KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
| |||||||||||||
| Menimbang | : |
| |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Mengingat | : |
| |||||||||||
M E M U T U S K A N | |||||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMU NIKASI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO | |||||||||||
BAB I
| |||||||||||||
|
a. Tingkat Pemula b. Tingkat Siaga c. Tingkat Penggalang d. Tingkat penegak |
2 (dua) tahun 3 (tiga) tahun 5 (lima) tahun 5 (lima) tahun |
Setelah masa laku IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir maka IAR dinyatakan tidak berlaku, kecuali diperbarui sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
Bagi Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR berlaku seumur hidup apabila :
Warga Negara Indonesia
Memiliki IAR, IPPRA, dan SKKAR yang masih berlaku;
Telah menjadi anggota Organisasi Amatir Radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
Berprestasi dan berkondite baik dengan rekomendasi dari ORARI
Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Stasiun Radio Amatir yang terdiri dari 1 (satu) Stasiun Tetap; (satu) Stasiun Bergerak dan 1 (satu) Stasiun Jinjing;
Jumlah Perangkat Radio Amatir yang boleh dimiliki oleh :
Tingkat Pemula sebanyak-banyaknya 2 (dua) buah;
Tingkat Siaga sebanyak-banyaknya 4 (empat) buah;
Tingkat penggalang sebanyak-banyaknya 8 (delapan) buah;
Tingkat penegak sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) buah;
Alamat Stasiun Radio Amatir harus sama dengan alamat pemilik IAR.
Setiap IAR diberikan satu nama panggilan yang terdiri susunan prefix kode wilayah dan suffix.
Prefix merupakan huruf awal untuk menandai kebangsaan dan tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf;
YH untuk tingkat Pemula
YD, YG untuk tingkat Siaga
YC, YF untuk tingkat Penggalang
YB, YE untuk tingkat Penegak
Kode Wilayah dinyatakan dengan angka 0 sampai dengan 9
Suffix merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR dan Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak 3 (tiga) huruf dari abjad A sampai Z.
Seorang Amatir Radio Hanya dizinkan memiliki 1 (satu) IAR.
Susunan urutan Kode Wilayah Amatir Radio dan pembagian suffix untuk tiap-tiap Propinsi sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran - XII
Penggantian IAR yang masa lakunya habis, hilang, rusak, naik tingkat, pindah alamat dan yang dicabut.
Pengantian IPPRA yang masa berlakunya habis, hilang, rusak, pindah alamat, modifikasi perangkat dan yang dicabut.
Permohonan pembaharuan IAR dan atau IPPRA yang masa lakunya akan habis harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin yang bersangkutan.
Permohonan pembaharuan IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan Bentuk AR - 1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio setempat dengan disertai Lampiran - lampiran :
Rekaman IAR dan atau IPPRA
Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Bentuk AR - 2 dan atau AR - 3 yang sudah diisi dan dibubuhi meterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih berlaku.
Pembaharuan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan masa laku menyambung dengan masa laku IAR atau IPPRA yang lama.
IAR yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui dalam jangka 6 (enam) bulan setelah habis masa berlakunya, maka nama panggilannya gugur dan dapat diberikan kepada pemohon izin baru.
IPPRA yang sudah habis masa lakunya dan tidak diperbaharui, maka perangkat Radio Amatir yang bersangkutan dilarang digunakan.
Terhadap pemilik izin yang karena sesuatu sebab tidak aktif lagi dalam Kegiatan Amatir Rdio diperlukan, sebagai berikut :
Lebih dari 1 (satu) tahun sejak masa IAR-nya habis dan masih ingin melanjutkan Kegiatan Amatir Radio, maka AKKAR tertinggi yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku dan harus mengikuti ujian ulang kecakapan tingkat tertinggi yang pernah dimilikinya tersebut, dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimak-sud dalam Keputusan ini.
Lebih dari (dua) tahun sejak masa IAR-nya habis, maka SKKAR yang bersang-kutan dinyatakan tidak berlaku. Apabila yang bersangkutan berkeinginan melan-jutkan Kegiatan Amatir Radio maka harus mengikuti ujian ulang kecakapan satu tingkat lebih rendah dari tingkat yang dimilikinya, dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.
Untuk IAR dan atau IPPRA yang hilang atau rusak, permohonan diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :
Surat pernyataan kehilangan atau kerusakan IAR dan atau IPPRA yang dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh Organisai Amatir Radio setempat.
Rekaman IAR dan atau IPPRA yang dapat diperoleh dari Organisasi Amatir Radio setempat.
Pasfoto hitam putih terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
Untuk kenaikan tingkat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :
IAR asli.
Rekaman SKKAR untuk tingkat yang baru.
Pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Be3ntuk AR-2 yang telah diisi dan bermeterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih berlaku.
Untuk perpindahan alamat :
Dalam wilayah satu Kanwil permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan:
IAR dan IPPRA asli.
Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio ditempat yang lama;
KTP atau tanda pengenal lainnya ditempat yang baru.
Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah disisi dan bermeterai Rp.2000,00 (dua ribu rupiah)
Antar Kanwil permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio ditempat yang baru dengan melampirkan :
IAR dan IPPRA asli;
Surat pindah dari Kakanwil ditempat yang lama, yan diberikan atas dasar rekomendasi Organisasi Amatir Radio ditempat yang lama;
KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;
Pasfoto ukuran 2 x 3 cm sebayak 4 (empat) lembar.
Bentuk AR-2 dan AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Dalam hal seseorang Amatir Radio pindah alamat antar Kanwil, maka yang bersangkutan dapat menggunakan callsign yang lama.
Izin Khusus adalah Izin yang diberikan "Kepada Organisasi Amatir Radio yang memerlukan sarana Stasiun Radio Amatir bagi keperluan pengembangan dan eksperimen dengan bentuk AR-4/5 (Lampiran - IV/5)
Izin Khusus dapat diberikan untuk mendirikan :
Stasiun Radio Amatir untuk Kegiatan Organisasi Amatir Radio.
Stasiun Radio Amatir Pengulang (repeater)
Stasiun Radio Amatir untuk eksperimen khusus yaitu Stasiun Radio Amatir yang membutuhkan daya pancar sangat tinggi, bersifat jangka pendek dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Dirjen.
Stasiun Radio Amatir yang berfungsi sebagai rambu radio.
Stasiun Radio Amatir lapangan untuk bantuan komunikasi atas instruksi Dirjen.
Untuk mendirikan dan mengoperasikan Stasiun Radio Amatir sebagaimanan dimaksud dalam ayat (1), Organisasi Amatir Radio setempat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin Khusus kepada Kakanwil setempat dengan menyebutkan :
Nama, alamat, Nama Panggilan dan nomor IAR dari penanggung jawab yang ditunjuk, serendah-rendahnya tingkat penggalang.
Karakteristik tehnik dan lokasi Stasiun Radio Amatair yang akan didirikan.
Tujuan dan lamanya penggunaan Stasiun Amatir tersebut.
Hak yang diberikan bagi Izin Khusus yang diperuntukakan bagi Stasiun Amatir Radio untuk kegiatan organisasi diarur sebagai berikut :
Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antar Organisasi Radio Amatir dan anggota di dalam satu propinsi, hak-haknya dipersa-makan dengan Izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Siaga.
Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antar Organisasi Radio Amatir dan anggota yang mencakup wilayah Nusantara, hak-haknya dipersamakan dengan Izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Peng-galang.
Yang diperlukan sebagai sarana berlatih dalam komunikasi jarak jauh yang bersifat International hak-haknya dipersamakan dengan Izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Penegak.
Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi dapat dipergunakan oleh ang-gota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jambore di Udara Nasional maupun Internasional.
Hak-hak Izin Khusus yang diberikan kepada Stasiun Radio Amatir Pengulang dan Rambu Radio disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dite-tapkan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Hak-hak Izin Khusus yang diberikan bagi Stasiun Radio Amatir Lapangan, baik untuk uji coba lapangan maupun untuk penanggulangan keadaan darurat dapat diadakan atas instruksi Dirjen Postel.
Haka-hak Izin Khusus hanya bersifat sementara serta tidak dibenarkan menjadi Stasiun Tetap.
Dengan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersebut diatas, Izin Khusus hanya boleh dipergunakan oleh pemilik "IAR".
Biaya Izin hznyz dikenakan untuk IAR baik berupa Izin baru maupun pembaharuan izin yang besarnya rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) tiap tahun dan dibayar sekaligus sesuai dengan masa berlakunya izin
Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin sbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendahara Penerima Kanwil yang diangkat oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.
Bendaharawan Penerima sbagaimana dimaksud dalam ayat (3), menyetor seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam waku 1 (satu) hari kerja setelah penerimanya atau sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada Kantor Kas Negara atau kedalam Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia, Bank Pemerintah lainnya atau Giro Pos.
Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan menyampaikan pertanggung jawaban tentang penerimaan dan penyetoran kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggung jawabnya dengan tembusan kepada :
Inspektur Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
Biaya IAR dibayarkan oleh pemohon kepada Bendaharawan Penerima Kanwil setempat melalui Rekening Giro Pos, setelah yang bersangkutan mengetahui permohonannya disetujui.
SKKAR dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kakanwil atas nama Dirjen yang terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :
Tingkat Pemula
Tingkat Siaga
Tingkat Penggalang
Tingkat Penegak.
Untuk mendapatkan SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Beritikat baik serta mempunyai cita-cita untuk menggalang suatu kemajuan dalam bidang telekomunikasi;
Memahami peraturan - peraturan Nasional maupun Internasional mengenai Kegiatan Amatir Radio sesuai tingkat yang dikehendaki;
Mengetahui tentang tehnik radio sesuai tingkat yang dikehendaki;
Mengetahui tentang cara komunikasi radio bagi Amatir Radio dan cara mengisi buku log;
Dapat menerima dan mengirim kode Morse Internasional dengan kecepatan yang ditentukan untuk setiap tingkat, kecuali tingkat Pemula;
Memahami bahasa Inggeris bagi tingkat Penggalang dan Penegak;
Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Pemula;
Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila;
Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio;
Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Siaga :
Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentan Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 5 (lima) perkataan dalam satu menit.
Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penggalang
Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentan Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 8 (delapan) perkataan dalam satu menit.
Memahami bahasa inggeris.
Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penegak
Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentan Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.
Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekwensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.
Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 12 (dua belas) perkataan dalam satu menit.
Memahami bahasa inggeris.
Untuk membuktikan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai (6) dipenuhi, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus ujian kecakapan yang diselenggarakan oleh Kanwil.
Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Pemula sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) yang telah memiliki Ijazah Negara yang dikeluarkan Dirjen yaitu :
Ijazah operator telepon radio umum atau
Ijazah operator telepon radio terbatas
Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Siaga sebagaimanan dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) yang telah memiliki Ijazah yang dikeluarkan Dirjen, yaitu :
Ijazah umum operator komunikasi radio atau
Ijazah operator telegrap radio kelas I/ Perwira Radio Elektronika kelas I atau.
Ijazah operator telegrap radio kelas II/Perwira Radio Elektronika kelas II atau
Ijazah operator telegrap radio kelas III
Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian mata pelajaran Pancasila bagi calon Amatir Radio untuk :
Tingkat Pemula dan Tingkat Siaga yang telah lulus dan memiliki Piagam Penataran P-4 Pola 45 jam atau lebih.
Tingkat Penggalang dan Penegak, yang telah lulus dan memiliki Piagam Penataran P-4 Pola 120 jam.
Ujian Amatir Radio diselenggarakan oleh Kakanwil setempat
Untuk menyelenggarakan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kakanwil membentuk Panitia Ujian (Lampiran XVII).
Panitia pelaksana ujian bertanggung jawab kepada Kakanwil.
| a. pengarah | : | Kakanwil selaku Ketua dan ditambah sebanyak-banyaknya 2 (dua) Pejabat Pemerintah. |
|---|---|---|
b. pelaksana
|
: : : : |
Kabid Dalfrek Kanwil atau Kabid Postel. Unsur Kanwil Unsur Kanwil Bendahara Penerima Kanwil sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang masing-masing membidangi satu mata ujian dan dapat ditambah dari Organisasi Amatir Radio setempat selaku anggota biasa. |
| c. Pembantu pelaksana, disesuaikan dengan kebutuhan | ||
Dalam hal di Kanwil setempat belum cukup tersedia tenaga penguji, Kakanwil dapat meminta bantuan tenaga penguji kepada PT. Telkom atau PT Indosat atau instansi terkait lain diwilayah masibg masing.
Tugas Panitia Ujian :
Mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempt pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelum ujian.
Untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dibebankan pada anggaran DIK/DIK-S Rutin Kanwil.
Keperluan penyelengaraan ujian meliputi komponen-komponen :
Pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menganut prinsip hemat, effektif dan efisien sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bertempat tinggal dalam propinsi dimana ujian dilaksanakan dengan melampirkan KTP atau bukti diri khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;
Bagi peserta Ujian Amatir Radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melampirkan rekaman IAR yang dimiliki dan rekaman kartu anggota organisasi yang masih berlaku.
Siaga ke tingkat penggalang harus telah memiliki IAR Siaga dengan masa laku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan mendapatkan keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku;
Penggalang ke tingkat Penegak harus telah memiliki IAR Penggalang dengan masa laku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan mendapatkan keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku.
