|
Amatir radio itu sebenarnya adalah
hobby yang bersifat ilmu pengetahuan, jadi suatu paham yang bertujuan
memupuk kemajuan diri dalam bidang elektronika khususnya yang berhubungan
dengan radio.
Amatir radio adalah setiap orang yang diberi izin karena berminat
dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan.
IAR (Izin Amatir Radio) adalah hak yang diberikan oleh Dirjen/Kakanwil Dep.
Perhubungan untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun Radio Amatir. Setiap
pemilik izin wajib menjadi anggota Organisasi Amatir Radio.
Ijin
amatir radio terdiri dari 4 (empat) tingkat yaitu Tingkat Pemula, Tingkat
Siaga, Tingkat Penggalang, dan Tingkat Penegak. Untuk mendapatkan ijin,
operator harus mengikuti dan lulus ujian Nasional Amatir Radio yang
diselenggarakan oleh Dirjen/ Kakanwil Dep. Perhubungan.
Di
Indonesia Organisasi Amatir Radio adalah
Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang
diakui dan disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai wadah resmi para pemilik izin Amatir
Radio.
ORARI merupakan anggota The
International Amateur Radio Union (IARU),
dan menjalankan juga segala ketentuan internasional yang ditetapkan oleh
Badan Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengurusi masalah telekomunikasi
yaitu International Telecomunication Union
(ITU).
Callsign atau nama panggilan diberikan
kepada setiap stasiun amatir radio selama masa berlakunya dan tidak ada
yang mempunyai nama sama diseluruh dunia. Callsign tersebut di Indonesia
terdiri : dua hurup ( YB, YC, YD, YE, YF, YG, dan YH ) yang
disebut prefix untuk menunjukan kelas station, kemudian diikuti
sebuah angka ( 0 sampai dengan 9 ) yang disebut dengan call-area
yaitu menunjukan letak geografis, dan dua atau tiga hurup terakhir yang
disebut suffix.
|
|