THE RADIO AMATEUR RULES AND REGULATIONS
KUMPULAN PERATURAN AMATIR RADIO
Sorry English version is not available yet
Dalam melaksanakan kegiatan, para amatir radio menggunakan frekwensi/gelombang radio. Yakni sumber daya alam yang menjadi kepentingan setiap insan didunia ini. Oleh karena itu kegiatan amatir radio diatur oleh peraturan/perundangan baik secara Nasional maupun Internasional.
Di Indonesia, amatir radio terikat pada peraturan Pemerintah tentang amatir radio, Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan Telekomunikasi Internasional. Dibawah ini dapat anda jumpai beberapa kutipan penting peraturan/perundangan dimaksud. .
Dan khusus tentang Radio Regulation dari badan ITU hanya dikutip yang erat hubungannya dengan kegiatan Amatir Radio.
Terima kasih,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Government Regulations
Peraturan Pemerintah No 21 tahun 1967
Peraturan Pemerintah No 20 tahun 1980
Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000
Undang-undang No 3 Tahun 1989
Penjelasan Undang-undang No 3 Tahun 1989
Undang-undang No 36 Tahun 1999
Penjelasan Undang-undang No 36 Tahun 1999
SK DirJend No. 027/DIRJEN/1998.
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB I BAB II bagian 1.
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB II Bagian 2 dan 3
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB III bagian 1
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB III bagian 2
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB IV
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB V dan BAB VI
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. BAB VII s/d IX
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. LAMPIRAN bagian 1
SK DirJend No. 42/DIRJEN/1987. LAMPIRAN bagian 2
SK Mentri No. KM.65/HK, 2207/MPPT-86 Petunjuk pelaksanaan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI)
Anggaran Dasar ORARI
Anggaran Rumah Tangga ORARI
CATATAN
Dengan telah diundangkannya UU N0.36 dan PP No. 52 Th 2000.- maka diperkirakan semua peraturan dan SK akan berubah juga!! Setelah semua peraturan/SK yang baru saya terima, halaman ini akan segera saya update.
|
Updated 20 November 2000.-
|