Logo ORARI

Apa itu ORARI?

Counter   ORARI Lokal PEKALONGAN
Daerah Jateng, Indonesia
 



APA ITU ORARI?

One World, One Language

 
Kode 'Q' Internasional

Kode Morse

Istilah dan Singkatan

Pembagian Lokal di
Jawa Tengah

Situs Amatir Radio Indonesia

Isi Buku Tamu  


Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan singkatan ORARI. ORARI berpusat di Ibukota Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. ORARI dibentuk pada tanggal sembilan, bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta untuk jangka waktu tidak ditentukan. ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia dan menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia. (AD ORARI 1:1-4)


AZAS DAN TUJUAN

ORARI berazaskan amatirisme radio yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio Internasional. ORARI bertujuan membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan amatirisme radio di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional serta pembinaan dan menyalurkan cipta, rasa dan karsa para matir radio di Indonesia demi tercapainya masyrakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pnacasila dan UUD 1945. (AD ORARI 2:5-6)


USAHA DAN KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan organisasi, ORARI melakukan usaha-usaha ke dalam dan ke luar sebagai berikut: (AD ORARI 3:7)
  1. Membina serta memajukan amatirisme radio di Indonesia sehingga menghasilkan manfaat untuk menunjang Pembangunan Nasional,
  2. Membantu Pemerintah dalam usaha pemakaian gelombang radio serta penggunaan alat-alat pemancar,
  3. Menanamkan kesadaran terhadap kewajiban serta tanggung jawab amatir radio terhadap Negara dan Bangsa,
  4. Melindungi kepentingan serta memperjuangkan hak amatir radio dengan memperhatikan kepentingan umum dan Pemerintah.


Untuk menunjang usaha-usahanya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: (AD ORARI 3:8)
  1. Menumbuhkan serta membina minat terhadap teknik dan teknologi komunikasi radio,
  2. Menggiatkan penelitian dan percobaan untuk meningkatkan pengetahuan dan teknologi komunikasi radio.
  3. Menyiapkan tenaga serta alat peralatan komunikasi radio yang dapat diandalkan sebagai cadangan untuk membantu Pemerintah dan masyarakat apabila diperlukan guna keperluan darurat serta kemanusiaan,
  4. Membina komunikasi antar amatir radio yang berazaskan persaudaraan untuk menunjang usaha meningkatkan persatuan Bangsa Indonesia dan memelihara kerukunan antar bangsa,
  5. Memelihara kemurnian dan ketertiban amatirisme radio sebagai kegiatan waktu luang yang bebas dari pamrih keuntungan material,
  6. Membantu yang berwajib dalam pengumpulan bahan-bahan keterangan guna pengamanan pemakaian gelombang radio serta penggunaan alat-alat pemancar,
  7. Mengusahakan atau membantu mengusahakan perlengkapan dan alat peralatan untuk keperluan amatir radio.


KEANGGOTAAN: DASAR, MACAM, HAK DAN KEWAJIBAN

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia maka setiap amatir radio yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, wajib menggabungkan diri menjadi anggota ORARI. (AD ORARI 4:9)

Keanggotaan dalam ORARI dibedakan menurut macam sebagai berikut: (AD ORARI 4:10)
  1. Anggota Biasa, ialah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi segenap persyaratan Pemerintah dan Organisasi untuk melakukan kegiatan amatir radio,
  2. Anggota Luar Biasa, ialah setiap warga negara asing yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan Organisasi untuk melakukan kegiatan amatir radio di dalam wilayah Indonesia,
  3. Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap ORARI dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.

Hak dan Kewajiban anggota diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI. (AD ORARI 4:11)


KEUANGAN: SUMBER, PENGGUNAAN DAN LAPORAN

Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut: (AD ORARI 7:21)
  1. Dari anggota,
  2. Dari sumbangan-sumbangan dan bantuan,
  3. Dari usaha-usaha lain yang sah.

Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. (AD ORARI 7:22)


Iuran, menurut ART ORARI 6:16:
  1. Iuran ditarik dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
  2. Besarnya iuran tiap bulan, ditentukan sebagai berikut:
    a. Untuk Pusat ditentukan oleh Musyawarah Nasional,
    b. Untuk Daerah ditentukan oleh Musyawarah Daerah,
    c. Untuk Lokal ditentukan oleh Rapat Umum Anggota.

Penggunaan Keuangan adalah untuk: (1) Pengeluran Rutin, (2) Kegiatan-kegiatan Organisasi, (3) Pengeluaran-pengeluaran Khusus. Sedangkan Laporan Keuangannya dibuat secara berkala. (ART ORARI 6:17-18)


PEMBENTUKAN ORGANISASI (ART ORARI 2:5)
  1. Organisasi Lokal dibentuk pada tiap Kabupaten/Kotamadya yang mempunyai anggota minimal 10 orang, kecuali untuk daerah tertentu atas kebijaksanaan Pengurus ORARI Pusat. Nama Organisasi adalah ORARI Lokal dengan dengan nama tempat/lokasi. Pembentukan Organisasi Lokal ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dan disahkan oleh Pengurus ORARI Daerah.
  2. Organisasi Daerah dapat dibentuk apabila terdiri dari sekurang-kurangnya 3 Organisasi Lokal, kecuali untuk daerah tertentu atas kebijaksanaan ORARI Pusat. Nama Organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah Tingkat I. Pembentukan Organisasi Daerah disahkan dalam Musyawarah Nasional.
  3. Organisasi Pusat dapat dibentuk dari Organisasi Daerah. Nama Organisasi adalah ORARI Pusat. Pembentukan Organisasi Pusat ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
  4. Pembentukan Organisasi dilaporkan secara beranting kepada Organisasi tingkat di atasnya.


PEMBUBARAN ORGANISASI

ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk itu, atau apabila ada pernyataan dan perintah pembubaran dari Pemerintah. (AD ORARI 9:26)




Ke Halaman Utama
URL: http://www.qsl.net/yb2zap/singkatan.html
[Last updated: 8:55 AM 5/10/99]

 

 

©1999 Situs ini dikelola oleh WebMaster YB2ZAP
Alamat situs YB2ZAP: http://www.qsl.net/yb2zap