PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2000

TENTANG

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

 


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang:Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.

BAB l

KETENTUTAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman. dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi

3. Perangkat telekomunikasi adalah. sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

6. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

8. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

11. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus;

12. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;

13. Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

14. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

 

BAB II

PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN

JASA TELEKOMUNIKASI

Bagian Pertama

Penyelenggaraan Telekomunikasi

 

Pasal 2

Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Pasal 4

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

c. Badan Usaha Swasta; atau

d. Koperasi.

Pasal 5

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:

a. perseorangan;

b. instansi pemerintah; atau

c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

 

Bagian Kedua

Penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi

 

Pasal 6

(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.

(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.

(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.

Pasal 8

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.

(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.

(3) Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari: 

(2) Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam

(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit harus,menyelenggarakan jasa teleponi dasar.

(2) Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.

(3) Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 11

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.

Pasal 12 

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

 

Bagian Ketiga

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pasal 13

Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:

c. penyelenggaraan jasa multimedia.

(2.) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15 

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.

(3) Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.

(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur Dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.

(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

Pasal 17

(1) Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.

Pasal 18

(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi

(2) Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.

Pasal 19

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia.

 

Bagian Keempat

 Interkoneksi Penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi

Pasal 20

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi,

(2) Interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi.

(3) Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

Pasal 21

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi.

(2) Dalam pelaksanaan interkoneksi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.

Pasal 22

(1) Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepada Menteri.

(3) Upaya penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak para pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi.

(2) Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

(3) Biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal.

(4) Apabila terjadi perbedaan penghitungan besarnya biaya penggunaan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) para penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan penyelesaian upaya hukum melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Pasal 24 

Ketersambungan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif.

Pasal 25

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mempunyai hubungan langsung ke jaringan telekomunikasi di wilayah tujuan di dalam negeri dan atau luar negeri, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan trafik melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik berhak untuk mendapatkan bagian biaya interkoneksi yang besarnya disepakati bersama.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga dalam hal kapasitas saluran langsung yang dimiliki penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mencukupi.

(4) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan kelebihan trafik dari penyelenggara satu ke penyelenggara jaringan lainnya.

Bagian Kelima

Kewajiban Pelayanan Universal

Pasal 26

 (1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kontribusi kewajiban pelayanan universal.

(2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: 

a. penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

b. kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi; atau

c. kontribusi lainnya.

Pasal 27

Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal Menteri menetapkan:

a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal;

b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal;

c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal;

d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.

Pasal 28

(1) Kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal.

(2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnya yang menyalurkan trafik ke penyelenggara jaringan tetap lokal.

(3) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pembayaran komponen biaya interkoneksi yang diterima oleh penyelenggara jaringan tetap lokal.

(4) Kontribusi kewajiban pelayanan universal lainnya dibebankan kepada penyelenggara jaringan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan kepada penyelenggara jasa lainnya.

 Pasal 29

(1) Setiap penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pencatatan atas pendapatan dari hasil kontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal dari pendapatan interkoneksi.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala kepada Menteri.

Pasal -30

Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban pelayanan universal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 31 

Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan universal.

Bagian Keenam 

Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi

Pasal 32

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(2) Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 33

Setiap penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak atau terlambat membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh

Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pasal 34

(1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

(2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.

Pasal 35 

    jenis tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas

    tarif sewa jaringan;

    biaya interkoneksi.

    jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap terdiri atas:

    a. tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI).

    b. tarif jasa nilai tambah teleponi;

    c. tarif jasa multimedia. 

    jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas

    tarif air-time;

    tarif jelajah;

    tarif jasa multimedia.

Pasal 36 

(1)Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas :

(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa telckomunikasi terdiri atas:

(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula.

(2) Penetapan formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya.

(3) Ketentuan mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB III

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS

Bagian Pertama

Umum

Pasal 38

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan:

 

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri

Pasal 39

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan:

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi:

    amatir radio;

    komunikasi radio antar penduduk.

Pasal 41

(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.

(2) Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 42

(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.

(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat diguniakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

Pasal 43

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintahan.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum untuk mendukung kegiatan dan atau usahanya.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika

a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyclenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau

c. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

Pasal 46

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.

(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) wajib mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

(3) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Bagian Ketiga

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

Pasal 47 

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan pertahanan keamanan negara yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara diatur dengan keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 48

(1) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.

(2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

 Pasal 49

(1) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan pertahanan negara penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.

(2) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan keamanan negara, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.

(3) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku.

(4) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 50

Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk:

Bagian Keempat

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran

Pasal 51

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukan khusus bagi keperluan penyiaran.

Pasal 52

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.

Pasal 53 

(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib mernbangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancaran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran.

(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Pasal 54

(1) Jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan khusus untuk keperluan penyiaran.

(2) Dalam hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

BAB IV

PERIZINAN

Pasal 55

(1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip.

(3) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara tidak memerlukan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Pasal 56

(1) Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hanya untuk 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.

(3) Izin prinsip tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 57

 (1) Untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.

(2) Dalam mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan: 

a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi;

b. mempunyai kemampuan sumberdana dan sumberdaya manusia di bidang telekomunikasi.

(3) Tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 58

(1) Menteri mengumumkan peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara terbuka.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat

    b. jumlah penyelenggara;

    c. lokasi dan cakupan penyelenggaraan;

    d. persyaratan dan tata cara permohonan izin;

    e. tempat dan waktu pengajuan permohonan izin;

    f. biaya-biaya yang harus dibayar;

    g. kriteria seleksi dan evaluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.

(3) Pemberian izin untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluasi atau seleksi.

(4) Persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya terdiri atas

a. profil perusahaan;

b. rencana pembangunan jaringan atau jasa;

c. rencana usaha.

(5) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 59

Untuk menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 60

(1) Dalam pengajuan permohonan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon wajib memenuhi persyaratan

a. berbentuk badan hukurn Indonesia yang bergerak di bidang penyiaran;

b. mempunyai kemampuan sumberdana dan sumberdaya manusia di bidang penyiaran.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6 1

(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, Menteri mengumumkan peluang usaha dalam menyelenggarakan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran kepada masyarakat secara terbuka.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. jumlah penyelenggara;

b. lokasi dan cakupan penyelenggaraan;

c. persyaratan dan tata cara permohonan;

d. tempat dan waktu pengajuan permohonan;

e. biaya-biaya yang harus dibayar;

f. kriteria seleksi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.

(3) Penetapan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilakukan melalui seleksi.

(4) Ketentuan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 62

(1) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinamakan izin amatir radio dan izin komunikasi radio antar penduduk.

(2) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio

Pasal 63

Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik dinamakan izin stasiun radio.

Pasal 64

(1) Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.

(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri tidak memberikan keputusan penolakan atau pemberian izin, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.

Pasal 65

(1) Pemegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi untuk sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik operasi.

(2) Ketentuan mengenai tata cara uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 66

Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi.

Pasal 67

(1) Izin penyelenggaraan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun dilakukan evaluasi.

(2) Terhadap hasil evaluasi yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai izin yang telah diberikan, Menteri menerapkan sanksi administrasi.

(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB V

GANTI RUGI

Pasal 68

(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya,

(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi

Pasal 69

(1) Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 70

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.

(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kerugian atas terhentinya kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada jaringan telekomunikasi dan berdasarkan kesepakatan para pihak.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi.

BAB VI

PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

 Pasal 71

(1) Setiap, alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesiawajib memenuhi persyaratan tenis.

(2) Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Pasal 72

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka:

b. mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;

c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;

d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

Pasal 73

(1) Menteri menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatikan pertimbangan pihak dan instansi terkait.

(2) Persyaratan teknis alat dan perangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a. adopsi standar internasional atau standar regional;

b. adaptasi standar internasional atau standar regional; atau

c. hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

(3) Persyaratan teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.

Pasal 74

(1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian.

(2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri.

(3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat.

(4) Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki standar internasional.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya sertifikat diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 75

(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain.

(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 76

 (1) Dalam penerapan persyaratan teknis alat dan perang telekomunikasi, dikenakan biaya sertifikat.

(2) Biaya sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 77

(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label.

(2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri.

 

BAB VII

PENGAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 78

Jenis gangguan telekomunikasi terdiri atas:

Pengamanan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan untuk mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, sumber daya manusia dan informasi.

Pasal 80

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib membuat peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya.

(2) Peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebarluaskan kepada instansi terkait.

Pasal 8

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memasang tanda-tanda keberadaan jaringan telekomunikasi;

(2) Ketentuan mengenai tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 82

Setiap jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi harus dilengkapi dengan sarana pengamanan dan perlindungan agar terhindar dari gangguan telekomunikasi.

Pasal 83

Penyelenggara telekomunikasi harus memasang perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 84

(1) Instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi.

(2) Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghindari terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 85

Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan telekomunikasi wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi maupun informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

Pasal 86

Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan, mendidik dan melatih tenaga yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana telekomunikasi.

Pasal 87

Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas

Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 89

(1) Permintaan tertulis perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sekurang-kurangnya memuat:

a. obyek yang direkam;

b. masa rekaman; dan

c. periode waktu laporan hasil rekaman.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung sejak permintaan diterima.

(3) Dalam hal teknis rekaman tidak dimungkinkan, penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memberitahukan kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan atau Penyidik.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan selambat-lambatnya 6 (enam) jam setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5) Hasil rekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian dan atau Penyidik.

BAB VIII

PERAN SERTA MASYARAKAT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI

Pasal 90

(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi.

(3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 91

(1) Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat berasal dari pelaku industri telekomunikasi yang terdiri dari

a. asosiasi di bidang usaha telekomunikasi;

b. asosiasi profesi telekomunikasi;

c. asosiasi produsen peralatan telekomunikasi;

d. asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi; dan

e. masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.

(2) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh Menteri.

(4) Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga peran serta masyarakat.

Pasal 92

(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.

(2) Pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemerintah baik diminta maupun tidak diminta.

(3) Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 93

Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai fungsi

Pasal 94

(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai secara swadana.

(2) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.

BAB IX

SANKSI

Pasal 95

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal l 0 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), ayat (3),ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal.46 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), ayat (4), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65 ayat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.

 BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 96

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 97

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal l l Juli 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 107

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET Rl

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I,

Lambock V Nahattands

 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2000

TENTANG

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

 

UMUM

Penyelenggaraan telekomunikasi yang mempunyai peranan penting dan startegis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Sedangkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain penyelengara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Untuk penjabaran lebih lanjut dari pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyusun peraturan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan telekomunikasi

Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa penyelenggara jaringan teIekomunikasi dalam menjalankan usahanya dituntut untuk membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi yang sesuai dengan Rencana Dasar Teknis. Rencana Dasar Teknis dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri. Selanjutnya, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi antar jaringan telekomunikasi. Pelaksanaan interkoneksi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Penyelenggaraan interkoneksi dikenakan biaya interkoneksi yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal dan besaran biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan bersifat adil.

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk pertama, menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin adanya kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Kedua, penyelenggara jasa telekomunikasi dituntut untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telekomunikasi. Ketiga, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk melakukan pencatatan/ perekaman pemakaian jasa telekomunikasi, serta wajib menyimpan catatan/rekaman dimaksud sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. Pengguna jasa telekomunikasi yang memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi dapat meminta catatan/rekaman dimaksud dengan membayar biaya pencetakan atas catatan/rekaman tersebut.

Menteri menetapkan pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal (Universal Services Obligation) kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelengga jasa telekomunikasi berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.

Kewajiban Pelayanan Universal ini dimaksudkan sebagai kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan telekomunikasi di daerah terpencil dan atau belum berkembang terutama yang berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonomi dan memperlancar pertukaran informasi yang sangat diperlukan untuk mendorong kegiatan pembangunan dan pemerintahan.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan negara dan penyiaran. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan jika keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; serta kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Selanjutnya, penyelenggaraan telekomunikasi khusus dibatasi untuk tidak melakukan penyelenggaraan telekomunikasi di luar peruntukkannya, disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, dan memungut biaya dalam bentuk apapun atas pengoperasiannya.

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dikenakan biaya penyelenggaraan telekomunikasi yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk memiberikan ganti rugi terhadap kesalahan/kelalaian yang dilakukannya yang menimbulkan kerugian langsung kepada pengguna jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

Sebaliknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat pula meminta ganti rugi akibat pemindahan jaringan telekomunikasinya karena ada kegiatan atau permintaan dari instansi/departemen/lembaga atau pihak lain. 

Selanjutnya diatur mengenai peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Dalam rangka melibatkan peran aktif dari masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah yang memiliki tugas untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Namun, perlu ditegaskan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga tersebut tidak bersifat mengikat kepada Pemerintah.

Akhirnya, pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi penyelenggara jaringan dapat membangun keseluruhan jaringan dapat pula membangun sebagian dan atau menyediakan sebagian jaringan untuk terselenggaranya telekomunikasi. Misal, dalam hal diperlukannya penggunaan transponder satelit, penyelenggara jaringan tidak harus memiliki satelit sendiri.

Ayat (2)

Yang dimaksud ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain adalah ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan untuk galian, mendirikan bangunan, keagrariaan, atau lingkungan hidup.

Ayat (3)

Rencana Dasar Teknis adalah ketentuan-ketentuan teknis yang harus diikuti dalam pembangunan dan atau penyediaan jaringan telekomunikasi sehingga menjamin ketersambungan satu jaringan ke jaringan lainnya.

Rencana Dasar Teknis meliputi antara lain prinsip-prinsip interkoneksi, pembebanan, penomoran dan pengaturan arus informasi (routing).

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kegiatan usaha yang terpisah adalah adanya pemisahan sistem pembukuan secara tegas dalam setiap usaha penyelenggara telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan adanya auditing akunting.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Penyelenggaraan jaringan tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa.

Huruf b

Penyelenggaraan jaringan bergerak adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi bergerak.

Ayat (2)

Huruf a

Penyelenggaraan jaringan tetap lokal adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan atau jaringan lokal tanpa kabel.

Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dapat menyelenggarakan sirkit sewa.

Huruf b

Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (interlokal) adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk menghubungkan jaringan-jaringan terutama jaringan tetap lokal teremasuk sirkit sewa untuk jaringan tertutup. Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh merupakan, jaringan tulang punggung interlokal.

Huruf c

Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional adalah penyelenggaraan jaringan yang menghubungkan jaringan domestik dengan jaringan internasional.

Huruf d

Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringan untuk disewakan.

Ayat (3)

Huruf a

Penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani pelanggan bergerak tertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

Huruf b

Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.

Huruf c

Penyelenggaraan jaringan bergerak satelit adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan jasa teleponi dasar adalah jasa telepon yang menggunakan teknologi circuit switch yaitu telepon dan faksimile

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan telepon umum adalah telepon umum koin dan telepon umum kartu.

Ayat (3)

Pihak ketiga adalah badan hukum Indonesia yang bekerjasama dengan Penyelenggara jaringan tetap lokal berdasarkan perjanjian kerjasama.

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis untuk mempertegas ruang lingkup perjanjian dan mempermudah penyelesaian sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 12

Kewajiban memenuhi setiap permohonan dari setiap calon pelanggan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggara jaringan telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pelanggannya.

Yang dimaksud dengan syarat-syarat berlangganan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelanggan jaringan telekomunikasi seperti izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, sertifikasi perangkat yang dipergunakan, cakupan pelayanan, dan jenis jasa yang akan diselenggarakan.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Penyelenggaraan jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan faksimil. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat dilakukan secara jual kembali.

Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa teleponi dasar. Contohnya antara lain penyelenggaraan warung telekomunikasi.

Huruf b

Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi adalah penyelenggaraan jasa yang menawarkan layanan nilai tambah untuk teleponi dasar, seperti jasa jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), jasa-jasa dengan teknologi interaktif (voice response) dan radio panggil untuk umum.

Huruf c

Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.

Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Contohnya, penyelenggaraan warung internet.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kualitas pelayanan yang baik antara lain dengan memenuhi standar pelayanan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 16

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Biaya yang dimaksud adalah biaya percetakan atas catatan/rekaman penggunaan jasa telekomunikasi 

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perangkat akses adalah perangkat yangmerupakan bagian dari dan disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan penyambungan jasa telekomunikasi yang akan dipergunakan oleh pelanggan,

Yang dimaksud dengati perangkat terminal pelanggan adalah perangkat/terminal yang berada di lokasi pelanggan dan disediakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk keperluan bertelekomunikasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Kewajiban memenuhi setiap permohonan dari setiap calon pelanggan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggara jasa telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak melakukan diskriminasi terhadap calon pelanggannya.

Yang dimaksud dengan syarat-syarat berlangganan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelanggan jasa telekomunikasi seperti tanda bukti diri, alamat tetap, dan denah lokasi.

Pasal 20

Ayat (1)

- Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud titik interkoneksi adalah titik terjadinya interkoneksi ketersambungan yang merupakan titik batas tanggungjawab pengelolaan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara yang berbeda.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Larangan diskriminasi ini dimaksudkan agar penyelenggara jaringan menyediakan titik interkoneksi pada titik yang diminta, sepanjang secara teknis memungkinkan.

Ayat (2)

Tingkat layanan yang dimaksud antara lain adalah mutu dan kapasitas.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan jaringan antar dua penyelenggara jaringan ataul ebih.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan jaringan telekomunikasi asal adalah jaringan telekomunikasi dari mana trafik berasal.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 24

Yang dimaksud ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan kelebihan trafik penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam rangka menjamin tersambungnya telekomunikasi pengguna ke alamat yang dituju.

Pemakai jasa telekomunikasi tidak dibebani beban tambahan sebagai akibat disalurkannya traffic ke jaringan lain.

Pasal 26

Ayat (1)

Ayat (2)

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Jenis jasa telekomunikasi yang dimaksud adalah jenis jasa telekomunikasi yang berupa sambungan telepon dan telepon umum.

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 28

ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan penyelenggara jaringan lainnya adalah penyelenggara jaringan tetap sambungan jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan bergerak satelit.

Ayat (3)

Cukup jelas 

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Laporan pencatatan dimaksudkan untuk keperluan penetapan jumlah kapasitas, dan wilayah pelayanan universal.

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Sanksi yang dimaksudkan adalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Telekomunikasi.

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Huruf a

Tarif sewa jaringan adalah tarif atas penggunaan jaringan yangdigunakan oleh pihak penyewa atau pemakai jaringan telekomunikasi

Huruf b

Biaya interkoneksi adalah tarif yang dibayar oleh 1 (satu) penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang atas usahanya menyediakan akses dan menyalurkan trafik telekomunikasi

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Tarif jasa nilai tambah teleponi dimaksud adalah tarif yang harus dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi atas penggunaan jasa nilai tambah teleponi, seperti jasa nilai tambah kartu panggil (calling card), premium call.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Tarif air time adalah tarif penggunaan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak per satuan waktu.

Huruf b

Tarif jelajah adalah tarif yang dibebankan kepada pelanggan yang menggunakan jaringan telekomunikasi bergerak di luar tempat asal pelanggan tersebut tercatat.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan biaya aktivasi adalah biaya untuk mengaktifkan akses yang harus dibayarkan oleh pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Besaran tarif yang dihitung berdasarkan formula ditetapkan sesuai mekanisme pasar

Ayat (2) 1

Biaya yang dimaksud adalah komponen biaya investasi, operasi, dan pemeliharaan, pengembangan jaringan, faktor-faktor inflasi, daya beli masyarakat, dan efisiensi perusahaan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dimaksudkan dalam rangka memenuhi kegemaran dan latih diri dalam bidang telekomunikasi.

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Kegiatan kemasyarakatan meliputi antara lain kegiatan kepramukaan, olah raga, kesenian, sosial, ketertiban dan gangguan keamanan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Keperluan yang tidak dapat dipenuhi dapat meliputi keperluan di bidang teknologi atau jenis jasa telekomunikasi yang dibutuhkan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup.jelas

Pasal 44

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus antara lain meliputi sistem komunikasi:

a. pencarian dan pertolongan (SAR);

b. navigasi;

c. meteorologi dan geofisika;

d. astronomi;

e. penginderaan dan pengendalian jarak jauh;

f. keselamatan penerbangan;

g. keselamatan pelayaran.

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum antara lain meliputi sistem komunikasi usaha:

    perbankan;

    pertambangan dan energi;

    kehutanan;

    transportasi;

    kesehatan;

    industri dan perdagangan;

    pertanian dan perkebunan;

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Fungsi pertahanan negara dan keamanan negara meliputi upaya di bidang pertahanan negara yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri, dan upaya di bidang keamanan negara yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara memiliki ciri-ciri:

a. bersifat terbatas, rahasia dan atau sangat rahasia;

b. untuk komunikasi dan non komunikasi;

c. berbentuk searah dan segala arah; dan

d. bersifat tetap dan bersifat bergerak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran memiliki ciri-ciri :

a. bersifat memancar satu arah dan terus menerus;

b. diterima langsung oleh penerima;

c. bersifat tetap dan bergerak;

d. menampilkan gambar dan atau suara; dan

e. peruntukan siarannya untuk masyarakat luas.

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain, tidak termasuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Pada prinsipnya, izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah satu kesatuan izin.

lzin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada calon penyelenggara telekomunikasi mempersiapkan sarana dan prasarana yang memungkinkan dan mendukung terselenggaranya penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewenangan yang diberikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Jangka waktu izin prinsip paling lama adalah 3 (tiga) tahun.

Ayat (2)

Perpanjangan izin prinsip hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Yang dimaksud biaya-biaya adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi, seperti biaya pembelian dokumen lelang.

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemberian izin melalui seleksi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlahnya dibatasi. Sedangkan pemberian izin melalui evaluasi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlahnya tidak dibatasi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup,jelas

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan lokasi adalah tempat didirikannya stasiun penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran. Sedangkan cakupan penyelenggaraan adalah luas pancaran (coverage area) dan luas wilayah operasi (service area).

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud biaya-biaya adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, seperti biaya pembelian dokumen lelang.

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Batas waktu yang dimaksud adalah dihitung sejak tanggal batas waktuakhir penyerahan permohonan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Uji laik operasi dimaksudkan untuk pengujian dan pemberian pernyataan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun secara teknis siap dioperasikan.

Lembaga yang ditunjuk melaksanakan uji laik operasi harus memiliki akreditas dari lembaga yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Pasal 68

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 69

Ayat (1)

Penyelesaian ganti rugi dengan cara di luar pengadilan adalah penyelesaian ganti rugi melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.

Ayat (2)

Cukup jelas 

Pasal 70

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan juga untuk memberikan informasi kepada instansi/departemen/lembaga atau pihak lain bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan adanya pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasinya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

 

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah persyaratan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang dibuat oleh instansi teknis terkait.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 72

Huruf a

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

 

Pasal 73

Ayat (1)

Ayat (2)

Huruf a

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (3)

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional, dan berlaku secara nasional.

Pasal 74

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan lembaga yang berwenang adalah Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan melaksanakan kegiatan pemberian akreditasi balai uji.

Pengujian dilakukan terhadap sampel alat dan perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan teknisnya

 

Ayat (3)

Balai uji sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini mencakup lembaga uji dan laboratorium uji.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Penerapan persyaratan teknis meliputi antara lain hasil uji dan sertifikat.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 76

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan biaya sertifikat adalah biaya sertifikasi termasuk antara lain biaya untuk kegiatan pengujian teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 77

Ayat (1)

Label sebagaimana dimaksud adalah sertificate marking.

Label alat dan perangkat telekomunikasi merupakan tanggung jawab pihak yang memproduksi dan atau memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 78

Huruf a

Sarana dan prasarana telekomunikasi terdiri dari piranti lunak (software) dan piranti keras (hardware).

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

 

Ayat (1)

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

Instansi terkait yang dimaksud adalah departemen, pemerintah daerah dan pihak lainya yang membangun dan menyediakan sarana dan prasarana untuk umum, yang menyelenggarakan kegiatan pertambangan dan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan/gedung tinggi.

Pasal 81

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Yang dimaksud disampalkan secara tertulis dan sah adalah setiap permintaan perekaman informasi harus dibuat dan disampaikan secara tertulis oleh instansi yang berwenang serta dibubuhi cap instansi pemohon dan tandatangan pejabat yang mengajukan permintaan

Pasal 89

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas mengenai objek masa dan periode waktu laporan hasil rekaman untuk dijadikan pedoman di dalam pelaksanaan perekaman informasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 90

Ayat (1)

Lembaga peran serta masyarakat merupakan mitra pemerintah.

Masyarakat dapat membentuk beberapa lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan.

Ayat (2)

Pelaku industri telekomunikasi meliputi antara lain penyelenggara telekomunikasi, pengusaha peralatan telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 91

Cukup jelas

Pasal 92

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pemikiran dan pandangan dari lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi tidak bersifat mengikat kepada pemerintah.

Ayat (3).

Cukup jelas

Pasal 93

Cukup jelas

Pasal 94

Cukup jelas

Pasal 95

Cukup jelas

Pasal 96

Cukup jelas

Pasal 97

Cukup jelas

Pasal 98

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3980

 


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI