The Indonesian Radio amateur regulation no.21 1967.-Sorry!! The English version is not yet available.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
bahwa hasrat kalangan tertentu dalam masjarakat jang ingin mengembangkan
bakatnya dibidang Radio elektronika demi ke-madjuan Nusa dan Bangsa perlu mendapat penjaluran
jang sewadjarnja;
Mengingat :
Undang-undang No. 5 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 59) ;
Radio_Amatirisme adalah wadah penjaluran hasrat
amatirisme jang bersifat non komersiil untuk pengetahuan, penjelidikan dan pertjobaan dalam
bidang komunikasi lewat radio antara Radio Amatir.
Radio-Amatir adalah mereka jang mempunjai hobby dalam bidang Radio elektronika jang
mempergunakan Radio Amatirisme sebagai wadah.
Stasiun_Radio_Amatir adalah stasiun Radio jang dibuat sendiri untuk keperluan
Amatirisme pada frekwensi - frekwensi jang chusus disediakan untuk amatirisme.
Pasal 3.
Setiap Radio - Amatir di Indonesia harus tergabung dalam organisasi radio amatir lokal/regional.
Pasal 4.
Pasal 5.
Pemasangan dan penggunaan Stasiun Radio - Amatir di dalam wilajah Indonesia harus
mendapat persetudjuan/izin dari Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia jang dalam hal ini
bertindak atas nama Pemerintah.
Izin seprti termaksud dalam pasal 6 ajat (1) dibagi dalam izin untuk hubungan
Nasional dan Internasional.
Sebelum seorang mempergunakan dan melajani Stasiun Radio-Amatir ia diwajibkan
memenuhi syarat-syarat ketjakapan jang akan ditetapkan oleh Dewan Telekomunikasi Republik
Indonesia.
Mereka sebagaimana dimaksud dalam ajat (3) pasal ini bertanggung djawab atas
ditaatinja sjarat - sjarat teknis serta pelaksanaan dari segala peraturan-peraturan jang berlaku.
Prosedur permintaan Izin pendirian Stasiun - Amatir akan diatur lebih landjut oleh
Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.
B A B IV.
Sjarat-sjarat teknis mengenai nama penggilan bidang frekwensi, klasifikasi emisi, daja pantjar jang diperkenankan ditentukan oleh Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.
BAB V.
TJARA-TJARA HUBUNGAN.
Pembitjaraan dalam hubungan diselenggarakan dengan bahasa Indonesia / bahasa
Inggeris dengan mempergunakan tatatjara kerdja jang berlaku baik Nasional maupun internasional.
Hubungan kerdja sama hanja diperbolehkan dengan lain-lain Stasiun Radio-Amatir jang
sah dan dengan Radio-Amatir asing dari Negara - negara jang mempunjai hubungan baik dan tidak
memusuhi Negara Indonesia.
Tanggal , waktu dan hasil hubungan/siaran harus ditjatat dalam buku tjatatan sebagai
kelengkapan Stasiun-Amatir.
Pembitjaraan dalam hubungan harus dibatasi chusus dalam rangka kebutuhan informasi
teknis.
B A B VI.
Setiap Radio Amatir baik setjara perseorangan maupun setjara organisasi wadjib membantu Pemerintah dalam mengadakan monitoring terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran.
B A B VII.
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dihukum
dengan pidana kurungan selama - lamanja satu tahun atau denda setinggi - tingginja seratus ribu
rupiah, berdasarkan pasal 24 Undang - undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi.
B A B VIII.
Hal-hal jang belum diatur dalam PeraturanPemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 12.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O
Diundangkan di Djakarta
SEKRETARIS KABINET R.I.
SOEDARMONO S.H.
Lembaran Negara Tahun 1967 no. 35
Walaupun didalam Radio Regulation Djenewa 1959 terdapat persjaratan-
persjaratan radio amatirisme, Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan suatu peraturan jang
chusus mengatur radio amatirisme.
Pengchususan dari pada peraturan ini didasarkan atas vitalnja hubungan radio pada umumnja jang dapat
melantjarkan tata-kehidupan satu masjarakat jang modern; dimana kemadjuan jang pesat didalam
elektronika serta penggunaannja dibidang radio, telepon, telex, televisi dan lain-lain sebagainja,
telah membuka luas kemungkinan-kemungkinan baru untuk mempertinggi kesedjahteraan umat manusia
pada dewasa ini.
Untuk kemadjuan-kemadjuan seperti tersebut diatas ini maka Pemerintah mengharapkan akan hasil
kemadjuan daripada amatirisme untuk menjumbangkan hasil pemikiran/pendidikan dalam bidang
telekomunikasi.
Dengan demikian pengaturan bidang radio amatirisme ini bermaksud untuk menetapkan radio amatirisme
pada fungsi jang sewadjarnja sedjadjar dengan garis-garis kebidjaksanaan Pemerintah tanpa
mengabaikan kewadjiban-kewadjiban Internasional kita.
ISTILAH-ISTILAH Pasal__1.
a, b dan c Tjukup Djelas.
|