PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2000

TENTANG

PENGGUNAAN SFEKTRUM FREKUENSI RADIO

DAN ORBIT SATELIT


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-­undang Nomor 36 Tahuil 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang, perlu untuk menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang?Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT.

BAB l

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio,

5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam berteIekomunikasi;

6. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;

8. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

9. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio;

10. Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;

11. Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;

12. Orbit satelit adalah sualu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit;

13. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

14. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

15. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;

16. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

17. Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tetentu.

18. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

BAB II

PEMBINAAN

Pasal 2

Pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.

(2) Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

BAB Ill

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Bagian Pertama

Perencanaan

Pasal 4

Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.

(2) Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:

Pasal 7

(1) Penggunaan frekuetisi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia hanya dipakai untuk keperluan:

(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan Indonesia

(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Pasal 8

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera, asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula

(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara, sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia dipakai untuk keperluan :

(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara Indonesia.

(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud; dalam ayat (1) huruf b. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara Indonesia.

Pasal 10

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:

(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.

(2) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia,

(3) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12

Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 13

(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri.

(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara kepada Menteri.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut

Pasal 14

(1) Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.

(2) Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.

(3) Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu.

(4) Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.

Pasal 15

Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi.

Pasal 16

Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud.

Bagian Ketiga

Perizinan

Pasal 17

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.

(2) lzin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

(1) lzin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.

(2) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.

(3) Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.

(4) Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai parameter­parameter teknis.

Pasal 19

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri menetapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.

Pasal 20

(1) Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.

(3) lzin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sementara.

(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

(1) Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Pemohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salinan izin prinsip.

(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.

Pasal 22

Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 23

(1) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.

Pasal 24

(1) Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.

(2) Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.

Pasal 25

(1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

(2) lzin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Pasal 26

Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.

Bagian Keempat

Realokasi Frekuensi Radio

Pasal 27

(1) Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian peruntukannya.

(2) Menteri menetapkanl alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang?kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.

Pasal 28

Dalam hal realokasi frekuensi radio dilakukan sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.

Bagian Kelima

Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 29

(1) Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

(2) Dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen:

(3) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan.

(4) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun.

Pasal 30

Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing?masing pengguna.

Pasal 31

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi

yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.

(2) Penggunaan spektruni frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

ORBIT SATELIT

Bagian Pertama

Penggunaan

Pasal 32

(1) Penyelenggara telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang?kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.

Pasal 33

(1) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International Telecommunication Union.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi.

Pasal 34

(1) Menteri menetapkan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

(2) Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang.

(3) Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan.

Bagian Kedua

Biaya Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit

Pasal 35

(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

(2) Besaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit satelit, diperhatikan komponen

(4) Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1 (satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 36

(1) Menteri melakukan penggawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penerbitan

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Pasal 37

(1) Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan yang berlaku.

Pasal 38

(1) Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.

(2) Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk menanggulangi gangguan frekuensi radio.

(3) Menteri melaporkan teriadinya gangguan frekuensi radio, dan melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada International Telecommunication Union.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK lNDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 108

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET Rl

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2000

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DAN ORBIT SATELIT

U M U M

Spektrum frekuensi radio dan orbit safelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak

saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.

Sumber daya alam tersebut perlu dikelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional seperti konstitusi dan konvensi International Telecommunication Union serta Radio Regulation.

Dalam rangka pengaturan pengelolaan dan pembinaan sumber daya alam dimaksud, dirasakan perlu untuk menetapkannya dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri. Hal ini dikarenakan spektrum

frekuensi radio dan orbit satelit adalah sumber daya alami yang terbatas. Oleh karena itu, perlu kiranya ada perencanaan terhadap penggunaan sumber daya alam dimaksud.

Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri. Sedangkan untuk penggunaan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit kepada Menteri. Penggunaan terhadap spektrum frekuensi radio dan penggunaan lokasi satelit pada orbit dikenakan biaya penggunaan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri.

Dalam hal adanya gangguan frekuensi radio, pengguna frekuensi radio harus melaporkan kepada Menteri. Dan Menteri akan melakukan upaya perbaikan terhadap gangguan tersebut.

Apabila sumber gangguan dari negara lain maka Menteri melakukan koordinasi dengan administrasi telekomukasi negara asal gangguan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3

Ayat (1)

Ayat (2)

Huruf b

Huruf C

Huruf d

Huruf e

Huruf f

Huruf g

Pasal 4

Pasal 5

Ayat (1)

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 6

Huruf a

Huruf b

Pasal 7

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 8

Pasal 9

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 10

Pasal 11

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 12

Pasal 13

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 14

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Pasal 16

Pasal 17

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 18

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Pasal 19

Pasal 20

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Pasal 21

Pasal 22

Pasal 23

Ayat (1)

Ayat (2)

Pasal 24

Pasal 25

Ayat (1)

Ayat (2)

Pasal 26

Pasal 27

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 28

Pasal 29

Pasal 30

Pasal 31

Ayat (1)

Ayat (2)

Pasal 32

Pasal 33

Pasal 34

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 35

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Pasal 36

Pasal 37

Pasal 38

Pasal 39

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3981


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SFEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT