KEPUTUSAN KETUA UMUM
                    ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
                         NOMOR : KEP-021/OP/KU/92


                              TENTANG


     PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO 


               KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA


Menimbang    : a. bahwa alokasi frekuensi radio bagi penyelenggaraan        
                  kegiatan Amatir Radio seperti ditetapkan dalam surat      
                  Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No.    
                  42/DIRJEN/ 1987 tanggal 8 Mei 1987 tentang Pedoman        
                  Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio jo. nomor 22/DIRJEN/ 1988 
                  tanggal 9 Maret 1988, penggunaan dan pemanfaatannya perlu 
                  diarahkan secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil 
                  guna serta diupayakan bebas dari gangguan yang merugikan; 
    
               b. bahwa sehubungan dengan usaha memberikan landasan yang    
                  lebih kokoh bagi perwujudan upaya tersebut di atas maka   
                  pembagian dan penggunaan band frekuensi seperti tersebut  
                  dalam surat Keputusan Ketua Umum nomor 103/OP/KU/90 perlu 
                  ditata kembali dan disesuaikan dengan hasil The 8th IARU  
                  Region 3 Conference - 1991;

   
Mengingat   :  1. Undang-undang Nomor : 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi 
                  (Lembaran Negara tahun 1989  Nomor 11, Tambahan Lembaran 
                  Negara tahun 1990 Nomor 3391;)
 
               2. Peraturan  Pemerintah  nomor : 21 tahun 1967  tentang Radio 
                  Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara tahun 1967 nomor 
                  35, Tambahan Lembaran Negara nomor 2843) sebagai telah 
                  diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1980 
                  (Lembaran Negara tahun 1980 nomor 30);
               
               3. Keputusan  Menteri  Pariwisata  Pos dan Telekomunikasi    
                  nomor KM. 65/HK.207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan  
                  Amatir Radio;

               4. Keputusan  Menteri  Pariwisata  Pos dan Telekomunikasi    
                  Nomor KM.78/OT.001/MPPT-1991, tentang Pengukuhan Pengurus 
                  ORARI Pusat masa bakti 1991 - 1996;

               5. Keputusan Menteri  Pariwisata,  Pos dan Telekomunikasi    
                  Nomor KM.264/HK.207/MPPT-1991 tentang Pengukuhan Anggaran 
                  Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia;

               6. Keputusan Direktur  Jenderal  Pos  dan Telekomunikasi nomor 
                  42/DIRJEN/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir 
                  Radio, jo. No. 22/DIRJEN/1988 jo. No.105/DIRJEN/90;

               7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI;           
   
               8. Keputusan Ketua Umum ORARI  nomor  KEP-01/OP/KU/92, tentang 
                  Pokok-pokok Organisasi dan Uraian Tugas  Organisasi  Amatir 
                  Radio Indonesia Pusat;


Memperhatikan: 1. Pokok-pokok Hasil Keputusan Rapat Kerja  ORARI Pusat tahun 
                  1988;

               2. Hasil  Keputusan The 8th International Amateur Radio Union 
                  (IARU) Region III Association Conference tanggal 8 - 12 
                  Oktober 1991 di Bandung;


                              M E M U T U S K A N 


               Dengan mencabut Keputusan  Ketua  Umum ORARI Nomor : KEP -
               103/OP/KU/90 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen frekuensi 
               Amatir Radio; 

Menetapkan    : KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA      
                TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR 
                RADIO.



                                   BAB I               

                              MAKSUD DAN TUJUAN 

                                  Pasal 1

Pembagian dan penggunaan segmen band frekuensi Amatir radio dimaksudkan agar
alokasi frekuensi radio seperti ditetapkan  dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor 42/DIRJEN/1987 jo. nomor 22/DIRJEN/1988
dapat dimanfaatkan secara  optimal sehingga berdaya guna dan berhasil  guna 
serta  diupayakan  bebas  dari gangguan yang merugikan.

                                 Pasal 2

Pembagian  dan  penggunaan  band frekuensi  amatir radio bertujuan untuk
lebih meningkatkan terciptanya ketertiban dan disiplin anggota amatir radio
dalam melakukan kegiatannya.





                                   B A B   II

          PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO

                                   Pasal 3

Pembagian dan penggunaan band frekuensi amatir radio sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------

 1.  MF  - 160 METER       

     1,8   -   2      CW
     1,830 -   1,835  CW    DX WINDOW        200HA1A  200HA1B  2K20A2A     
     1,835 -   1,850  PHONE DX WINDOW        2K20A2B  3K00H3E  3K00J3E     
     1,850 -   2      PHONE                  3K00R3E  6K00A3E              


     Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak.         

 2.  HF  -  80 METER      

     3,5   -   3,9    CW                                                    

     3,5   -   3,510  CW    DX WINDOW        200HA1A  200HA1B  2K20A2A     
     3,535 -   3,775  PHONE                  2K20A2B  6K00A3E  3K00H3E     
     3,775 -   3,805  PHONE DX WINDOW        6K00J3E  3K00R3E              
     3,805 -   3,9    PHONE                                                
                      3,830  ORARI NET                               
      
     Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
     Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.     

 
 3.  HF   -  40 METER       

     7     -   7,1    CW                     200HA1A  200HA1B  1K20F1A      
                        
     7,025 -   7,040  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B     
     7,040 -   7,080  PHONE                  1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B     
     7,080 -   7,1    PHONE DX WINDOW        3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E      
               7,055  ORARI NET              6K00A3E  16K0F2A  16K0F2B      
                                             16K0G1B  16K0G2B

     Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
     Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.     


 4.  HF  -  30 METER      

     10,1   -  10,15   CW                     200HA1A  200HA1B  1K20F1A     
     10,140 -  10,150  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  2K20G1B     
               10,150  RTTY CALL FREQ         2K20G2B  2K20A2A  2K20A2B     
      Band ini hanya untuk tingkat Penegak.     


---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------

 5.  HF  -  20 METER      

     14     -  14,35   CW                     200HA1A  200HA1B  1K20F1A
     14,070 -  14,112  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B
     14,112 -  14,350  PHONE                  1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B
               14,100  INT'L BEACON           3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E     
               14,150  INT'L SSTV             6K00A3E                       
 

     Band ini hanya untuk tingkat Penegak.      

 6.  HF  -  17 METER      

     18,068 -  18,168  CW                     200HA1A  200HA1B  1K20F1A     
     18,100 -  18,110  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B     
     18,110    18,168  PHONE                  1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B  
                                              3K00H3E  3K00J3E  6K00R3E
                                              6K00A3E
   
     Band ini hanya untuk tingkat Penegak.     
   

 7.  HF   -  15 METER     

     21     -  21,450  CW
     21,070 -  21,150  DATA                   200HA1A  200HA1B  1K20F1A     
     21,150 -  21,450  PHONE                  1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B     
               21,090  RTTY CALL FREQ         1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B     
               21,150  INT'L BEACON           3K00H3E  3K00J3E  6K00R3E     
               21,340  INT'L SSTV             6K00A3E  16K0F2A  16K0F2B     
               21,350  ORARI NET              16K0G1B  16K0G2B

     Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
     Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.     


 8.  HF   -  12 METER     

     24,890 -  24,990  CW                     200HA1A  200HA1B  1K20F1A 
     24,920 -  24,930  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B 
     24,930 -  24,990  PHONE                  1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B 
                                              3K00H3E  3K00J3E  6K00R3E     
      
     Band ini hanya untuk tingkat Penegak.     6K00A3E



---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------
 9.   HF   -  10 METER     

      28     -  28,700  CW
      28,050 -  28,150  DATA                   200HA1A  200HA1B  1K20F1A    
      28,150 -  28,300  INT'L BEACON           1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B    
      28,300 -  29,300  PHONE                  1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B    
      29,300 -  29,510  SATELLITE              3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E    
      29,510 -  29,580  REPEATER INPUT         6K00A3E  16K0F2A  16K0F2B    
      29,580 -  29,620  FM SIMPLEX             16K0G1B  16K0G2B  16K0F3E
      29,620 -  29,680  REPEATER OUTPUT
      29,680 -  29,700  FM SIMPLEX 
                28,090  RTTY CALL FREQ
                28,190  INT'L BEACON
                28,680  INT SSTV
                28,510  SATELLITE BEACON

      Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
      Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.     

10.  VHF   -   6 METER     

     50     -  54      CW
     50     -  50,100  BEACON                 200HA1A  200HA1B  1K20F1A     
     50,100 -  51      PHONE                  1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B     
     51     -  52      DATA                   1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B 
     52     -  54      PHONE                  3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E     
                                              6K00A3E  16K0F2A  16K0F2B
                                              16K0G1B  16K0G2B  16K0F3E     

     Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak.     

11.  VHF  -   2 METER    

     144     - 148      CW
     144.000 - 144,100  E.M.E                  200HA1A  200HA1B  1K20F1A    
     144,100 - 144,200  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  1K20G1B    
     144,200 - 144.280  EXPERIMENT             1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B    
     144,280 - 144,380  SSB PHONE              3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E    
     144,380 - 144,480  FM SIMPLEX             6K00A3E  16K0F2A  16K0F2B    
               145,000  CALL CHANNEL           16K0G1B  16K0G2B  16K0F3E
     145,020 - 145,800  ORGANIZATION USE                                    
     145,800 - 146,000  SATELLITE                                           
     146,020 - 146,280  REPEATER INPUT                                      
     146,300 - 146,600  FM SIMPLEX                                          
     146,620 - 146,880  REPEATER OUTPUT
     146,900 - 148,000  FM SIMPLEX

     Band ini untuk semua tingkatan.
     Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.     

     Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite. 
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA,KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------

12.  UHF  - 0,70 METER   

     430     - 440      CW
     430.000 - 431,000  S.S.B                  200HA1A  200HA1B  1K20F1A    
     431,000 - 432,000  DATA                   1K20F1B  1K20F2B  1K20G1A    
     432,000 - 432,090  EME BEACON             1K20G2B  2K20A2A  2K20A2B    
     432,100 - 433,000  DATA                   3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E    
     433,020 - 433,320  REPEATER INPUT         6K00A3E  16K0F2A  16K0F2B    
     433,340 - 433,660  REPEATER OUTPUT        16K0G1B  16K0G2B  16K0F3E    
     433,680 - 433,800  FM SIMPLEX                                          
     433,820 - 434,000  REPEATER OUTPUT                                     
     434,020 - 434,980  FM SIMPLEX                                          
     435,000 - 438.000  SATELLITE                                           
     438,020 - 438,320  REPEATER OUTPUT
     438,340 - 438,660  REPEATER INPUT
     438,680 - 439,000  AUXILARY REPEATER LINK
     439,020 - 440.000  FM SIMPLEX


     Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
     Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.     

     Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite. 


13.  UHF  - 0,23 METER      

     1240 -    1246  REPEATER OUTPUT
     1246 -    1254  PHONE SIMPLEX          200HA1A  200HA1B  2K20A2A     
     1254 -    1260  REPEATER INPUT         2K20A2B  6K00A3E  3K00H3E     
     1260 -    1270  SATELLITE              6K00J3E  3K00R3E  16K0F3E     
     1270 -    1275  PHONE                  
     1275 -    1280  REPEATER INPUT         
     1280 -    1285  FM SIMPLEX     
     1285 -    1290  REPEATER OUTPUT                                       
     1290 -    1298  DATA                                                  

     Band ini hanya untuk tingkat Pengalang dan Penegak.          353 
     Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite.


14.  UHF  - 0,12 METER

     2300 -    2450 CW                      200HA1A  200HA1B  2K20A2A       
     2340 -    2450 PHONE                   2K20A2B  6K00A3E  3K00H3E       
                                            6K00J3E  3K00R3E  16K0F3E       
       
                          
     Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak.                   
                                   
                                                   
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA, KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
--------------------------------------------------------------------------- 
                                                    
15.  S.H.F                                                                  
                                                      
     3.300 -   3.500 MHz  AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN    A1A  A1B  A3E  H3E  J3E 
                                                      R3E  F1A  F1B  F2A  F2B
     5.650 -   5.680 MHz  AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN    F3E  F3C  G1B  G3E    

    10.000 -  10.500 MHz  AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN                          
                               
    24.000 -  24.250 MHz  AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN    
                                                              
16.  E.H.F                                            Kelebaran emisi tidak 
                                                      dibatasi sepanjang
     47.000 -  47.200 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN    masih bekerja dalam   
                                                      band  frekuensi yang 
     75.500 -  81.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN    yang dialokasikan     
                                                      untuk Amatir Radio.   
     142.000 - 149.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN                         
  
     241.000 - 250.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN     

     Band ini hanya untuk tingkat Pengalang dan Penegak.         
----------------------------------------------------------------------------

                              Pasal 4

Penjelasan tentang Kelas emisi dan kelebaran maksimun seperti dimaksud pada
pasal 3 adalah sebagai berikut:


1. Pengindikasian suatu kelas emisi dinyatakan dengan deretan lebar band yang 
   diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisinya. Lebar band 
   dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter, 
   dengan susunan sebagai berikut :



                    <------------  kelas emisi  --------------->
                   ----------------------------------------------
                     1    2     3     4      5      6      7   
                   ----------------------------------------------
                    <- lebar band max. ->�<---- jenis emisi --->



2.  Pengindikasian lebar band (karakter 1 sampai dengan 4).

    Lebar band dinyatakan dengan 4 karakter yang terdiri dari 3 angka dan   
    satu huruf. Huruf tersebut menggantikan posisi  koma  desimal  dan      
    menunjukkan satuan band dengan ketentuan karakter pertama tidak boleh   
    angka nol, huruf K, M atau G.

    Pembagian satuan sebagai berikut:

    a. Antara 1,00 dan 999  Hz harus dinyatakan dalam  Hz (huruf H)
    b. Antara 1,00 dan 999 KHz harus dinyatakan dalam KHz (huruf K)
    c. Antara 1,00 dan 999 MHz harus dinyatakan dalam MHz (huruf M)
    d. Antara 1,00 dan 999 GHz harus dinyatakan dalam GHz (huruf G)

    Contoh :           200   Hz  ditulis 200H
                         2,2 KHz ditulis 2K20
                        16   KHz ditulis 16K0
                         3   KHz ditulis 3K00


3.  Pengindikasian jenis Emisi (karakter 5 sampai dengan 7).

    a. Pengindikasian jenis emisi dinyatakan dalam 3 (tiga) karakter, sebagai 
       berikut :

       1)  Karakter  yang  ke-5  dinyatakan oleh satu huruf yang menunjukkan 
           sistem modulasi yang dipergunakan.

       2)  Karakter  yang  ke-6  dinyatakan  oleh satu angka yang menunjukkan 
           jenis signal permodulasi.

       3)  Karakter yang  ke-7  dinyatakan  oleh  satu huruf yang menunjukkan 
           jenis informasi yang ditransmisikan. 

    b.  Pengindikasian jenis emisi beserta artinya, sebagai berikut: 

       1)  A1A Telegrapi dengan menghidup-matikan pancaran tanpa modulasi;

       2)  A1B Telegrapi  otomatis  dengan  cara  menghidup-matikan  pancaran 
           tanpa modulasi;

       3)  A2A Telegrapi dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemo-
           dulasi amplitudo, atau dengan cara menghidup-matikan pancaran 
           bermodulasi;

       4)  A2B Telegrapi  otomatis  dengan  cara  menghidup-matikan frekuensi 
           audio  pemodulasi amplitudo atau dengan cara menghidup-matikan 
           pancaran bermodulasi;

       5)  A3E Teleponi dengan Band Samping Ganda (DSB);

       6)  F1A Telegrapi  dengan cara  mengontrol penggeseran frekuensi tanpa 
           menggunakan modulasi frekuensi audio;

       7)  F1B Telegrapi otomatis dengan  cara  mengontrol  penggeseran  fre- 
           kuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi audio, satu dari 
           dua frekuensi  dipancarkan pada saat tertentu;

       8)  F2A Telegrapi dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio  pemo-
           dulasi atau dengan cara menghidup-matikan pancaran bermodulasi 
           frekuensi;

       9)  F2B Telegrapi  otomatis  dengan  cara menghidup-matikan frekuensi 
           audio pemodulasi frekuensi atau dengan cara menghidup-matikan 
           pancaran bermodulasi;

      10)  F3C Pancaran Facsimile dengan modulasi frekuensi;

      11)  F3E Teleponi dengan modulasi frekuensi;

      12)  G1A Telegrapi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa mengguna
               kan frekuensi audio;

      13)  G1B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa 
               menggunakan frekuensi audio;

      14)  G2B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa de- 
               ngan menggunakan frekuensi audio.

      15)  G3E Teleponi dengan modulasi fasa.

      16)  H3E Teleponi dengan Band Samping  Tunggal  (SSB)  dengan gelombang 
           pembawa penuh pada modulasi amplitudo;

      17)  J3E Teleponi dengan Band  Samping Tunggal  (SSB)  dengan gelombang 
           pembawa yang sebagian besar  dikurangi;

      18)  R3E Teleponi dengan  Band  Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang 
           pembawa yang dikurangi;


                                   BAB III

                              SEGMEN-SEGMEN KHUSUS

                                   Pasal 5


1.  Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi pada DX Window hanya diperguna
    kan untuk komunikasi hubungan luar negeri (Internasional).

2.  Segmen tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak diperkenankan untuk komuni- 
    kasi  hubungan dalam  negeri (nasional), kecuali untuk  penyampaian     
    berita pada  saat  terjadinya marabahaya, bencana alam dan penyelamatan 
    jiwa manusia serta harta benda.

3.  Bagi pemegang  IAR tingkat Pemula, tingkat Siaga dan IAR Terbatas       
    dilarang mengadakan komunikasi hubungan luar negeri. 

4.  Bagi pemegang  IAR tingkat Pemula, tingkat Siaga dan IAR Terbatas       
    dilarang menggunakan mode digital (komunikasi data). 


                              Pasal 6
    
Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi Satelit hanya untuk komunikasi
dengan atau melalui Satelit; segmen tersebut dilarang dipergunakan untuk
komunikasi lainnya.


                              Pasal 7

Segmen yang dialokasikan untuk Repeater hanya untuk komunikasi melalui
fasilitas  Repeater, kecuali Segmen tersebut belum dipergunakan untuk
Repeater.


                              Pasal 8

Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi data hanya dipergunakan untuk komu-
nikasi data; Segmen tersebut tidak diperkenankan dipergunakan untuk
komunikasi lainnya.

                              Pasal 9

1.  Dengan  dialokasikannya Segmen untuk ORARI NET maka semua kegiatan ORARI 
    NET hanya diselenggarakan pada frekuensi yang telah ditetapkan yaitu : 
    3,830 MHz, 7,055 MHz dan 21,350 MHz.

2.  Penyelenggaraan  ORARI  Net tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak  boleh 
    bersamaan dengan kontes-kontes komunikasi Amatir Radio Dunia  antara lain 
    Kontes  CQWW, CQWPX, IARU RADIO SPORT dan ALL ASIAN DX.


                              BAB IV

                         KETENTUAN LAIN

                              Pasal 10

Semua anggota ORARI wajib mentaati dan melaksanakan keputusan ini.

                              Pasal 11

Pengurus ORARI Daerah wajib menyebar-luaskan dan mengawasi pelaksanaan
keputusan ini.

                              Pasal 12

Penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio yang menyimpang dari ketentuan seperti
tersebut pada Bab II dan III Surat Keputusan ini adalah pelanggaran.

                              Pasal 13

Pengurus ORARI Daerah dapat melakukan tindakan tegas kepada setiap
pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga ORARI.

                              BAB V

                         KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 14

Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku.

                              Pasal 15

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.


                                        Ditetapkan di  : Jakarta
                                        Pada tanggal   : 10 Nopember 1992
                                        ----------------------------------
                                        ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
                                                  KETUA UMUM,

                                                       ttd.

                                                  SOEGITO - YF0AL


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi;
2. Kepala Direktorat Bina Frekuensi DitJen Postel;
3. Para KAKANWIL Departemen Parpostel;
4. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia;
5. DPP ORARI Pusat

Disalin sesuai aslinya oleh Agus Rudhy, YB�EMJ