.
.ITU Zone : 54     -     CQ Zone : 28     -     Locations : OI 88 JT.

SEKILAS TENTANG AMATIR RADIO INDONESIA

       Amatir radio itu sebenarnya adalah hobby yang bersifat ilmu pengetahuan, jadi suatu paham yang bertujuan memupuk kemajuan diri dalam bidang elektronika khususnya yang berhubungan dengan radio.
        Amatir radio adalah setiap orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan.  IAR (Izin Amatir Radio) adalah hak yang diberikan oleh Dirjen/Kakanwil Dep. Perhubungan untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun Radio Amatir. Setiap pemilik izin wajib menjadi anggota Organisasi Amatir Radio.
        Ijin amatir radio terdiri dari 4 (empat) tingkat yaitu Tingkat Pemula, Tingkat Siaga, Tingkat Penggalang, dan Tingkat Penegak. Untuk mendapatkan ijin, operator harus mengikuti dan lulus ujian Nasional Amatir Radio yang diselenggarakan oleh Dirjen/ Kakanwil Dep. Perhubungan.
        Di Indonesia Organisasi Amatir Radio adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang diakui dan disyahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik izin Amatir Radio.
     ORARI merupakan anggota The International Amateur Radio Union (IARU), dan menjalankan juga segala ketentuan internasional yang ditetapkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengurusi masalah telekomunikasi yaitu International Telecomunication Union (ITU).
      Callsign atau nama panggilan diberikan kepada setiap stasiun amatir radio selama masa berlakunya dan tidak ada yang mempunyai nama sama diseluruh dunia. Callsign tersebut di Indonesia terdiri : dua hurup ( YB, YC, YD, YE, YF, YG, dan YH ) yang disebut prefix untuk menunjukan kelas station, kemudian diikuti sebuah angka ( 0 sampai dengan 9 ) yang disebut dengan call-area yaitu menunjukan letak geografis, dan dua atau tiga hurup terakhir yang disebut suffix.

.

TINGKAT KELAS IJIN AMATIR RADIO INDONESIA

.

Tingkat Pemula ( YH ) :
  •  Hanya diijinkan beroperasi di band 2 meter (diluar segment satelit).
  •  Daya pemancar yang diijinkan maksimum 10 watt.
  •  Hanya diijinkan untuk berkomunikasi dalam negeri.
  •  Masa berlaku ijin 2 (dua) tahun.
Tingkat Siaga ( YD, YG ) :
  • Dijinkan beroperasi dise mua band HF (hanya CW) kecuali 20 meter.
  • Hanya diizinkan beroperasi pada 80 meter untuk PHONE.
  • Daya pemancar dibawah 30 MHz maksimum 10 watt.
  • Daya pemancar diatas 30 MHz maksimal 30 watt.
  • Hanya diijinkan untuk berkomunikasi dalam negeri.
  • Masa berlaku ijin 3 (tiga) tahun.
 
Tingkat Penggalang – General ( YC, YF ) :
  •  Diijinkan beroperasi disemua HF kecuali pada 20 meter.
  •  Daya pemancar dibawah 30 MHz maksimum 150 watt.
  •  Daya pemancar diatas 30 MHz maksimum 75 watt.
  •  Diijinkan untuk komunikasi international (DX).
  •  Masa berlaku ijin 5 (lima) tahun.
 
Tingkat Penegak – Advanced ( YB ) :
  • Diijinkan beroperasi pada semua band.
  • Daya pemancar dibawah 30 MHz maksimum 500 watt.
  • Daya pemancar diatas 30 MHz maksimum 180 watt.
  • Diijinkan untuk berkomunikasi internasional (DX)
  • Masa berlaku ijin 5 (lima) tahun.

.

Sumber : SK DIRJEN POSTEL No. 027/DIRJEN/1998 Tanggal 10 Pebruari 1998

.