perubahan
    emisi, amplituda, frekuensi, fasa atau kombinasi dari semuanya, 
    sebagaimana dimaksud berikut ini :

    a) Sesuai dengan penggunaan kode-kode digital untuk semua pita frekuensi
       Amatir Radio yang mempunyai klasifikasi emisi F1B dan G1B ditetapkan
       batasan kecepatan kirim sebagai berikut :
       1) Kecepatan kirim pada pita frekuensi dibawah 28,5 MHz tidak
          melebihi 300 Baud (AFSK, F1B) dan 1200 Baud (PSK, G1B)
       2) Untuk pita frekuensi antara 28,5 - 50 MHz tidak melebihi 1200 
          Baud.
       3) Untuk pita frekuensi antara 50-430 MHz tidak melebihi 19,6 
          KiloBaud.
       4) Untuk pita frekuensi diatas 430 MHz tidak melebihi 56 KiloBaud.
       5) Apabila emisi A2B, F1B, F2B, G1B dan G2B digunakan pada pita 
          frekuensi dibawah 50 MHz, maka AFSK nya (perbedaan antara "mark"
          dan "space") tidak melebihi 1 KHz.
       6) Apabila emisi A2B, F1B, F2B, G1B dan G2B digunakan pada pita 
          frekuensi diatas 50 MHz, maka AFSK nya (perbedaan antara "mark"
          dan "space") dapat menggunakan batasan kecepatan kirim sesuai yang
          ditentukan untuk pita frekuensi yang dimaksud, atau kelebaran AFSK
          1 KHz atau yang terbesar.

     b) Kode-kode digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a) yang
        dapat dipergunakan yaitu :
        1) International Telegraph Alphabet Number 2 (BOUDOT) atau saluran
           (Channel) dengan 5 stop-unit dengan pulsa data (start-stop) kode
           teleprinter.
        2) American Standard Code for Information Interchange (ASCII); satu
           saluran dengan 7 (8 - error checking) stop-unit kode teleprinter
           sesuai ketetapan dari American National Standard Institute
           (ANSI).
        3) Rekomendasi CCIR nomor 476-2 dan 476-3 yaitu Amateur Teletype
           Over Radio (AMTOR) mode-A dan mode-B.


                                  Pasal 42

                              Instalasi Antena

(1) Amatir Radio dibenarkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis
    sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan
    keserasian lingkungan sekitarnya.

(2) Tinggi maksimum antena ditambah dengan menara penyangga tidak boleh
    lebih dari 25 meter dari permukaan tanah, sedangkan bila penyangga
    antena akan diletakkan di atas puncak bangunan yang tinggi, harus
    terlebih dahulu mendapat rekomendasi membangun antena dari instansi yang
    berwenang.

(3) Bagi Amatir Radio yang mendirikan Stasiun Radio Amatir di sekitar
    stasiun radio pantai/bandar udara, apabila akan mendirikan antena wajib
    memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang
    berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.

(4) Mendirikan sistem antena didalam wilayah stasiun radio pantai/bandar
    udara hanya boleh dilakukan dengan seizin Syahbandar atau Pejabat yang
    berwenang di bandar udara tersebut.

(5) Pada dasarnya ketinggian menara penyangga dan antena yang didirikan di
    sekitar stasiun radio pantai/bandar udara tidak boleh melebihi
    perbandingan 1:100 terhadap jarak lurus terdekat, atau 1 (satu) meter
    ketinggian untuk setiap jarak 100 (seratus) meter diukur dari stasiun
    radio pantai/landasan pacu terdekat.

(6) Setiap sistem antena yang berada dalam jarak sampai sengan 3000 meter
    dari stasiun radio pantai/landasan pacu terdekat dan mempunyai
    ketinggian lebih dari 18 meter harus dilengkapi dengan lampu tanda
    bahaya dan dinyalakan pada waktu malam hari atau pada waktu cuaca buruk.


                                    BAB V
                       PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR

                                  Pasal 43

(1) Stasiun Radio Amatir hanya boleh digunakan untuk :

    a. Latih diri dalam bidang teknik radio.
    b. Saling komunikasi yang dibatasi dalam rangka kebutuhan informasi
       teknik radio.
    c. Peyelidikan teknik radio.
    d. Penyampaian berita-berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam
       dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda.

(2) Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi sebagai
    berikut :

    a. Pemilik IAR tingkat Pemula dan tingkat Siaga hanya diizinkan untuk
       hubungan dalam negeri (Nasional) dan dilarang untuk hubungan luar
       negeri (Internasional).
    b. Pemilik IAR tingkat Penggalang dan Penegak diizinkan untuk hubungan
       dalam negeri (Nasional) dan luar negeri (Internasional).


                                  Pasal 44

(1) Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :

    a. Saling berkomunikasi antar Stasiun Radio Amatir yang tidak memiliki
       izin dan stasiun lain;
    b. Memancarkan siaran berita, nyanyian, musik radio dan atau televisi;
    c. Memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa sandi
       dan atau peralatan pengubah audio;
    d. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi;
    e. Memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;
    f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau
       memperoleh imbalan jasa;
    g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga kecuali berita-
       berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d;
    h. Memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;
    i. Memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan Negara
       atau ketertiban umum.

(2) Stasiun Radio Amatir atau Perangkat Radio Amatir dilarang digunakan 
    sebagai sarana komunikasi untuk dinas Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD,
    Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.


                                  Pasal 45

Amatir Radio Indonesia dilarang mengadakan hubungan radio dengan Amatir
Radio dari Negara yang tidak mempunyai hubungan baik atau yang memusuhi
Negara Indonesia.


                                  Pasal 46

(1) Pembicaraan dalam berkomunikasi wajib menggunakan bahasa Indonesia dan
    atau bahasa Inggris yang sesuai dengan tata cara kerja yang berlaku bagi
    Amatir Radio baik Nasional maupun Internasional.

(2) Pembicaraan dalam hubungan radio yang diselenggarakan harus dibatasi
    khusus dalam rangka kebutuhan informasi teknik sebagaimana dimaksud
    dalam pasal 43 ayat (1) huruf b.


                                  Pasal 47

(1) Stasiun Radio Amatir dengan sepengetahuan pemiliknya dapat digunakan
    oleh Amatir Radio lainnya dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
    berlaku sesuai izin yang dimilikinya.

(2) Stasiun Radio Amatir, meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya, tidak
    dibenarkan untuk dipergunakan oleh seseorang yang tidak memiliki izin.


                                  Pasal 48

(1) Setiap Stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari nama panggilan
    yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.

(2) Pemancaran nama panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
    paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan ejaan
    abjad dan angka yang telah dibakukan secara Internasional.

(3) Abjad dan angka yang telah dibakukan secara Internasional sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut :

    A  Alpa          J  Juliette         S  Sierra
    B  Bravo         K  Kilo             T  Tango
    C  Charlie       L  Lima             U  Uniform
    D  Delta         M  Mike             V  Victor
    E  Echo          N  November         W  Whiskey
    F  Foxtrot       O  Oscar            X  X-Ray
    G  Golf          P  Papa             Y  Yankee
    H  Hotel         Q  Quebec           Z  Zulu
    I  India         R  Romeo

    1  One     atau Unaone        (diucapkan una-wan)
    2  Two     atau Bissotwo      (diucapkan biso-tu)
    3  Three   atau Terrathree    (diucapkan tera-tri)
    4  Four    atau Kartefour     (diucapkan karte-for)
    5  Five    atau Pantafive     (diucapkan panta-faif)
    6  Six     atau Soxisix       (diucapkan soksi-siks)
    7  Seven   atau Setteseven    (diucapkan sette-seven)
    8  Eight   atau Oktoeight     (diucapkan okto-eit)
    9  Nine    atau Novenine      (diucapkan nove-nain)
    0  Zero    atau Nadazero      (diucapkan nada-zero)


                                  Pasal 49

(1) Setiap stasiun Radio Amatir yang beroperasi dilokasi lain daripada
    lokasi Stasiun Radio tetap dalam penyiaran nama panggilannya wajib
    menambahkan keterangan yang menyatakan dimana atau dalam kegiatan apa
    stasiun itu dioperasikan.

(2) Untuk stasiun radio yang beroperasi di suatu lokasi di luar stasiun
    radio tetapnya berlaku tambahan keterangan sebagai berikut :

    a. Di lokasi Wilayah Amatir Radio lain ditambahkan isyarat : "/Kode
       Wilayah Amatir Radio lain".
    b. Bergerak dengan menggunakan stasiun jinjing ditambahkan isyarat :
       "/P (portable)".
    c. Mengadakan kegiatan stasiun radio bergerak ditambahkan isyarat :
       "/M (mobile)".
    d. Nama panggilan untuk stasiun pengulang (Repeater) harus ditambahkan
       isyarat : "/R".
    e. Nama panggilan untuk rambu radio (Radio Beacon) harus ditambahkan
       isyarat : "/B".


                                   BAB VI
                          PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                               Bagian Pertama
                               Tanda Pengenal

                                  Pasal 50

(1) Pemilik izin diwajibkan :

    a. Menyematkan rekaman IAR dan IPPRA asli pada Stasiun Radio Amatir
       serta menempelkan carik tempel IPPRA pada perangkat Radio
       Amatirnya.
    b. Melekatkan sticker yang ditentukan oleh Dirjen bagi Stasiun
       Radio Amatir bergerak.
    c. Memasang tanda pengenal ditempat lokasi Stasiun Radio Amatir
       tetap.
    d. Melengkapi buku panduan bagi setiap jenis pemancar yang dimiliki
       atau skema pemancar rakitan sendiri.
    e. Membuat suatu diagram rangkaian dari instalasi Stasiun Radio
       Amatir lengkap dengan gambar instalasi antenanya dan selalu
       memperbaharuinya bila ada perubahan untuk siap ditunjukkan
       kepada petugas Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan
       Telekomunikasi atau petugas Direktorat Jenderal Pos dan 
       Telekomunikasi.
    f. Memperlihatkan IAR asli kepada petugas pemeriksa.
    g. Memiliki dan mengisi Buku Log atas seluruh Kegiatan Amatir Radio.

(2) Bentuk dan ukuran sticker atau tanda khusus dan tanda pengenal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c, sesuai dengan
    contoh (Lampiran X).


                                Bagian Kedua
                              Pengawasan Teknik

                                  Pasal 51

(1) Pengawasan teknik terhadap perangkat Radio Amatir dilakukan oleh
    Kakanwil yang meliputi :

    a. Pemantauan terhadap pengoperasian Stasiun Radio Amatir.
    b. Pemeriksaan dan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan teknik yang
       ditetapkan.

(2) Dalam pelaksanaan pengawasan Kakanwil berwenang :

    a. Memeriksa dipenuhinya ketentuan mendirikan Stasiun Radio Amatir.
    b. Menguji pancaran pada beberapa frekuensi tertentu.

(3) Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Kakanwil
    dapat mengadakan koordinasi dengan pihak berwajib dan bila ditemukan
    pelanggaran, maka petugas yang bersangkutan wajib memberikan laporan
    tertulis kepada Kakanwil.

(4) Kakanwil dapat menetapkan pembatasan-pembatasan operasi terhadap pemilik
    IAR antara lain dengan membatasi jam-jam operasi penggunaan band
    frekuensi dan daya pemancar sebagai tindakan sementara sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (3).


                                  Pasal 52

(1) Organisasi Amatir Radio dan setiap anggotanya wajib membantu pemerintah
    dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio dan tata tertib Kegiatan
    Amatir Radio serta melaporkan secara tertulis kepada Kakanwil setempat
    semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan
    ini.

(2) Setiap Amatir Radio wajib segera memberitahu Amatir Radio lainnya yang
    menimbulkan gangguan kepada stasiun komunikasi radio lain atau 
    menyimpang dari ketentuan yang dimaksud dalam pasal 38, 40, 41 ayat (2),
    43, 44, 45 dan 46.

(3) Bila seorang Amatir Radio mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran 
    radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain
    atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka ia diwajibkan untuk
    segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya
    menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.


                                Bagian Ketiga
                            Pengawasan Non Teknik

                                  Pasal 53

(1) Pengawasan administratif dilakukan oleh Kakanwil.

(2) Pengawasan terhadap isi berita dari penyelenggaraan Kegiatan Amatir
    Radio dilakukan oleh yang berwajib dibantu sepenuhnya oleh Organisasi
    Amatir Radio.

(3) Dalam rangka pengawasan umum, Dirjen atau Pejabat yang ditunjuk Dirjen
    berhak melakukan penelitian dan atau pemeriksaan Kegiatan Amatir Radio
    termasuk penyelenggaraan ujian.

(4) Kakanwil wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen
    (Lampiran-XIV).


                                  Pasal 54

(1) Setiap saat Perangkat Radio Amatir apabila digunakan baik dari lokasi
    alamat tetap maupun sedang bergerak atau jinjing maka pemilik IAR
    diwajibkan mencatatnya di dalam buku Log yang lembarannya diberikan
    nomor urut (tidak dibenarkan menggunakan kertas lembaran lepas).

(2) Data yang dicatat pasa setiap berkomunikasi harus mencakup hal-hal
    sebagai berikut :

    a. Hari, bulan, tahun.
    b. Permulaan dan akhir waktu berkomunikasi dalam waktu lokasi atau dalam
       Coordinated Universal Time (UTC).
    c. Nama panggilan dari stasiun yang dipanggil.
    d. Band frekuensi.
    e. Kelas emisi.
    f. Daya pancar dari perangkat pemancar.
    g. Lokasi (tetap atau bergerak).
    h. Tanda tangan dari Amatir Radio yang melaksanakan komunikasi.

(3) Bila Perangkat Radio Amatir digunakan oleh Amatir Radio tamu, maka
    ketentuan ayat (2) huruf h harus ditambah dengan nama panggilan dari
    tamu tersebut dan dikuatkan oleh tanda tangan Amatir Radio yang
    mempunyai stasiun.

(4) Buku Log yang telah penuh wajib disimpan paling sedikit 2 (dua) tahun
    dihitung dari tanggal masukan data terakhir.


                                  Pasal 55

(1) Setiap anggota Organisasi Amatir Radio harus membantu sepenuhnya pihak
    yang berwajib dalam tugas-tugas pengawasan.

(2) Pihak yang berwajib atau Organisasi Amatir Radio dapat melaporkan
    pelanggaran dan mengusulkan tindakan pencabutan izin kepada Kakanwil
    atau Dirjen jika terbukti pemilik izin tidak mentaati ketentuan
    Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


                                   BAB VI
                                   SANKSI

                                  Pasal 56

(1) Barang siapa menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio atau mendirikan
    Stasiun Radio Amatir atau memiliki/menguasai Perangkat Radio Amatir
    tanpa memiliki izin sah atau izin telah habis masa berlakunya atau izin
    yang diperoleh tidak sesuai dengan Keputusan ini diancam pidana sesuai
    pasal 36 atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
    Telekomunikasi.

(2) Kakanwil wajib mencabut IPPRA dan IAR milik anggota Organisasi Amatir
    Radio yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang ternyata terlibat
    G30S/PKI atau Organisasi terlarang lainnya.


                                  Pasal 57

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (5), Pasal 15
    ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), (2),
    Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), (3), (4), (5),
    (6), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), (2), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), (2),
    Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50
    ayat (1), (2), Pasal 52 ayat (3), dapat dicabut izinnya.

(2) Sebelum pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
    dengan terlebih dahulu melalui peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali
    dengan tenggang waktu minimal masing-masing 15 (lima belas) hari kerja
    (Lampiran XV dan XVI).

(3) Sebelum memberikan peringatan tertulis, Kakanwil dapat menghentikan
    sementara penggunaan Perangkat Radio Amatirnya tersebut.


                                   BAB VII
                                 Penyidikan

                                  Pasal 58

(1) Penyidikan atas pelanggaran Keputusan ini dilakukan oleh Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depparpostel dan atau Penyidik POLRI sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam melakukan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
    PPNS wajib melakukan koordinasi dengan penyidik POLRI setempat dan dapat
    dimintakan bantuan tenaga teknis yang memiliki keahlian di bidang
    telekomunikasi.


                                  BAB VIII
                             KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 59

(1) Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan
    Ujian sebelum ditetapkannya Keputusan ini tetap dapat menjalankan 
    tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan Ujian.

(2) Hasil penyelenggaraan Ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilaporkan sesuai tata cara yang berlaku sebelum ditetapkan Keputusan
    ini.

(3) Dalam hal Panitia Ujian baru dibentuk dan belum melaksanakan tugas 
    kepanitiaan Ujian, Kakanwil berhak membentuk Panitia Ujian yang baru
    berdasarkan Keputusan ini dengan tetap memperhatikan komposisi 
    kepanitiaan yang ada sebelumnya.


                                  Pasal 60

(1) IAR, IPPRA, SKKAR dan atau Call Sign lama masih tetap berlaku dan secara
    bertahap disesuaikan melalui koordinasi antar Kakanwil dan Organisasi
    Amatir setempat.

(2) Dalam hal terdapat pengalokasian call sign ganda harus dilakukan
    koordinasi antara Kakanwil dan Organisasi Amatir Radio setempat untuk
    penyelesaiannya.


                                   BAB IX
                              KETENTUAN PENUTUP

                                  Pasal 61

(1) Dengan tidak mengurangi jasa dan kehormatan pemilik IAR terbatas, maka
    IAR terbatas yang diberikan sebelum adanya Keputusan ini, dinyatakan
    tidak berlaku, dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.

(2) Dengan ditetapkan Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pos dan
    Telekomunikasi Nomor 39/Dirjen/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
    Amatir Radio, dinyatakan tidak berlaku.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 86/Dirjen/1995
    tentang Petunjuk Bagi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos
    dan Telekomunikasi dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Pos, Telekomunikasi
    dan Pengendalian Frekuensi sepanjang yang mengatur mengenai Kegiatan
    Amatir Radio dinyatakan tidak berlaku.


                                  Pasal 62

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


  Ditetapkan di : JAKARTA
  Pada tanggal  : 10 Februari 1998
------------------------------------


DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI



             SASMITO DIRDJO
             --------------


Disalin sesuai aslinya oleh Agus Rudhy, YB0EMJ