|
P E N J E L A S A N UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1989 T E L E K O M U N I K A S I
Pembangunan nasional sebagaimana diarahkan dalam Garis-Garis Besar Ha-luan Negara dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termak-tub dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945, yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Sesuai dengan kerangka pemikiran tersebut diatas dan dengan memper-hatikan arti penting penyelenggaraan telekomunikasi dimana penyeleng-garaan jasa telekomunikasi memberikan sumbangan yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan secara aktif dibidang telekomunikasi. Pembinaan tersebut dilakukan dan dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraannya.
Bersamaan dengan itu Pemerintah juga berkewajiban untuk senantiasa menjamin agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu dapat berlangsung secara andal baik dalam arti keseimbangan, efektivitas, pengelolaan maupun
kwalitasnya. Keseimbangan tersebut antara lain adalah terwujudnya suatu keadaan dimana berbagai sarana telekomunikasi, misalnya sarana sistem transmisi terestrial dan transmisi satelit, saling melengkapi.
Dengan memperhatikan peranan dan arti penting telekomunikasi bagi perwujudan tujuan nasional sebagaimana tersebut diatas dan keing-inan untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan dibidang telekomunikasi ini secara andal dengan tetap memperhatikan keadaan yang meliputi penyeleng-garaannya, maka sepantasnyalah apabila pada tingkat pertama Pemerintah bertindak sebagai penyelenggara dibidang telekomunikasi yang kemudian untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilimpahkan kepada badan penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik negara.
Berhasilnya pembangunan Nasional tergantung dari partisipasi seluruh rakyat, maka sejak awal disadari pula perlunya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Pengikutsertaan masyarakat ini penting karena selain bertitik tolak pada pandangan tersebut diatas, pada dasarnya juga perlu diwujudkan pemerataan kesempatan berusaha dibidang telekomunikasi. Pengikutsertaan ini dapat berlangsung diberbagai tingkat atau tahapan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga selain badan penyelenggara tersebut diatas, maka badan lain, yakni badan hukum yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional dapat ikut serta menyelenggarakan jasa telekomunikasi yang dituangkan dalam bentuk usaha bersama atau kegiat-an mandiri.
Segi lain yang juga menjadi pusat perhatian dalam undang - undang ini adalah beberapa penegasan yang menyangkut hubungan antara penyelenggara dan memakai jasa telekomunikasi. Pengaturan masalah ini mem-punyai dua sasaran pokok.
Pertama, sebagai upaya perwujudan cita-cita kesejahteraan dengan me-nampilkan kewajiban dan hak yang seimbang antara penyelenggara dan rakyat sebagai pemakai jasa.
Kedua, meningkatkan mutu penyelenggaraan jasa telekomunikasi itu sendiri. Selain hal-hal tersebut diatas,pengaturan dalam undang-undang ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi dengan tetap mengharapkan adanya peran serta masyarakat.
Karena vitalnya telekomunikasi, maka dalam undang - undang ini diatur tentang perlindungan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan tele-komunikasi. Dalam pada itu,mengingat telekomunikasi mempunyai sifat strategis, maka perlu juga dipertimbangkan kadar penjatuhan pidana atas semua jenis tindak pidana terhadap perangkat dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara, yang tidak secara khusus diatur di dalam undang-undang ini. Indonesia sebagai anggota beberapa organisasi internasional terikat kepada ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku antara lain:
Bertitik tolak pada pemikiran sebagaimana tersebut diatas, undang-undang
Dalam Pasal ini dimuat pengertian dan istilah teknis yang digunakan dalam undang-undang ini, antara lain mengenai telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, pemancar radio, dan sebagainnya. Yang termasuk dalam pengertian "tiap jenis Tanda" dalam pengerti-an telekomunikasi adalah isyarat, tulisan, dan berita lainnya. Pengertian "Sistim elektromagnetik lainnya" mencakup perkembangan tekno-logi telekomunikasi. Yang dimaksud dengan "penyediaan" dalam penyelenggaraan telekomu-nikasi termasuk sumber daya manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan "pelayanan" meliputi antara lain pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan sarana dan / atau fasilitas telekomunikasi, pendidikan dan latihan. Pasal 2 Telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, Penyelenggaraan telekomunikasi juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional. Pasal 3 Penyelenggaraan telekomunikasi tetap memparhatikan dengan sunguh-sunguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri. Asas manfaat adalah bahwa pelaksanaan penyelenggaraan telekomu-nikasi harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemak-muran rakyat. Asas adil dan merata adalah bahwa hasil - hasil penyelenggaraan tele-komunikasi harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Asas kepercayaan pada diri sendiri adalah bahwa segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi harus mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan diri sendiri. Pasal 4
Ayat (1) Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Dalam kegiatan pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebi-jaksanaan umum maupun teknis, dan pengaturan teknis operasional yang antara lain tercermin dalam pengaturan perizinan dan persya-ratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Kegiatan pengendalian dilakukan baik dibidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Yang dimaksud dengan pengawasan adalah pengawasan terhadap penye-lenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan elektromagnetik lainnya. Ayat (2) Dalam peraturan pemerintah akan diatur secara lebih rinci dan jelas hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi antara lain dengan mengatur hal-hal yang duraikan didalam penjelasan ayat (1) diatas. Pasal 5 Ayat (1) Dalam rangka penetapan kebijaksanaan dibidang telekomunikasi. Pe-merintah akan memperhatikan dengan sungguh - sungguh pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat. Ayat (2) Sarana telekomunikasi meliputi jaringan komunikasi satelit, kabel laut, optik, gelombang radio, dan elektromagnetik lainnya, sedangkan jenis penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jasa telekomu-nikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus antara lain tele-komunikasi untuk keperluan Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Amatir Radio, komunikasi Radio antar penduduk, radio siaran non RRI, dan perusahaan pertambangan. Pasal 6 Pengertian administrasi telekomunikasi, sesuai dengan ketentuan interna-sional, ialah departemen atau instansi/badan pemerintah yang bertang-gung jawab untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam konvensi telekomunikasi internasional dan peraturan yang menyertainya serta peraturan internasional lainnya dibidang telekomunikasi seperti konvensi Inmersat (International Maritime Satellite Organization) dan Perjanjian Intelsat (International Telecommunication Satellite Organization) serta perjanjian inter-nasional lainnya yang akan diratifikasi Indonesia. Berdasarkan pengertian diatas, sudah selayaknya apabila Menteri yang bertanggung jawab dibidang telekomunikasi yang bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan frekwensi radio dan orbit geostasioner bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh organisasi telekomunikasi internasional yang mengikat pihak Indonesia. Spektrum frekwensi radio merupakan pita gelombang radio yang dapat diman-faatkan untuk komunikasi radio mulai dari yang terendah, sekitar 10 Khz. sam-pai dengan yang tertinggi, 3.000 Ghz. Pasal 8 Ayat (1) Prinsip yang diakui secara internasional dalam hal penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya adalah prinsip tidak boleh saling mengganggu dan harus sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik yang dapat menimbulkan gangguan antara lain, adalah: a. penggunaannya yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan, misalnya penggunaan daya pancar yang melenihi ketentuan yang dizinkan: b. penggunaan frekwensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya penggunaan frkwensi yang disediakan untuk dinas pelayaran atau navigasi oleh siaran radio. Frekwensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas memerlukan pengaturan penggunaannya agar tidak melampaui kapasitas yang akan mengakibatkan terjadinya saling mengganggu diantara para penggunanya. Ayat (2)
Penggunaan pemancar radio atau perangkat telekomunikasi yang meng-gunakan gelombang elektromagnetik lainnya yang tidak dikendalikan dengan baik dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada umumnya yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan peralatan telekomunikasi untuk pertahanan keamanan.
Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 9 Dengan ketentuan ini, maka penggunaan perangkat telekomunikasi bagi perwakilan diplomatik dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas mereka tetap dilaksanakan berdasarakan izin. Yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik adalah perwakilan diplomatik negara asing atau organisasi internasinal tertentu lainnya. Pemberian izin tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprositas) dal;am arti pemberian perlakuan yang sama seperti perlakuan mereka terhadap perwakilan Indonesia diluar negeri. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah teritorial dimana perairan dalam menurut Wawasan Nusantara termasuk didalamnya. Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara kepulauan sebagaimana diakui dalam konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa tentang Hukum Laut yang selanjutnya telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Karena kapal atau kendaraan air asing tersebut telah dileng-kapi dengan perangkat telekomunikasi yang tentunya baik pemasangan mau-pun pengoperasiannya telah mengikuti ketentuan yang berlaku dinegaranya, maka ketentuan tentang persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri tidak da-pat diterapkan kepadanya. Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut diperairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya. Yang dimaksud dengan diusahakan diwilayah Perairan Indonesia adalah dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia, atau digu-nakan berdasarkan izin untuk keperluan tertentu diwilayah perairan Indonesia untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk survei,penelitian pemasangan kabel laut, eksplorasi, dan eksploitasi. Ayat (2) Larangan menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya didaerah perairan pelabuhan dimaksudkan untuk melindungi keaman-an negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan jasa telekomu-nikasi untuk umum. Dinas bergerak pelayaran(maritime mobile sevice) adalah telekomunikasi an-tara stasiun - stasiun pantai dan stasiun - stasiun kapal atau antar stasiun kapal atau antar stasiun komunikasi pelengkap dikapal. Stasiun - stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun - stasiun rambu radio penunjuk posisi dapat juga beroperasi dalam dinas ini. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal atau kendaraan air sipil dan tidak di-berlakukan bagi kapal atau kendaraan air milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan Men-teri tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing tersebut karena pesawat udara asing tersebut tentunya telah mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya.Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi terse-but tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya. Ayat (2) Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah teleko-munikasi antara stasiun - stasiun penerbangan dan stasiun-stasiun pesawat udara atau antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun-stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat. Dinas ini beroperasi pada frekwensi - frekwensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan darurat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Badan penyelenggara yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1, yakni badan usaha milik negara yang bentuk usahanya pada saat ditetapkannya undang - undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara. Dengan memperhatikan sifat usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka sudah pada tempatnya apabila badan penyelenggara diberikan pengarahan mengenai pengelolaan dan pengembangan usahanya yang disertai dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Ayat (2)
Badan lain yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1.
Ayat (3) Selain badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, instansi pemerintah tertentu, perseorangan atau badan hukum dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan,atau yang pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri. Penyelenggaraan telekomunikasi dimaksud adalah: Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain seba-gaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) scara konsepsional dan rasional dapat mengadakan perjanjian dengan organisasi internasional atau dengan badan penyelenggara telekomunikasi negara lain dan/atau organisasi lain baik yang ada di dalamnegeri maupun diluar negeri untuk kepentingan peningkatan kemampuan penyelenggaraan jasa telekomuni-kasi, pendidikan, penelitian,dan pengembangan pertelekomunikasian. Kerja sama dengan pihak luar negeri harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan ketentuan perundang - undangan yang berlakuantara lain dibidang moneter. Pasal 15 Ayat (1) Untuk keperluan pertahan dan keamanan negara, fasilitas telekomunikasi yang dimiliki oleh badan penyelenggara dan badan lain dapat dimanfaatkan, misalanya dapat menggunakan transponder dari satelit telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dengan ditetapkannya persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi pertahanan keamanan negara, maka persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak diberlakukan. Pasal 16
Ayat (2)
Pasal 17 Susunan tarif jasa telekomunikasi berisikan struktur dan komponen tarif yang penetapannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, sedangkan mengenai besarnya tarif ditetapkan oleh Menteri sebagai pelaksanaanya dengan memperhatikan pemikiran, pandangan yang hidup, dan kepentingan masyarakat, kepentingan pemerintah, badan penyelenggara dan/atau badan lain. Pasal 18 Ayat (1) Pengiriman berita adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara, dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian berita untuk penerimaan pihak dituju. Ayat (2) Prioritas pengirirman. penyaluran, dan penyampaian berita yang akan ditetapkan oleh Menteri antara lain berita tentang musibah keluarga. Pasal 19 Ayat (1) Jasa telekomunikasi diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan mengingat pentingnya jasa telekomunikasi tersebut, sudah selayaknya kepa-da penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berbagai kewenangan untuk memudahkan pengembangan dan peningkatan pelayanannya. Berbagai kewenangan tersebut juga diberikan kepada penyelenggara teleko-munikasi khusus, yang berdasarkan izin Menteri, menyelenggarakan jasa telekomunikasi didaerah-daerah yang belum terjangkau jaringan telekomuni-kasi badan penyelenggara, kewenangan ini hanya diberikan bila nyata-nyata untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut diperlukan penambahan jaringan telekomunikasi yang untuk pelaksanaannya memerlukan berbagai kewenangan tersebut. Ayat (2) Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kewenangannya wajib menunjukkan surat tugas kepada mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh - tumbuhan dengan memberitahukan maksud dan tempat-tempat pekerjaan yang akan dilakukan. Ayat (3) Kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat telekomuni-kasi tidak dimaksudkan untuk memberikan monopoli kepada badan penye-lenggara dan/atau badan lain. Kewenangan seperti ini perlu diberikan semata-mata untuk memberikan dukungan yang wajar sehimgga badan penyeleng-gara dan badan lain dapat melaksanakan fungsi mereka sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pelaksanaan kewenangan ini pun harus tetap berda-sarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku antara lain dibidang ekspor-impor dan tata niaga didalam negeri. Pasal 20 Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut. Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokokAgraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah ditempat lain yang sama nilainya. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Orang-orang yang bertujuan memperoleh ganti rugi, dengan mendirikan bangunan atau menanam tumbuh - tumbuhan diatas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha telekomunikasi tidak diberikan ganti rugi. Untuk mencegah terjadinya hal demikian, sepatutnya bila badan penye-lenggara dan/atau badan lain perlu segera mengambil langkah-langkah pengamanan atas tanah yang dibebaskan, misalnya dengan memberikan tanda atau batas yang jelas atau dengan cara memberi-kan pagar dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Pasal 23 Perbuatan - perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa: Pasal 24 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar pihak yang berwenang memberikan perlin-dungan dan pengamanan atas fasilitas telekomunikasi dari setiap perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan atau tidak berfungsinya alat tersebut atau tindakan lain dengan cara menguasai untuk maksud apapun. Selain daripada itu pihak yang berwenang memberikan perlindungan terha-dap jalur bebas (koridor) untuk gelombang radio dan elektromagnetik lainnya, kabel udara, kabel tanah, kabel laut, perangkat dan kelengkapan telekomuni-kasi lainnya. Ayat (2) Dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain akan diatur ketentuan tentang pengumuman letak jaringan dan/atau fasilitas telekomunikasi yang perlu mendapat perlindungan. Pasal 25 Ayat (1) Telekomunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan negara dan bangsa seutuhnya. Oleh karena itu, penye-diaan jasa telekomunikasi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan oleh karena itu pula, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pelaksanaan penyelenggaraan tersebut oleh Pemerintah dilimpahkan kepada badan penyelenggara. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang kedudukan dan peranan badan lain yang melakukan kerja sama dengan badan penyeleng-gara dalam kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar. Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar, sekalipun badan lain diluar badan penyelenggara diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan secara mandiri, tetapi hal itu tetap merupakan pelengkap bagi badan penye-lenggara dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada umumnya. Badan lain yang menyelenggarakan baik jasa telekomunikasi dasar maupun bukan dasar diwajibkan menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara. Lingkup kerja sama dapat meliputi bidang pembangunan, pengadaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi. Pasal 26 Pelaksanaan kewajiban ini antara lain adalah penyediaan fasilitas teleko-munikasi yang baik dan dapat diandalkan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan penyelenggara jasa telekomunikasi. Termasuk dalam pengertian memberikan pelayan yang sebaik-baiknya antara lain adalah penerapan prosedur pembayaran dan penyediaan sarana telekomunikasi dengan mudah, dan penyediaan fasilitas pengaduan, misalnya penyediaan kotak pengaduan. Pasal 27 Meskipun penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban memberikan pe-layanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi, namun sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, penyelenggara jasa telekomunikasi berhak menghentikan pengirim-an, penyaluran, dan penyampaian berita yang diketahui secara pasti bahwa isi berita tersebut akan membahayakan keamanan negara, atau bertentangan dengan ketertiban umum atau norma kesusilaan. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai besarnya biaya yang harus dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain, maka salah satu upaya untuk membuktikan kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi adalah memberikan kesempatan kepada pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan agar badan penyelenggara melakukan perekaman pemakaian fasilitas yang digunakan oleh pemakai jasa untuk kurun waktu berikutnya. Perekaman penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk membutikan kebe-naran pemakaiannya oleh penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan kewajiban, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, se-dangkan perekaman isi berita atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi harus mengikuti peraturan perundang - undangan yang berlaku antara lain ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan berita, selanjutnya lihat keten-tuan pasal 30. Pasal 30 Pengertian layak dalam pasal ini adalah yang sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasatelekomunikasi. Yang dimaksudkan dengan kelaziman dalam pasal ini antara lain adalah bah-wa kerugian tidak langsung karena penggunaan jasa telekomunikasi (conse-quential damages) tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara jasa teleko-munikasi. Kerugian yang dapat ditanggung oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk penggunaan jasa telekomunikasi tersebut. Dalam hal jasa berupa sirkit sewa, maka ganti rugi yang dapat diberikan adalah pengembalian biaya yang seharusnya dibayar oleh pemakai jasa telekomuni-kasi untuk penggunaan jasa telekomunikasi tersebut. Dalam hal jasa berupa sirkit sewa, maka ganti rugi yang dapat diberikan adalah pengembalian biaya yang seharusnya dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi selama terjadinya gangguan atau tidak berfungsinya sirkit yang disewa tersebut dengan minimum lama gangguan 24 jam secara terus-menerus. Ayat (2) Yang dimaksud dengan diluar kemampuan (force majeure) adalah bencana alam dan semua kejadian yang tidak dapat dihindarkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain. Ayat (3) Dalam peraturan pemerintah ini juga akan diatur tentang tata cara pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhati-kan kepentingan masyarakat pemakai jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomuni-kasi, dan Pemerintah. Pasal 31 Badan penyelenggara dan badan lain wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirimkan atau diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi, kecuali apabila scara teknis operasional tidak memungkin dilaksanakan dengan maksud melindungi salah satu hak warga negara. Pembukaan terhadap rahasia berita hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sedangkan pembukaan terhadap rahasia berita tanpa hak diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Pasal 32 Penyampaian rekaman berita selain keepada pemakai jasa telekomunikasi yang memeinta perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang dimi-likinya terkena ketentuan Pasal 30. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketua Badan Pertimbangan Telekomunikasi dijabat oleh Menteri selaku penanggung jawab dibidang telekomunikasi, yang bertindak untuk dan atas nama badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pasal 34 Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari: a. Pejabat departemen tertentu dan lembaga pemerintah yang terkait; b. pakar dibidang tertentu antara lain teknologi,ekonomi sosial budaya dan hukum. Pasal 35 Ketententuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan jasa teleko-munikasi dan pemakai jasa telekomunikasi dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian baik yang dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi pemakai jasa, atau pun pihak-pihak lainnya seperti pencantol-an sambungan telepon, pemasangan nomor ganda, memanupulasi pulsa, dan lain - lainnya. Penggunaan sarana telekomunikasi oleh siapa pun yang me-nyimpang dari ketentuan yang berlaku merupakan tanggung jawab sepenuh-nya dari pihak yang menggunakannya. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Penyidikan pelenggaran terhadap Undang - Undang Telekomunikasi memerlukan keahlian dalam bidang telekomunikasi sehingga perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan disamping pegawai yang biasa bertugas menyidik tindak pidana. Petugas yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil dilingkungan Departe-men yang membawahi bidang telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3391.
|