ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
( ORARI )
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya kegiatan Amatir Radio merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat
sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Dengan demikian kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian
cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang
Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia
dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan
penuh harapan akan hari depan yang cerah.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada
Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar peraturan dan
perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan
cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi
dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin
persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.
Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot,
maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di
seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
WAKTU
ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh
delapan di Jakarta.
Pasal 4
SIFAT
ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri
dan non politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
ORARI berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.
Pasal 6
TUJUAN
ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil di bidang
komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan
Negara.
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
(1) |
Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia.
|
|
(2) |
Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio.
|
|
(3) |
Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio
dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.
|
|
(4) |
Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.
|
|
(5) |
Sarana dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
|
|
(6) |
Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan
dan penggunaan perangkat komunikasi radio.
|
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) |
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam
bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
|
|
(2) |
Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio.
|
|
(3) |
Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio
terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
|
|
(4) |
Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi
marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
|
|
(5) |
Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi
cadangan nasional.
|
|
(6) |
Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam pengamanan pemakaian
gelombang radio.
|
|
(7) |
Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan
pemilikan perangkat komunikasi radio.
|
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
DASAR
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap
Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, wajib bergabung dalam ORARI.
Pasal 10
STATUS ANGGOTA
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
(1) |
Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk
diangkat menjadi anggota.
|
|
(2) |
Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk
diangkat menjadi anggota luar biasa.
|
Pasal 11
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.
BAB V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Pasal 12
ORGANISASI
(1) |
ORARI tersusun atas tingkatan organisasi sebagai berikut :
- ORARI Pusat.
- ORARI Daerah.
- ORARI Lokal.
|
|
(2) |
Kepengurusan ORARI terdiri dari :
- Dewan Pengawas dan Penasehat.
- Pengurus ORARI.
|
Pasal 13
KEPENGURUSAN ORARI PUSAT
(1) |
DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang terdiri atas :
- Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris merangkap Anggota.
- Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
- 4 (empat) orang anggota.
|
|
(2) |
Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :
- Ketua Umum.
- Wakil Ketua Umum.
- Ketua Bidang Organisasi.
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
- Sekretaris Jenderal.
- Wakil Sekretaris Jenderal.
- Bendahara Umum.
- Wakil Bendahara Umum.
- Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
|
Pasal 14
KEPENGURUSAN ORARI DAERAH
(1) |
DPP ORARI Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang terdiri atas :
- Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris merangkap Anggota.
- Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
- 4 (empat) orang anggota.
|
|
(2) |
Pengurus ORARI Daerah terdiri atas :
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Ketua Bidang Organisasi.
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Ketua Bagian Keanggotaan.
- Ketua Bagian Pendidikan.
- Ketua Bagian Operasi.
- Ketua Bagian Teknik.
- Koordinator-koordinator wilayah menurut keperluan.
- Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
|
Pasal 15
KEPENGURUSAN ORARI LOKAL
(1) |
DPP ORARI Lokal terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang terdiri atas :
- Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris merangkap Anggota.
- Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
- Anggota-anggota.
|
|
(2) |
Pengurus ORARI Lokal terdiri atas :
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Ketua Bidang Organisasi.
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Ketua Bagian Keanggotaan.
- Ketua Bagian Pendidikan.
- Ketua Bagian Operasi.
- Ketua Bagian Teknik.
- Perwakilan-perwakilan menurut keperluan.
|
Pasal 16
TATALAKSANA
Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :
- Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan ORARI.
- Musyawarah.
- Musyawarah Luar Biasa.
- Rapat.
Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
KEPENGURUSAN ORARI
(1) |
DPP ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi
pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai
tingkatnya.
|
|
(2) |
Pengurus ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan
mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan
atas pelaksanaannya.
- Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya
dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta
laporan atas pelaksanaannya.
- Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota lokalnya
dan mengeluarkan instruksi-instruksi.
|
Pasal 18
MUSYAWARAH
Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat organisasi sebagai berikut :
- Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.
- Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.
- Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut Muslok.
Pasal 19
KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH
(1) |
Musyawarah Nasional :
- Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali dalam lima tahun.
- Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI.
- Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat.
- Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
- Munas menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
- Munas memilih dan mengangkat DPP ORARI Pusat.
- Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum ORARI dan bersama Ketua Umum ORARI terpilih
menyusun Pengurus ORARI Pusat.
|
(2) |
Musyawarah Daerah :
- Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah dan bersidang satu kali dalam lima tahun.
- Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah
lainnya.
- Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.
- Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI
Pusat.
- Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI Daerah.
- Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih
menyusun Pengurus ORARI Daerah.
|
(3) |
Musyawarah Lokal :
- Muslok merupakan forum tertinggi di tingkat Lokal dan bersidang satu kali dalam tiga tahun.
- Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus ORARI
Lokal lainnya.
- Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.
- Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja
ORARI Daerah.
- Muslok memilih dan mengangkat DPP ORARI Lokal.
- Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih
menyusun Pengurus ORARI Lokal.
|
Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
(1) |
Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu
atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Daerah.
|
|
(2) |
Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap waktu
atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal.
|
|
(3) |
Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musloklub dapat diadakan setiap waktu
atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus
ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah
1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal.
|
Pasal 21
RAPAT KERJA
(1) |
Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali
selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :
- DPP dan Pengurus ORARI Pusat.
- DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
|
|
(2) |
Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali
selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:
- DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
- DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
|
|
(3) |
Rapat Kerja Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok diadakan sedikitnya satu kali selama
masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
- DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
- Anggota ORARI Lokal.
|
Pasal 22
TUGAS DAN WEWENANG
RAPAT KERJA
(1) |
Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Pusat
dan Pengurus ORARI Daerah.
- Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan
Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.
|
|
(2) |
Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Daerah
dan Pengurus ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah dengan DPP dan
Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.
|
|
(3) |
Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Lokal
dan masukan anggota ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal dengan anggota ORARI
Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok.
|
Pasal 23
RAPAT KEPENGURUSAN
Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat diadakan sewaktu-waktu secara
berkala.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 24
SUMBER KEUANGAN
Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
- Dari iuran anggota.
- Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
- Dari usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 25
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan
pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN
Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada Munas,
Musda dan Muslok.
BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 28
PEMBUBARAN
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang diselenggarakan khusus untuk itu.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
PENUTUP
(1) |
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.
|
|
(2) |
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
|
|
(3) |
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum
Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
|
|
(4) |
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes, Prigen,
Pasuruan Propinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal dua puluh satu, bulan Februari,
tahun dua ribu tiga.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) |
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar ORARI yang telah disahkan
dalam Munas khusus ORARI tahun 2003.
|
|
(2) |
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar ORARI.
|
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
PERSYARATAN
(1) |
Persyaratan menjadi Anggota Biasa :
- Warga Negara Indonesia yang berusia sedikitnya 14 (empat belas) tahun.
- Memiliki SKKAR atau Sertifikat Operator Radio yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
- Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
- Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi.
- Mengajukan permohonan dan disetujui.
|
|
(2) |
Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa :
- Warga Negara Asing yang telah memiliki ijin Amatir Radio yang berasal dari negara-negara
yang telah memiliki perjanjian timbal balik dengan Negara Republik Indonesia.
- Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
- Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi.
- Mengajukan permohonan dan disetujui.
|
|
(3) |
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI
atas usul Ketua ORARI Daerah.
|
Pasal 3
KEWAJIBAN
(1) |
Anggota Biasa berkewajiban :
- Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.
- Menghadiri Muslok dan undangan rapat.
- Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
- Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
- Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
|
|
(2) |
Anggota Luar Biasa berkewajiban :
- Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.
- Menghadiri undangan rapat.
- Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
- Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
- Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
|
Pasal 4
HAK
(1) |
Anggota Biasa berhak :
- Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
- Memberikan suara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
- Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
- Membela diri.
- Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI
dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
- Mendapatkan pelayanan administrasi.
|
|
(2) |
Anggota Luar Biasa :
- Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
- Membela diri.
- Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI
dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
- Mendapatkan pelayanan administrasi.
|
Pasal 5
PERPINDAHAN ANGGOTA
(1) |
Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain diwajibkan :
- Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Daerah asalnya dengan tembusan ke ORARI Pusat,
dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya.
- Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya yang ditujukan kepada Pengurus
ORARI Daerah yang baru tersebut dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang
dimiliki.
|
|
(2) |
Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Lokal lain dalam satu daerah,
diwajibkan :
- Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Lokal asalnya dengan tembusan ke ORARI Daerah.
- Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Lokal asalnya yang ditujukan kepada Pengurus
ORARI Lokal yang baru tersebut dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang
dimiliki.
|
|
(3) |
Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah alamat dalam satu Lokal, diwajibkan
memberitahukan perpindahannya kepada Pengurus Lokal dengan tembusan ke ORARI Daerah.
|
|
(4) |
Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI Daerah wajib dalam waktu
singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi setempat yang berwenang.
|
Pasal 6
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota Biasa dan Luar Biasa akan kehilangan keanggotaannya apabila :
- Mengundurkan diri.
- Bukan Warga Negara Indonesia lagi.
- Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.
- Tidak membayar iuran atau ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa sesuai
Peraturan Pemerintah.
- Diberhentikan.
- Meninggal dunia.
- Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Pasal 7
SANKSI TERHADAP ANGGOTA
(1) |
Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, atau
melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi dapat
dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pemberhentian sementara.
- Pemberhentian.
|
|
(2) |
Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah
atau Ketua ORARI Lokal.
|
|
(3) |
Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang Ketua Umum dan atau Ketua
ORARI Daerah.
|
|
(4) |
Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah.
|
|
(5) |
Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang
bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
|
|
(6) |
Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik banding secara
berturut-turut kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi.
|
|
(7) |
Tatacara rehabilitasi keanggotaan :
- Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan
wewenang Ketua Umum ORARI dan atau Ketua ORARI Daerah.
- Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.
|
BAB III
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI
(1) |
Pembentukan ORARI Lokal maupun ORARI Daerah didasarkan pada pertimbangan kemampuan
organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan, jumlah anggota
serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya organisasi.
|
|
(2) |
Pembentukan ORARI Lokal :
- Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota atau pada kota-kota
besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota
minimal 50 (lima puluh) orang dan/atau atas kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.
- Nama organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat/Lokal.
- Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah dan dilaporkan
kepada Ketua Umum.
|
|
(3) |
Pembentukan Organisasi Daerah :
- Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Propinsi apabila pada propinsi tersebut
telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Organisasi Lokal.
- Nama organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah.
- Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum ORARI.
|
Pasal 9
PEMBEKUAN ORGANISASI
(1) |
Ketua ORARI Daerah mempunyai wewenang membekukan ORARI Lokal dengan ketentuan :
- Apabila jumlah anggota yang berada pada lokal tersebut tidak mencapai jumlah minimal
sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir a, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal
tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan secara
rutin terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan
aktifitas organisasi seperti Muslok, Rapat Kerja ORARI Lokal, Rapat Pengurus atau
tidak melaksanakan instruksi organisasi tingkat atasnya, atau apabila kepengurusan
ORARI Lokal tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Daerah selama
5 (lima) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.
- Keputusan pembekuan ORARI Lokal dapat diberikan setelah Pengurus ORARI Daerah
memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.
- Keputusan pembekuan ORARI Lokal harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota
dan asset ORARI Lokal yang di bekukan.
|
|
(2) |
Ketua Umum ORARI mempunyai wewenang membekukan ORARI Daerah dengan ketentuan :
- Apabila jumlah ORARI Lokal yang berada pada Daerah tersebut tidak mencapai jumlah minimal
sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir a dan Pasal 8 ayat 3 butir a, atau apabila
kepengurusan ORARI Daerah tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau
memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI
Daerah tidak melaksanakan aktifitas organisasi seperti Musda, Rapat Kerja ORARI Daerah,
Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan instruksi ORARI Pusat, atau apabila kepengurusan
ORARI Daerah tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Pusat
selama 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.
- Keputusan pembekuan ORARI Daerah dapat diberikan setelah Ketua Umum memberikan
teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.
- Keputusan pembekuan ORARI Daerah harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan
anggota dan asset ORARI Daerah yang di bekukan.
|
Pasal 10
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
(1) |
Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua Umum, diangkat oleh Munas, sedangkan Wakil Ketua
Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal,
Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dapat diangkat oleh DPP
bersama Ketua Umum yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
setelah Munas, dan kelengkapan Pengurus ORARI Pusat yang lainnya diangkat oleh Ketua Umum
ORARI yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Munas serta
masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
|
|
(2) |
Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Daerah diangkat oleh Musda, sedangkan
Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua
yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Musda, dan
kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah yang
pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Musda serta masa bakti
DPP dan Pengurus ORARI Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
|
|
(3) |
Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Lokal diangkat oleh Muslok, sedangkan
Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Lokal, dapat diangkat oleh DPP
bersama Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah
Muslok, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI
Lokal yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Muslok
serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
|
|
(4) |
Susunan Pengurus lengkap dilaporkan secara berjenjang kepada Pengurus ORARI Pusat.
|
Pasal 11
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN
(1) |
Kepengurusan ORARI Daerah hasil Musda dikukuhkan oleh Ketua Umum ORARI sedangkan
kepengurusan ORARI Lokal hasil Muslok dikukuhkan oleh Ketua ORARI Daerah.
|
|
(2) |
Pengukuhan kepengurusan ORARI Daerah /Lokal dituangkan dalam surat keputusan
Ketua Umum/Daerah dan dilakukan dalam suatu acara yang dimaksudkan untuk itu.
|
|
(3) |
Pengukuhan kepengurusan sebagaimana tersebut ayat 1, merupakan konsekuensi
hubungan jenjang organisasi karenanya bersifat menguatkan atau menegaskan dan
tidak boleh menimbulkan akibat hukum baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran
terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 12
JABATAN RANGKAP
Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua Organisasi tingkat
yang berkepentingan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jabatan rangkap antara DPP dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan.
- Jabatan rangkap antara DPP dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.
- Jabatan rangkap antara Pengurus dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan.
- Jabatan rangkap antara Pengurus dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.
Pasal 13
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT,
KETUA UMUM / KETUA ORARI DAERAH /
KETUA ORARI LOKAL, PENGGANTI
(1) |
Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris DPP
menjabat sebagai Ketua DPP sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.
|
|
(2) |
Apabila anggota DPP ORARI Pusat dan Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap,
maka DPP lainnya bersama Ketua Umum / Ketua ORARI Daerah dapat mengangkat anggota DPP
ORARI Pusat/Daerah pengganti sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan, dengan
persetujuan Ketua ORARI Daerah/Lokal asal calon anggota DPP ORARI Pusat/Daerah pengganti
tersebut.
|
|
(3) |
Apabila Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan
tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua ORARI Daerah/Wakil Ketua
ORARI Lokal menjabat sebagai Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal sampai
dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.
|
BAB IV
TATALAKSANA
Pasal 14
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT
DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
- Menghadiri musyawarah, Rapat Kerja atau Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatnya.
- Mengawasi dan menasehati Pengurus di dalam pengelolaan organisasi.
- Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris organisasi sesuai tingkatnya secara berkala.
- Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota di tingkat yang sama atau tingkat di atasnya.
- Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh organisasi tingkat bawahnya
atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat-nasehat yang dianggap
perlu untuk penyelesaian permasalahan dengan Pengurus sesuai tingkatnya.
- Sebagai nara sumber bagi organisasi tingkat di atasnya atau Instansi Pemerintah yang
berwenang untuk tingkat Pusat.
- DPP ORARI Pusat bersama dengan Ketua Umum Organisasi setingkat dapat mengangkat dan
mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan
Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara
Umum.
- DPP ORARI Daerah / Lokal bersama dengan Ketua Daerah/Lokal dapat mengangkat dan mengadakan
penggantian Wakil Ketua ORARI Daerah/Lokal, Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi
dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada musyawarah.
- DPP ORARI Pusat mempertimbangkan usulan Munas Luar Biasa dari Organisasi Daerah.
Pasal 15
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS PUSAT
(1) |
Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
- Memimpin organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis-garis Besar
Kebijaksanaan Organisasi hasil Munas.
- Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan instruksi-instruksi dan
ketentuan-ketentuan untuk organisasi yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.
- Membuat laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat Kerja Pusat.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
- Bersama dengan DPP ORARI Pusat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum,
Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.
- Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggungjawab kepada Pemerintah.
- Menyelenggarakan Munas dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.
- Bertanggung jawab kepada Munas.
- Mempertimbangkan usulan Musda Luar Biasa dari Organisasi Lokal.
|
|
(2) |
Wakil Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
- Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan
keluar.
- Menjabat Ketua Umum ORARI apabila Ketua Umum ORARI tidak dapat menjalankan tugasnya
secara tetap sampai dengan Munas.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
|
(3) |
Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidangnya
masing-masing.
- Mewakili Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan
hubungan ke dalam dan keluar.
- Menyusun serta menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam
bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI Pusat dan/atau Keputusan Rapat Kerja
Pusat.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya
masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
|
(4) |
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang
tugasnya.
- Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan
keluar atas dasar mandat yang diberikan.
- Menyelenggarakan administrasi umum.
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Pusat.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
|
(5) |
Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut :
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua
Umum ORARI dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Mengurus iuran anggota.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
|
(6) |
Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum ORARI.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
Pasal 16
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS DAERAH
(1) |
Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
- Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah, berdasarkan Rencana
dan Program Induk ORARI Pusat serta Kebijaksanaan Umum hasil Musda.
- Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas dapat mengeluarkan instruksi-instruksi
dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Daerahnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan Ketua DPP ORARI Daerah.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
- Bersama dengan DPP dapat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua,
Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik,, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan
dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat.
- Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.
- Bertanggung jawab kepada Musda.
- Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari anggota.
|
|
(2) |
Wakil Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
- Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan
keluar.
- Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya
secara tetap sampai dengan Musda.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
|
(3) |
Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari
di bidangnya masing-masing.
- Mewakili Ketua ORARI Daerah /Wakil Ketua ORARI Daerah
dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.
- Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan
Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan
Ketua ORARI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya
masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
|
(4) |
Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai
bidang tugasnya.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas
dasar mandat yang diberikan
- Menyelenggarakan administrasi umum.
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Daerah.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
|
(5) |
Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan
Ketua ORARI Daerah dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Mengurus iuran anggota.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
|
(6) |
Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Daerah.
- Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.
|
|
(7) |
Koordinator-koordinator Wilayah berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
|
(8) |
Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
Pasal 17
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS LOKAL
(1) |
Ketua ORARI Lokal berkewajiban sebagai berikut :
- Memimpim Organisasi Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI
Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok.
- Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan instruksi-instruksi
dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Lokalnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan
DPP.
- Membuat laporan berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
- Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang
Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil Bendahara ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Daerah.
- Menyelenggarakan Muslok dan Rapat Kerja ORARI Lokal tepat pada waktunya.
- Bertanggungjawab kepada Muslok.
|
|
(2) |
Wakil Ketua berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
- Mewakili Ketua ORARI Lokal apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan
keluar sesuai bidangnya masing-masing.
- Menjabat Ketua ORARI Lokal apabila Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara
tetap sampai dengan Muslok.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
|
(3) |
Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidangnya
masing-masing.
- Mewakili Ketua ORARI Lokal/Wakil Ketua ORARI Lokal dalam apabila berhalangan dalam kegiatan
dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya masing-masing.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.
- Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada
Ketua DPP ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
|
(4) |
Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang
tugasnya.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas
dasar mandat yang diberikan.
- Menyelenggarakan administrasi umum.
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Lokal.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
|
(5) |
Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua
ORARI Lokal dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Mengurus iuran anggota.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
|
(6) |
Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI
Lokal.
- Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.
|
|
(7) |
Ketua Perwakilan-perwakilan berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) |
Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :
- DPP dan Pengurus Pusat.
- Utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.
- Peninjau dan Undangan.
|
|
(2) |
Tugas pokok Munas :
- Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya dapat menerima atau
menerima dengan catatan.
- Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan
catatan.
- Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk masa bakti Pengurus Pusat.
- Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli
dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.
- Memilih dan mengangkat DPP, dan Ketua Umum ORARI.
|
|
(3) |
Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi
Daerah.
|
|
(4) |
Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas.
|
|
(5) |
Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Daerah
melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
Organisasi Daerah.
|
Pasal 19
MUSYAWARAH DAERAH
(1) |
Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh :
- Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.
- DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
- Utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.
- Peninjau dan Undangan.
|
|
(2) |
Tugas pokok Musda :
- Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau
menerima dengan catatan.
- Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan
catatan.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat
untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah.
- Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan
independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.
- Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah.
- Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.
|
|
(3) |
Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Lokal.
|
|
(4) |
Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.
|
|
(5) |
Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui
Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
Organisasi Lokal.
|
Pasal 20
MUSYAWARAH LOKAL
(1) |
Muslok diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
- Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.
- DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
- Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.
- Peninjau dan Undangan.
|
|
(2) |
Tugas pokok Muslok :
- Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau
menerima dengan catatan.
- Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima
dengan catatan.
- Menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah
untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.
- Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan
independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.
- Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Lokal.
- Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.
|
|
(3) |
Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari
jumlah anggota ORARI Lokal.
|
|
(4) |
Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Muslok.
|
|
(5) |
Apabila Muslok tidak mencapai quorum maka Pengurus ORARI Daerah mempunyai wewenang dan
mengambil langkah-langkah seperlunya di dalam rangka menjaga keutuhan organisasi.
|
|
(6) |
Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan separuh ditambah satu dari
jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui
oleh separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal.
|
Pasal 21
KETENTUAN KHUSUS
(1) |
Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat,
kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara.
|
|
(2) |
Pemilihan DPP, Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal dilaksanakan melalui
sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara langsung.
|
|
(3) |
Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.
Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.
|
|
(4) |
Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan
organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan
Ketua ORARI Daerah dapat mengambil langkah-langkah kebijaksanaan demi kesinambungan
organisasi bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat pada waktunya.
|
Pasal 22
RAPAT KERJA
(1) |
Rapat Kerja Nasional :
- Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas adalah sidang yang dihadiri oleh
kepengurusan ORARI Pusat, serta utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.
- Tugas dan wewenang Rakernas adalah :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI
Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.
- Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Pusat dengan kepengurusan
ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.
- Rakernas diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti kepengurusan ORARI Pusat dan
selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.
|
|
(2) |
Rapat Kerja ORARI Daerah :
- Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda adalah sidang yang dihadiri oleh
kepengurusan ORARI Daerah, serta utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.
- Tugas dan wewenang Rakerda adalah :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI
Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di daerah.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Daerah dengan kepengurusan
ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.
- Rakerda diadakan minimal 1 (satu) kali selama
masa bakti Pengurus ORARI Daerah dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun
ketiga periode kepengurusan.
|
|
(3) |
Rapat Kerja ORARI Lokal :
- Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok adalah sidang yang dihadiri oleh
kepengurusan ORARI Lokal dan anggota ORARI Lokal.
- Tugas dan wewenang Rakerlok adalah :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Lokal
dan masukan Anggota ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di Lokal.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Lokal dengan anggota
ORARI Lokal dalam melaksanakan semua keputusan Munas, Musda dan Muslok.
- Rakerlok diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Lokal dan
diselengarakan pada tahun kedua periode kepengurusan.
|
BAB V
KEUANGAN
Pasal 23
IURAN DAN DANA
(1) |
Iuran ditarik dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
|
|
(2) |
Iuran tiap bulan dan tatacara pembayarannya :
- Iuran anggota untuk IARU dan ORARI Pusat ditentukan oleh Munas dan dibayarkan ke Rekening
ORARI Pusat melalui ORARI Daerah.
- Iuran anggota untuk ORARI Daerah ditentukan oleh Musda dan dibayarkan secara langsung oleh
anggota ke Rekening ORARI Daerah melalui ORARI Lokal.
- Iuran anggota untuk ORARI Lokal ditentukan oleh Muslok dan dibayarkan secara langsung oleh
anggota ke Rekening ORARI Lokal.
|
|
(3) |
Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus masing-masing tingkat organisasi dapat
mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan
anggota.
|
Pasal 24
PENGGUNAAN KEUANGAN
Penggunaan keuangan adalah untuk :
- Pengeluaran rutin.
- Kegiatan-kegiatan organisasi.
- Pengeluaran khusus.
Pasal 25
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun takwim, dan disampaikan sebagai
berikut :
- Laporan Keuangan ORARI Pusat kepada ORARI Daerah,
- Laporan Keuangan ORARI Daerah kepada ORARI Lokal,
- Laporan Keuangan ORARI Lokal kepada anggota.
BAB VI
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 26
LAMBANG ORARI
(1) |
Lambang ORARI terdiri dari Logo, Panji, Pataka dan Duadja.
|
|
(2) |
Bentuk dasar Logo, Panji, Pataka dan Duadja lukisan, tulisan, warna dan makna ditetapkan
dengan Keputusan Munas.
|
Pasal 27
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
(1) |
Hymne dan Mars ORARI dan penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Munas.
|
|
(2) |
Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.
|
BAB VII
PENUTUP
Pasal 28
(1) |
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.
|
|
(2) |
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam
Peraturan Organisasi, dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Rumah Tangga ini.
|
|
(3) |
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan berlaku
sebelum Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya.
|
|
(4) |
Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes,
Prigen, Pasuruan Jawa Timur pada hari Sabtu tanggal dua puluh dua, bulan Februari,
tahun dua ribu tiga.
|
|