KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : 027/DIRJEN/1998
T E N T A N G
KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO
DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI.

Menimbang  :  
  1. bahwa kegiatan Amatir Radio sebagai wadah latih diri dan saling berkomunikasi dalam rangka penyelidikan teknik elektro-nika, perlu diarahkan sebagai salah satu potensi nasional di bidang telekomunikasi

  2. bahwa untuk lebih berhasil mengembangkan kegiatan Amatir Radio sehingga lebih berhasil guna dan berdaya guna, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 39/Dirjen/1994 tenteng Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Ama-tir Radio perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana mesti-nya

Mengingat  :  
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) ;

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggara Teleko-munikasi (Lembaran Negara Nomor 3446) ;

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara No 3514) ;

  4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 91/OT.001/PPT-96 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depar tement Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

  5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 84/OT 001/MPPT-97 tentang Uraian Tugas Direktorat Jende ral Pos dan Telekomunikasi;

  6. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 116/PT 102/MPPT - 97 tentang Hubungan Kerja Antara Di rektorat Jenderal Postel dengan kantor Wilayah Departemen Pe nyelengara Jasa Pos dan Telekomunikasi, Asosiasi bidang Pos tel, Instansi Terkait dan Pemerintah Daerah ;

  7. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 65/HK 207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.

  8. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM 26/KU 208/MPPT 96 tentang Pungutan Biaya Administrasi Penyelenggaraan/Pengawasan Ujian Amatir Radio.

M E M U T U S K A N

Menetapkan  :   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMU NIKASI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.

    Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan
  1. Kegiatan Amatir Radio adalah latih diri, saling berkomunikasi dan Penyelidikan - penyelidikan tehnik yang diselenggarakan oleh para Amatir Radio:

  2. Amatir Radio adalah setiap orang yang diberi izin karena berminat dalam tehnik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan.

  3. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat - pesawat penerima termasuk perlengkapanya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelengarakan dinas komunikasi radio.

  4. Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit perangkat Radio Amatir.

  5. Perangkat Radio Amatir Adalah sekelompok alat telekomunikasi yang me mungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

  6. IAR (Izin Amatir Radio) adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun Radio Amatir.

  7. IPPRA (Izin Penguasaan Perangkat Amatir Radio) adalah hak yang diberikan oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk menguasai Perangkat Radio Amatir.

  8. SKKAR adalah Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio sebagai bukti bahwa sesorang telah lulus ujian.

  9. Ujian adalah Ujian negara bagi calon Amatir Radio atau Amatir radio guna menetapkan tingkat kecakapannya;

  10. Organisasi Amatir Radio adalah Organisasi Amatir Radio Indonesia yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik izin Amatir Radio.

  11. Stasiun Tetap adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu.

  12. Stasiun Bergerak adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang apat dioperasikan dalam keadaan bergerak atau tetap.

  13. Stasiun Jinjing adalah suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dengan dijinjing.

  14. Pihak Ketiga (third Party) adalah pihak/orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR dan/atau setiap orang yang tidak berhak dan/atau memiliki izin untuk mengoperasikan Atasiun Radio Amatir.

  15. Berita pihak ketiga adalah berita yang berasal dari orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan Pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut.

  16. Dirjen adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  17. Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.

  18. Kanwil adalah Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2.

  1. Kegiatan Amatir Radio harus dengan Izin yang dikeluarkan oleh Kakanwil setempat yang bertindak atas nama Dirjen.

  2. Setiap pemilik Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi anggota Organisasi Radio Amatir.

BAB II
PERIZINAN
Bagian Pertama
Permohonan Izin Baru
Pasal 3.

Permohonan Izin Kegiatan Amatir Radio terdiri dari IAR dan IPPRA dapat diajukan oleh setiap orang yang telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun.

Pasal 4

  1. Permohonan IAR diajukan kepada Kakanwil setempat dengan surat permohonan izin Bentuk AR - 1, (Lampiran - 1) disertai lampiran :

    1. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian setempat khusus bagi anggota ABRI yang masih dinas aktif SKKB cukup dari kesatuan masing-masing.

    2. Rekaman KTM atau tanda pengenal lainnya.

    3. Rekaman SKKAR yang diterbitkan oleh Kakanwil atau Ijazah OTTR/Perwira Radio Elektronika/Operator Radio yang dikeluarkan Dirjen.

    4. Pasfoto hitam putih, terbaru ukuran 2 x 3 Cm sbanyak 4 (empat) lembar.

    5. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua bagi mereka yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

    6. Bentuk AR-2 (Lampiran II) yang telah diisi dan dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

  2. Apabila permohonan IAR bentuk AR-2 (lampiran II) disetujui Kakanwil mengeluarkan IAR (Lampiran IV/2) dalam rangkap 4 (empat) sesuai dengan tingkatannya lengkap dengan nama panggilan yaitu:

    1. Lembar asli untuk pemohon.

    2. Lembar kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.

    3. Lembar ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.

    4. Lembar keempat untuk arsip Kakanwil.

  3. Apabila persaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasannya sengan mempergunakan Bentuk AR-6 (lampiran-VI).

  4. Penyelesaian dan penerbitan IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kakanwil dalam waktu selambat-lambatnya 21 (duapulu satu) hari kerja setelah berkas bersangkutan diterima secara lengkap.

  5. IAR yang telah selesai diterbitkan, oleh Kakanwil diserahkan kepada yang berhak setelah yang bersangkutan menunjukan bukti pembayaran biaya izin.

Pasal 5

  1. Permohonan IPPRA diajukan kepada kakanwil setempat dengan surat permohonan Izin Bentuk AR-1 (Lampiran - I) disertai lampiran:

    1. Bentuk AR - 3 (Lampiran-III) yang telah diisi dan dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    2. Skema dan data tehnik lengkap dari pemancar atau brosur yang memuat spesifikasi tehnis stasiun pemancar.

    3. Rekaman IAR.

  2. Apabila permohonan dengan Bentuk AR - 3 (lampiran - II) disetujui, Kakanwil menerbitkan IPPRA (lampiran - V) dalam rangkap 4 (empat) yaitu :

    1. Lembar Asli untuk pemohon.

    2. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.

    3. Lembar Ketiga untuk Organisasi Radio Amatir Pusat.

    4. Lembar keempat untuk Arsip Kakanwil.

  3. Apabila permohonan IPPRA dimaksud ayat (1) tidak disetujui, permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasan alasannya dengan menggunakan Bentuk AR - 6 (lampiran - VI)

  4. Penyelesaian dan penerbitan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kakanwil slambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap.

  5. IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kakanwil diserahkan kepada yang berhak setelah yang bersankutan menunjukan bukti pembayaran Biaya izin.

Pasal 6

  1. Permohonan izin pemasukan alat/perangkat Radio Amatir dari Luar Negeri (impor) dilakukan secara tertulis oleh pemilik IAR, kepada Dirjen dengan lampiran:

    1. Bentuk A rangkap 4 (empat) yang telah diisi, lembar asli dibubuhi meterai Rp.2.000,00 (duaribu rupiah) dan dilegalisir oleh kakanwil.

    2. Brosure yang berisi data tehnik setiap pemancar.

    3. Rekaman IAR dari pemohon.

  2. Untuk mendapatkan IPPRA bagi alat/perangkat Radio Amatir buatan luar negeri yang telah mendapat izin pemasukan dari Dirjen permohonannya harus diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

  3. Alat/perangkat Radio Amatir yang dimasukkan dari Luar Negeri wajib mendapat sertifikasi dan penandaan dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunnikasi.

Pasal 7

  1. IPPRA diterbitkan untuk setiap pemancar dan mempuyai masa laku sama dengan masa laku IAR-nya.

  2. IPPRA tidak berlaku lagi apabila pemancar tersebut telah diadakan perubahan sehingga tidak sesuai dengan izin semula.

Bagian Kedua
Permohonan IAR dan IPPRA Bagi Warga Negara Asing
Pasal 8

  1. Warga Negara Asing yang ingin mendapat IAR dan IPPRA harus mengajukan permohonan kepada Kakanwil setempat dengan melampirkan "":

    1. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun dai Kantor imigrasi atau Departemen Luar Negeri bagi anggota Korps Diplomatik, dan bagi W.N.A. bukan anggota Korps Diplomatik surat dari Kedutaan Besara yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tinggal di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan.

    2. Rekaman Paspor.

    3. Surat Keterangan resmi dari perwakilan negara yang bersangkutan ten tang adanya asas timbal balik dalam penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio dan akan tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang ber laku.

    4. Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio setempat.

    5. Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 5 (lima) lembar.

    6. Formulir Bentuk A rangkap 5 (lima) lembaran asli dibubuhi meterai Rp.2.000,00 (duaribu rupiah), bila membawa perangkat Radio Amatir Luar Negeri.

    7. Skema dan data tehnik lengkap dari pemancar.

  2. Izin yang dikeluarkan hanya berlaku 1 (satu) tahun bagi semua tingkatan dan da-pat diperbaharui bila dikehendaki.

  3. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dalam rangkap 5 (lima) :

    1. Lembar Asli untuk pemohon

    2. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah

    3. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.

    4. Lembar Kempat arsip Kakanwil

    5. Lembar Kelima untuk Dirjen.

  4. Apabila permohonan izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang ber sangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan semacam Bentuk AR - 6 (Lampiran - VI) dan ditandatangani Kakanwil dengan tembusan:

    1. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

    2. Organisasi Radio Amatir Daerah.

  5. IAR dan IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kakanwil diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Amatir Radio setempat setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya izin.

  6. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setiap tahun menerbitkan daftar nama negara-negara yang telah melaksanakan azas timbal balik (reiprokal) dalam kegiatan Amatir Radio.

Pasal 9

  1. IAR dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :

    1. Tingkat Pemula

    2. Tingkat Siaga

    3. Tingkat Penggalang

    4. Tingkat Penegak.

  2. Tiap-tiap IAR masing-masing berlaku untuk

    a. Tingkat Pemula
    b. Tingkat Siaga
    c. Tingkat Penggalang
    d. Tingkat penegak
    2 (dua) tahun
    3 (tiga) tahun
    5 (lima) tahun
    5 (lima) tahun

  3. Setelah masa laku IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir maka IAR dinyatakan tidak berlaku, kecuali diperbarui sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.

  4. Bagi Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR berlaku seumur hidup apabila :

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Memiliki IAR, IPPRA, dan SKKAR yang masih berlaku;

    3. Telah menjadi anggota Organisasi Amatir Radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    4. Berprestasi dan berkondite baik dengan rekomendasi dari ORARI

    Pasal 10

  5. Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Stasiun Radio Amatir yang terdiri dari 1 (satu) Stasiun Tetap; (satu) Stasiun Bergerak dan 1 (satu) Stasiun Jinjing;

  6. Jumlah Perangkat Radio Amatir yang boleh dimiliki oleh :

    1. Tingkat Pemula sebanyak-banyaknya 2 (dua) buah;

    2. Tingkat Siaga sebanyak-banyaknya 4 (empat) buah;

    3. Tingkat penggalang sebanyak-banyaknya 8 (delapan) buah;

    4. Tingkat penegak sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) buah;

  7. Alamat Stasiun Radio Amatir harus sama dengan alamat pemilik IAR.

Pasal 11

  1. Setiap IAR diberikan satu nama panggilan yang terdiri susunan prefix kode wilayah dan suffix.

  2. Prefix merupakan huruf awal untuk menandai kebangsaan dan tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf;

    1. YH untuk tingkat Pemula

    2. YD, YG untuk tingkat Siaga

    3. YC, YF untuk tingkat Penggalang

    4. YB, YE untuk tingkat Penegak

  3. Kode Wilayah dinyatakan dengan angka 0 sampai dengan 9

  4. Suffix merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR dan Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak 3 (tiga) huruf dari abjad A sampai Z.

  5. Seorang Amatir Radio Hanya dizinkan memiliki 1 (satu) IAR.

Pasal 12

Susunan urutan Kode Wilayah Amatir Radio dan pembagian suffix untuk tiap-tiap Propinsi sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran - XII

Bagian Ketiga
Permohonan Pembaharuan Izin
Pasal 13

  1. Penggantian IAR yang masa lakunya habis, hilang, rusak, naik tingkat, pindah alamat dan yang dicabut.

  2. Pengantian IPPRA yang masa berlakunya habis, hilang, rusak, pindah alamat, modifikasi perangkat dan yang dicabut.

Pasal 14

  1. Permohonan pembaharuan IAR dan atau IPPRA yang masa lakunya akan habis harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin yang bersangkutan.

  2. Permohonan pembaharuan IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan Bentuk AR - 1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio setempat dengan disertai Lampiran - lampiran :

    1. Rekaman IAR dan atau IPPRA

    2. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.

    3. Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

    4. Bentuk AR - 2 dan atau AR - 3 yang sudah diisi dan dibubuhi meterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).

    5. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih berlaku.

  3. Pembaharuan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan masa laku menyambung dengan masa laku IAR atau IPPRA yang lama.

Pasal 15

  1. IAR yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui dalam jangka 6 (enam) bulan setelah habis masa berlakunya, maka nama panggilannya gugur dan dapat diberikan kepada pemohon izin baru.

  2. IPPRA yang sudah habis masa lakunya dan tidak diperbaharui, maka perangkat Radio Amatir yang bersangkutan dilarang digunakan.

Pasal 16

Terhadap pemilik izin yang karena sesuatu sebab tidak aktif lagi dalam Kegiatan Amatir Rdio diperlukan, sebagai berikut :

  1. Lebih dari 1 (satu) tahun sejak masa IAR-nya habis dan masih ingin melanjutkan Kegiatan Amatir Radio, maka AKKAR tertinggi yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku dan harus mengikuti ujian ulang kecakapan tingkat tertinggi yang pernah dimilikinya tersebut, dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimak-sud dalam Keputusan ini.

  2. Lebih dari (dua) tahun sejak masa IAR-nya habis, maka SKKAR yang bersang-kutan dinyatakan tidak berlaku. Apabila yang bersangkutan berkeinginan melan-jutkan Kegiatan Amatir Radio maka harus mengikuti ujian ulang kecakapan satu tingkat lebih rendah dari tingkat yang dimilikinya, dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.

Pasal 17

  1. Untuk IAR dan atau IPPRA yang hilang atau rusak, permohonan diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :

    1. Surat pernyataan kehilangan atau kerusakan IAR dan atau IPPRA yang dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh Organisai Amatir Radio setempat.

    2. Rekaman IAR dan atau IPPRA yang dapat diperoleh dari Organisasi Amatir Radio setempat.

    3. Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

    4. Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).

    5. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.

  2. Untuk kenaikan tingkat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :

    1. IAR asli.

    2. Rekaman SKKAR untuk tingkat yang baru.

    3. Pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

    4. Be3ntuk AR-2 yang telah diisi dan bermeterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).

    5. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih berlaku.

  3. Untuk perpindahan alamat :

    1. Dalam wilayah satu Kanwil permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan:

      1. IAR dan IPPRA asli.

      2. Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio ditempat yang lama;

      3. KTP atau tanda pengenal lainnya ditempat yang baru.

      4. Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah disisi dan bermeterai Rp.2000,00 (dua ribu rupiah)

    2. Antar Kanwil permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio ditempat yang baru dengan melampirkan :

      1. IAR dan IPPRA asli;

      2. Surat pindah dari Kakanwil ditempat yang lama, yan diberikan atas dasar rekomendasi Organisasi Amatir Radio ditempat yang lama;

      3. KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;

      4. Pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebayak 4 (empat) lembar.

      5. Bentuk AR-2 dan AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).

    3. Dalam hal seseorang Amatir Radio pindah alamat antar Kanwil, maka yang bersangkutan dapat menggunakan callsign yang lama.

Bagian Keempat
Izin Khusus
Pasal 18

Izin Khusus adalah Izin yang diberikan "Kepada Organisasi Amatir Radio yang memerlukan sarana Stasiun Radio Amatir bagi keperluan pengembangan dan eksperimen dengan bentuk AR-4/5 (Lampiran - IV/5)

Pasal 19

  1. Izin Khusus dapat diberikan untuk mendirikan :

    1. Stasiun Radio Amatir untuk Kegiatan Organisasi Amatir Radio.

    2. Stasiun Radio Amatir Pengulang (repeater)

    3. Stasiun Radio Amatir untuk eksperimen khusus yaitu Stasiun Radio Amatir yang membutuhkan daya pancar sangat tinggi, bersifat jangka pendek dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Dirjen.

    4. Stasiun Radio Amatir yang berfungsi sebagai rambu radio.

    5. Stasiun Radio Amatir lapangan untuk bantuan komunikasi atas instruksi Dirjen.

  2. Untuk mendirikan dan mengoperasikan Stasiun Radio Amatir sebagaimanan dimaksud dalam ayat (1), Organisasi Amatir Radio setempat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin Khusus kepada Kakanwil setempat dengan menyebutkan :

    1. Nama, alamat, Nama Panggilan dan nomor IAR dari penanggung jawab yang ditunjuk, serendah-rendahnya tingkat penggalang.

    2. Karakteristik tehnik dan lokasi Stasiun Radio Amatair yang akan didirikan.

    3. Tujuan dan lamanya penggunaan Stasiun Amatir tersebut.

  3. Hak yang diberikan bagi Izin Khusus yang diperuntukakan bagi Stasiun Amatir Radio untuk kegiatan organisasi diarur sebagai berikut :

    1. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antar Organisasi Radio Amatir dan anggota di dalam satu propinsi, hak-haknya dipersa-makan dengan Izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Siaga.

    2. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antar Organisasi Radio Amatir dan anggota yang mencakup wilayah Nusantara, hak-haknya dipersamakan dengan Izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Peng-galang.

    3. Yang diperlukan sebagai sarana berlatih dalam komunikasi jarak jauh yang bersifat International hak-haknya dipersamakan dengan Izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Penegak.

  4. Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi dapat dipergunakan oleh ang-gota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jambore di Udara Nasional maupun Internasional.

  5. Hak-hak Izin Khusus yang diberikan kepada Stasiun Radio Amatir Pengulang dan Rambu Radio disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dite-tapkan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.

  6. Hak-hak Izin Khusus yang diberikan bagi Stasiun Radio Amatir Lapangan, baik untuk uji coba lapangan maupun untuk penanggulangan keadaan darurat dapat diadakan atas instruksi Dirjen Postel.

  7. Haka-hak Izin Khusus hanya bersifat sementara serta tidak dibenarkan menjadi Stasiun Tetap.

  8. Dengan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersebut diatas, Izin Khusus hanya boleh dipergunakan oleh pemilik "IAR".

Bagian Kelima
Biaya Izin
Pasal 20

  1. Biaya Izin hznyz dikenakan untuk IAR baik berupa Izin baru maupun pembaharuan izin yang besarnya rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) tiap tahun dan dibayar sekaligus sesuai dengan masa berlakunya izin

  2. Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.

  3. Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin sbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendahara Penerima Kanwil yang diangkat oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.

  4. Bendaharawan Penerima sbagaimana dimaksud dalam ayat (3), menyetor seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam waku 1 (satu) hari kerja setelah penerimanya atau sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada Kantor Kas Negara atau kedalam Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia, Bank Pemerintah lainnya atau Giro Pos.

  5. Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan menyampaikan pertanggung jawaban tentang penerimaan dan penyetoran kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggung jawabnya dengan tembusan kepada :

    1. Inspektur Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

    2. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

    3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.

  6. Biaya IAR dibayarkan oleh pemohon kepada Bendaharawan Penerima Kanwil setempat melalui Rekening Giro Pos, setelah yang bersangkutan mengetahui permohonannya disetujui.

BAB III
TATA CARA MENDAPATKAN
SURAT KETERANGAN KECAKAPAN AMATIR RADIO
DAN PEDOMAN UJIAN AMATIR RADIO

Bagian Pertama
Tata Cara Mendapatkan SKKAR
Pasal 21

  1. SKKAR dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kakanwil atas nama Dirjen yang terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :

    1. Tingkat Pemula

    2. Tingkat Siaga

    3. Tingkat Penggalang

    4. Tingkat Penegak.

  2. Untuk mendapatkan SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

    2. Beritikat baik serta mempunyai cita-cita untuk menggalang suatu kemajuan dalam bidang telekomunikasi;

    3. Memahami peraturan - peraturan Nasional maupun Internasional mengenai Kegiatan Amatir Radio sesuai tingkat yang dikehendaki;

    4. Mengetahui tentang tehnik radio sesuai tingkat yang dikehendaki;

    5. Mengetahui tentang cara komunikasi radio bagi Amatir Radio dan cara mengisi buku log;

    6. Dapat menerima dan mengirim kode Morse Internasional dengan kecepatan yang ditentukan untuk setiap tingkat, kecuali tingkat Pemula;

    7. Memahami bahasa Inggeris bagi tingkat Penggalang dan Penegak;

  3. Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Pemula;

    1. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila;

    2. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio;

    3. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

    4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

  4. Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Siaga :

    1. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

    2. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

    3. Mengetahui tentan Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

    4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

    5. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 5 (lima) perkataan dalam satu menit.

  5. Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penggalang

    1. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

    2. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

    3. Mengetahui tentan Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

    4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

    5. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 8 (delapan) perkataan dalam satu menit.

    6. Memahami bahasa inggeris.

  6. Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penegak

    1. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

    2. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

    3. Mengetahui tentan Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

    4. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

    5. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 12 (dua belas) perkataan dalam satu menit.

    6. Memahami bahasa inggeris.

  7. Untuk membuktikan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai (6) dipenuhi, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus ujian kecakapan yang diselenggarakan oleh Kanwil.

Pasal 22

  1. Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Pemula sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) yang telah memiliki Ijazah Negara yang dikeluarkan Dirjen yaitu :

    1. Ijazah operator telepon radio umum atau

    2. Ijazah operator telepon radio terbatas

    Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio Tingkat Pemula.
  2. Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Siaga sebagaimanan dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) yang telah memiliki Ijazah yang dikeluarkan Dirjen, yaitu :

    1. Ijazah umum operator komunikasi radio atau

    2. Ijazah operator telegrap radio kelas I/ Perwira Radio Elektronika kelas I atau.

    3. Ijazah operator telegrap radio kelas II/Perwira Radio Elektronika kelas II atau

    4. Ijazah operator telegrap radio kelas III

    Dibebebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio Tingkat Siaga.
  3. Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian mata pelajaran Pancasila bagi calon Amatir Radio untuk :

    1. Tingkat Pemula dan Tingkat Siaga yang telah lulus dan memiliki Piagam Penataran P-4 Pola 45 jam atau lebih.

    2. Tingkat Penggalang dan Penegak, yang telah lulus dan memiliki Piagam Penataran P-4 Pola 120 jam.

    Bagian Kedua
    Pedoman Pelaksanaan Ujian Amatir Radio
    Pasal 23

    1. Ujian Amatir Radio diselenggarakan oleh Kakanwil setempat

    2. Untuk menyelenggarakan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kakanwil membentuk Panitia Ujian (Lampiran XVII).

    3. Panitia pelaksana ujian bertanggung jawab kepada Kakanwil.

    Pasal 24

    1. Panitia ujian terdiri dari :
      a. pengarah : Kakanwil selaku Ketua dan ditambah sebanyak-banyaknya 2 (dua) Pejabat Pemerintah.
      b. pelaksana
      1. Ketua/anggota
        Wakil Ketua/anggota
      2. Sekretaris/anggota
      3. Bendahara/anggota
      4. Anggota Penguji


      :
      :
      :
      :


      Kabid Dalfrek Kanwil atau Kabid Postel.
      Unsur Kanwil
      Unsur Kanwil
      Bendahara Penerima Kanwil
      sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang masing-masing membidangi satu mata ujian dan dapat ditambah dari Organisasi Amatir Radio setempat selaku anggota biasa.
      c. Pembantu pelaksana, disesuaikan dengan kebutuhan
    2. Dalam hal di Kanwil setempat belum cukup tersedia tenaga penguji, Kakanwil dapat meminta bantuan tenaga penguji kepada PT. Telkom atau PT Indosat atau instansi terkait lain diwilayah masibg masing.

    3. Tugas Panitia Ujian :

      1. Menyusun anggaran biaya pelaksanaan ujian
      2. Menyusun tata tertib ujian
      3. Mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempt pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelum ujian.

      4. Melakukan pendaftaran peserta ujian.
      5. Mempersiapakan sarana ujian
      6. Menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan
      7. Memeriksa lembar jawaban ujian dan menetapkan nilai jawaban ujian.
      8. Menetapkan hasil ujian dan melaporkan pelaksanaan ujian kepada Kakanwil.
    4. Untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dibebankan pada anggaran DIK/DIK-S Rutin Kanwil.

    5. Keperluan penyelengaraan ujian meliputi komponen-komponen :

      1. Persiapan ujian
      2. Pengadaan naskah ijian.
      3. Penyelenggaraan ujian meliputi : pengadaan naskah, transport ujian dan koreksi ujian.
      4. Honorarium Panitia Ujian.
      5. Pembuatan SKKAR, pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian.
      6. Rapat-rapat
      7. Lain - lain
    6. Pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menganut prinsip hemat, effektif dan efisien sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 25

    1. Syarat-syarat peserta ujian calon Amatir Radio :
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Umur sekurang-kurangnua 14 (empat belas) tahun;
      3. Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Kelakuan Baik yang masih berlaku dari Kepolisian;
      4. Melampirkan pas photo hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
      5. Bertempat tinggal dalam propinsi dimana ujian dilaksanakan dengan melampirkan KTP atau bukti diri khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;

      6. Membayar biaya ujian.
    2. Bagi peserta Ujian Amatir Radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melampirkan rekaman IAR yang dimiliki dan rekaman kartu anggota organisasi yang masih berlaku.

    Pasal 26

    1. Setiap calon Amatir Radio diizinkan mengikuti ujian tingkat Pemula dan tingkat Siaga secara bersamaan.
    2. Bagi peserta ujian kenaikan tingkat :
      1. Siaga ke tingkat penggalang harus telah memiliki IAR Siaga dengan masa laku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan mendapatkan keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku;

      2. Penggalang ke tingkat Penegak harus telah memiliki IAR Penggalang dengan masa laku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan mendapatkan keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku.

      Pasal 27


      Disalin oleh