PENJELASAN ATAS RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
UMUM
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989
tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi
telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang
dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mernperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan
ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang berlangsung sangat oepat telah mendorong terjadinya
perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan
perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang
perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat
nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan
sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi
telekomunikasi, dan keunggulan kompetmtif dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional
yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas
perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya
berbagai kesepakatan multilateral.
Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara
atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai
kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi
dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Sen/ices
(GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah
diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi
nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan
pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan
din untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran
Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi
tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. OIeh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam
yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arab dan kebijakan pembangunan
nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik
secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi,
norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh
asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan
merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada din sendiri, serta
memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi
khususnya penye!enggaraafl telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil
guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan1
sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi
yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Iahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi
syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi
khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan
hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada
pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan
memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien
serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan
kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi
persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik,
dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi
selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan
pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi
senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan,
dan keterbukaan.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan
ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk
meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi
globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha
yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka
lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi
yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya
dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya
bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Ayat (2)
Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai
perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi
nasional.
Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum
dan atau teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan
perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengendalian dilakukan berupa pengarahan dan bimbingan
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi, terrnasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan,
pemasukan, perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat,
perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi.
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan,
fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan
peran masyarakat.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi lnternasional,
yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili
oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini Administrasi Telekomunikasi
melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi lnternasional, dan
peraturan yang menyertainya.
Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan
hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang
ditetapkan lntelsat (International Telecommunication Satellite Organization)
dan lnmarsat (International Maritime Satellite Organization) serta
perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang diratifikasi
Indonesia.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a. Cukup jelas.
Huruf b. Cukup jelas.
Huruf c. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus antara
lain untuk keperluan meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio
siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir
radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi
khusus instansi pemerintah tertentu/swasta.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang memerlukan jaringan
telekomunikasi dapat menggunakan jaringan yang dimilikinya dan atau menyewa
dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
Jaringan telekomunikasi yang disewa pada dasarnya digunakan
untuk keperluan sendiri, namun apabila disewakan kembali kepada pihak lain,
maka yang menyewakan kembali tersebut harus memperoleh izin sebagai penyelenggara
jaringan telekomuni kasi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan perseorangan adalah penyelenggaraan telekomunikasi guna
memenuhi kebutuhan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio
antar penduduk.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan instansi pemerintah adalah penyelenggaraan telekomunikasi
untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum instansi tersebut, misalnya,
komunikasi departemen atau komunikasi pemerintah daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk dinas khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk mendukung
kegiatan dinas yang bersangkutan, antara lain, kegiatan navigasi, penerbangan,
atau meteorologi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk badan hukum adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha swasta,
atau koperasi, misalnya telekomunikasi perbankan, telekomunikasi pentambangan,
atau telekomunikasi perkeretaapian.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar tenjadi kompetisi yang sehat
antar penyelenggana telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya.
Peratunan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah
Undang-undang Nomon 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai
upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan
telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala
atas daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan
eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah
negara dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah
kemudahan yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi
yang secara langsung menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan
atau bangunan.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang
dan atau badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau
menggunakan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi.
Dalam rangka memberi perlindungan hukum terhadap hak miIik
perseorangan maka pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan
kepada pengguna atau masyarakat Iuas yang dirugikan karena kelalaian atau
kesalahan penye!enggara telekomunikasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan
sebagai upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara
cepat. Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak
berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 16
Ayat (1)
Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation)
merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara
jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil
dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi.
Dalam penetapan kewajiban pelayanan universal, pemerintah
memperhatikan prinsip ketersediaan pelayanan jasa telekomunikasi yang menjangkau
daerah berpenduduk dengan mutu yang baik dan tarif yang Iayak.
Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang
secara geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta
membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan, pedalaman,
pinggiran, terpencil dan atau daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.
Kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pelayanan
universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap
yang telah mendapatkan izin dan pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung
Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal. Penyelenggara jaringan
telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas diwajibkan memberikan
kontribusi.
Ayat (2)
Kompensasi lain sebagaimana dimaksud dalam kewajiban pelayanan
universal adalah kontribusi biaya untuk pembangunan yang dibebankan melalui
biaya interkoneksi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi merupakan kewajiban
penyelenggara yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berlaku
hanya untuk pelayanan jasa telepon Sambungan Langsung Jarak .iauh (SLJ.J)
dan Sambungan Langsung lnternasional (SLI) sepanjang diminta oleh pengguna
jasa telekomunikasi.
Perekaman pemakaian jasa telekomunikasi adalah rekaman
rincian data tagihan (billing), yang digunakan untuk membuktikan
pemakaian jasa telekomunikasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 19
Bila jaringan telekomunikasi terhubung dengan beberapa
jaringan lain yang menyelenggarakan jasa yang sama, maka pengguna jaringan
tersebut harus dijamin kebebasannya untuk memilih salah satu dan jaringan
yang terhubung tadi melalui penomoran yang ditentukan.
Pada dasarnya pengguna berhak memilih penyelenggara jaringan
dan atau jasa telekomunikasi untuk menyalurkan hubungan telekomunikasinya.
Dalam pelaksanaannya penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi
dapat mengubah rute hubungan dan pengguna ke jaringan penyelenggara lain
tanpa sepengetahuan pengguna.
Apabila terjadi, hal di atas bertentangan dengan prinsip
persaingan sehat yang dapat merugikan baik bagi penyelenggara maupun bagi
pengguna.
Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dan proses bertelekomunikasi,
dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara, dan diakhiri
dengan kegiatan penyampaian informasi untuk penerimaan pihak yang dituju.
Prioritas pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang akan ditetapkan
oleh pemerintah antara lain berita tentang musibah.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut
diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebutuhan atas penomoran
dan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta
penggunanya dapat dipenuhi secara adil dan selaras dengan ketentuan internasional.
Nomor adalah rangkaian tanda dalam bentuk angka terdiri
atas kode akses dan nomor pelanggan yang dipergunakan untuk mengidentifikasi
suatu alamat pada jaringan atau pelayanan telekomunikasi.
Ayat (2)
Penomoran adalah sumber daya terbatas dan oleh karena
itu sistem penomoran diatur oleh Menteri secara adil.
Penomoran pada jaringan telekomunikasi terkait dengan
teknologi dan ketentuan internasional.
Pasal 24
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewajiban
yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi
sebagai kompensasi atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan
presentase dan pendapatan dan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang disetor ke Kas Negara.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 27
Susunan tarifjaringan dan atau jasa telekornunikasi meliputi
struktur dan jenis tarif ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan struktur
dan jenis tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi dapat menetapkan besaran tarif.
Struktur tarif terdiri atas biaya pasang baru (aktivasi),
biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya jasa tambahan (feature).
Jenis tarif terdiri atas tarif pulsa lokal, tarif pulsa SLJJ, tarif
SLI, dan air time untuk jasa sambungan telepon bergerak.
Pasal 28
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan
pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif.
Formula tarif terdiri alas formula tarif awal dan formula
tarif perubahan.
Dalam menelapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan
adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif
perubahan diperhatikan juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat,
dan kesinambungan pembangunan telekomunikasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi
khusus yang memang hanya untuk keperluan sendiri.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan
jasa teiekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum
dapat dijangkau oleh jasa telekomunikasi. Oleh karena itu Undang-undang
ini memandang perlu memberikan kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi
khusus yang sebenamya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri dapat memberikan
pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal
di daerah tersebut.
Ayat (2)
Peyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat melanjutkan penyelenggaraan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi dengan pertimbangan invenstasi yang
telah dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada pengguna.
Dalam hal ini penyelenggara telekomunikasi khusus yang
bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan
jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan keamanan negara, fasilitas
telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya
dapat dimanfaatkan.
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dilakukan sepanjang jaringan telekomunikasi untuk
keperluan pertahanan keamanan negara, yang dalam hal ini oleh Tentara Nasional
Indonesia, tidak dapat berfungsi atau tidak tersedia.
Dalam hal negara dalam keadaan bahaya ketentuan ayat ini
tidak berlaku.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan
syarat yang diwajibkan terhadap alat perangkat telekomunikasi agar pada
waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi
lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alatl perangkat selain perangkat
telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi
alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis
serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan,
keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis
alatl perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi
dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi
yang berwenang. Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis
yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat,
dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit didasarkan kepada ketersediaan spektrum frekuensi radio yang
telah dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi termasuk
siaran sesuai peruntukannya. Tabel alokasi frekuensi radio disebarluaskan
dan dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan. Apabila ketersed
iaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tidak memenuhi pem~intaan
atau kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi, maka perolehan izinnya antara
lain dimungkinkan melalui mekanisme pelelangan.
Ayat (2)
Frekuensi radio adalah jumlah getaran elektromagnetik
untuk 1 (satu) periode, sedangkan spektrum frekuensi radio adalah kumpulan
frekuensi radio.
Penggunaan frekuensi radio didasarkan pada ruang, jumlah
getaran, dan lebar pita, yang hanya dapat digunakan oleh 1 (satu) pihak.
Penggunaan secara bersamaan pada ruang, jumlah getaran, dan Iebar yang
sama atau berhimpitan akan saling mengganggu.
Frekuensi dalam telekomunikasi digunakan untuk membawa
atau menyalurkan informasi. Dengan demikian agar informasi dapat dibawa
atau disalurkan dengan baik tanpa gangguan maka penggunaan frekuensinya
harus diatur. Pengaturan frekuensi antara lain mengenai pengalokasian pita
frekuensi dan peruntukannya.
Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui
oleh suatu pusat masa satelit. Orbit satelit terdiri atas orbit satelit
geostasioner, orbit satelit rendah, dan orbit satelit menengah.
Orbit satelit geostasioner adalah suatu lintasan yang
dilalui oleh suatu pusat masa satelit yang disebabkan oleh gaya gravitasi
bumi, mempunyai kedudukan tetap terhadap bumi. Orbit satelit geostasioner
berada di atas khatulistiwa dengan ketinggian 36.000 km.
Orbit satelit rendah dan menengah adalah suatu lintasan
yang dilalui oleh suatu pusat masa satelit yang kedudukannya tidak tetap
terhadap bumi. Ketinggian orbit satelit rendah sekitar 1.500 km dan orbit
satelit menengah sekitar 11.000 km.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan
kompensasi atas penggunaan frekuensi sesuai dengan izin yang diterima.
Di samping itu, biaya penggunaan frekuensi dimaksudkan juga sebagai sarana
pengawasan dan pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam
terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Besarnya biaya penggunaan frekuensi ditentukan berdasarkan
jenis dan lebar pita frekuensi. Jenis frekuensi akan berpengaruh pada mutu
penyelenggaraan, sedangkan lebar pita frekuensi akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah
informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah
wilayah laut teritorial termasuk perairan dalam.
Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara
kepulauan sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut lnternasional yang selanjutnya telah diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena kapal berbendera asing tersebut telah dilengkapi
dengan perangkat telekomunikasi yang pemasangan dan pengoperasiannya mengikuti
ketentuan yang berlaku di negaranya, maka ketentuan tentang persyaratan
teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di wilayah
perairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku,
yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit
satelit di wilayah perairan Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan
negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service) adalah
telekomunikasi antara stasiun pantai dan stasiun kapal, antarstasiun kapal,
antarstasiun komunikasi pelengkap di kapal, stasiun kendaraan penyelamat,
atau stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal sipil dan tidak
berlaku bagi kapal milikTentara Nasional Indonesia.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang
ditetapkan Pemerintah tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing
karena pesawat udara asing tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di
negaranya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus
mengikuti ketentuan mnternasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukkannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit
satelit di wilayah udara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan
negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service)
adalah telekomunikasi antara stasiun penerbangan dan stasiun pesawat udara,
antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun kendaraan penyelamat,
dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Dinas tersebut beroperasi pada frekuensi yang ditentukan
untuk marabahaya dan keadaan darurat.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 37
Asas timbal balik yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah
asas dalam hubungan internasional untuk memberikan perlakuan yang sama
kepada perwakilan diplomatik asing di Indonesia sebagaimana perlakuan yang
diberikan kepada perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelpnggaraan
telekomunikasi dapat berupa
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan
telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi
tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c. penggunaaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis yang berlaku;
d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan
gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi Iainnya; atau
e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana
mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu
penyelenggaraan telekornunikasi.
Pasal 39
Ayat (1)
Kegiatan pengamanan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara
telekomunikasi yang dimulai sejak perencanaan pembangunan sampai dengan
akhir masa pengoperasian. Lingkup perencanaan pembangunan termasuk antara
lain rancang bangun dan rekayasa, yang harus memperhituiigkan perlindungan
dan pengamanan terhadap gangguan elektromagnetis, alam, dan lingkungan.
Dalam kegiatan pengamanan dan perlindungan instalasi penyelenggara
mengikutsertakan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah
kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi
untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya
informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang.
Pasal 41
Rekaman informasi antara lain rekaman percakapan antar
pihak yang bertelekomunikasi.
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan proses peradilan pidana dalam ketentuan
ini mencakup penyidikan, penuntutan, dan penyidangan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun keatas,
seumur hmdup atau mati.
Huruf b
Contoh tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku ialah tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang
Narkotika dan tindak pidana yang sesuai dengan Undang-undang tentang Psikotropika.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 45
Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
telekomunikasi.
Pasal 46
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Gukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai
dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusivitas
untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan
Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung lnternasional (SLI)
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.
Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri
monopoli di bidang telekomunikasm, Pemerintah dapat mempersingkat jangka
waktu hak tertentu tersebut.
Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu
dilakukan melalui cara dan persyaratan yang disepakati bersama, dengan
memperhatikan prinsip kejujuran dan keadmlan serta keterbukaan (fairness).
misalnya dengan pemberian kompensasi.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3881
|