Cara Memperoleh Ijin Amatir Radio

Pengoperasian stasiun radio amatir memerlukan ijin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.  Terdapat 4 tingkat ijin amatir radio yaitu : Pemula, Siaga, Penggalang dan Penegak ; masing2 mempunyai hak-hak khusus sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan.
Untuk mendapatkan ijin, anda harus mengikuti dan lulus dalam ujian amatir radio yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah tersebut diatas. Sebagian besar calon amatir memilih Tingkat Siaga sebagai permulaan, kemudian bertahap mengikuti kenaikan tingkat sesuai dengan kemampuan dan keahliannya mengoperasikan stasion radio amatir. Syarat umum berdasarkan Tingkatan.

Tingkat Pemula / Siaga :
Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 14 tahun.
Lulus ujian dengan bahan-bahan sbb :
1.  Pengetahuan dasar peraturan radio dan prosedur pengoperasian stasion.
     a. Internasional :

  • ITC 1982 di Nairobi.
  • Radio Regulation.
  • ITU.
  • IARU.
     b. Nasional :
  • UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
  • UU No. 11 tahun 1985 tentang Pengesahan ITC 1982 di Nairobi.
  • PP No. 20 tahun 1980 Jo. PP No. 21 tahun 1967 tentang kegiatan Amatir Radio.
  • SK Menparpostel No. KM.65/HK.207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.
  • SK Dirjen Postel No. 027/DIRJEN/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.
     c. ORARI :
  • Kode Etik Amatir Radio Indonesia.
  • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ORARI.
  • SK Ketua Umum ORARI No. KEP-101/OP/KU/91 tentang Pokok-pokok Tata Cara Berkomunikasi.
  • SK Ketua Umum ORARI No. KEP-021/OP/KU/92 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio.
2.  Dasar-dasar tehnik radio dan elektronika.
  • Hukum Listrik dan Elektronika.
  • Simbol-simbol Elektronika.
  • Blok Diagram dan Rangkaian.
  • Semikonduktor.
  • Tabung Elektronik.
  • Power Supply.
  • Oscillator & Amplifier.
  • Pemancar.
  • Penerima.
  • Gelombang Radio.
  • Antena & Saluran Transmisi.
  • Alat-alat Ukur.
  • Interferensi.
  • Keselamatan kerja (safety first).
3.  Pancasila :
  • Pancasila.
  • Undang Undang Dasar 1945.
  • Garis-garis Besar Haluan Negara.
  • Lambang-lambang Negara RI.
Tingkat Siaga :  Mengirim & menerima kode Morse pada 5 wpm (kata per menit). 4.
Tingkat Penggalang :  Telah memegang ijin tingkat Siaga selama min. 6 (enam) bulan.
Lulus ujian dengan bahan-bahan sbb :
  • Pengetahuan menengah mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian.
  • Tehnik radio tingkat menengah.
  • Bahasa Inggris untuk komunikasi.
  • Pancasila.
  • Mengirim & menerima kode Morse pada 8 wpm (kata per menit).
Tingkat Penegak :
Telah memegang ijin tingkat Penggalang selama min. 1 (satu) tahun.
Lulus ujian dengan bahan-bahan sbb :
  • Pengetahuan lanjutan mengenai peraturan radio dan prosedur pengoperasian.
  • Tehnik radio tingkat lanjutan.
  • Bahasa Inggris untuk komunikasi.
  • Pancasila.
  • Mengirim & menerima kode Morse pada 12 wpm (kata per menit).
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi Sekretariat ORARI di daerah tempat anda tinggal.

WELCOME TO MY HOME  | DIRECTORY OF RELATED LINKS  FOR HAM RADIO | AMATIR RADIO INDONESIA HOME PAGE | STORY PAGE | ABOUT ORARI | ABOUT WHO IS IN OUR ORARI LOCAL BOGOR | CARA MEMPEROLEH IZIN | SPECIAL OFFER | SIGN MY GUEST BOOK

James Narande
Taman Pagelaran Blok B.IV/17 Ciomas
BOGOR 16610--JAWA BARAT, INDONESIA
Phone : (0251) 634497; (021) 6120107 ext.567
Email : [email protected]
http://www.qsl.net/yd1jan/