The Indonesian Radio amateur regulation no.21 1967.-

Sorry!! The English version is not yet available.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NO 21 TAHUN 1967.

TENTANG

RADIO AMATIRISME DI INDONESIA

KAMI, PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa hasrat kalangan tertentu dalam masjarakat jang ingin mengembangkan bakatnya dibidang Radio elektronika demi ke-madjuan Nusa dan Bangsa perlu mendapat penjaluran jang sewadjarnja;

  2. bahwa Radio Amatirisme jang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia dapat merupakan wadah penjaluran hasrat tersebut ;

Mengingat :

    1. Pasal 5 ajat (2) Undang - undang Dasar 1945 ;
    2. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967 ;
    3. Undang-undang No. 5 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 59) ;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG RADIO AMATIRISME DI INDONESIA.

B A B I

ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1.

  1. Radio_Amatirisme adalah wadah penjaluran hasrat amatirisme jang bersifat non komersiil untuk pengetahuan, penjelidikan dan pertjobaan dalam bidang komunikasi lewat radio antara Radio Amatir.

  2. Radio-Amatir adalah mereka jang mempunjai hobby dalam bidang Radio elektronika jang mempergunakan Radio Amatirisme sebagai wadah.

  3. Stasiun_Radio_Amatir adalah stasiun Radio jang dibuat sendiri untuk keperluan Amatirisme pada frekwensi - frekwensi jang chusus disediakan untuk amatirisme.


B A B II

U M U M.

Pasal 2.


  1. Setiap Warga Negara Republik Indonesia jang berminat dapat mendjadi Radio Amatir di Indonesia.
  2. Warga Negara Asing pada prinsipnja tidak diperbolehkan mendjadi Radio Amatir di Indonesia ketjuali berdasarkan suatu perdjandjian dengan mengingat azas timbal balik jang berlaku antar negara.

    Pasal 3.

    Setiap Radio - Amatir di Indonesia harus tergabung dalam organisasi radio amatir lokal/regional.

    Pasal 4.


    Masing - masing organisasi Radio-Amatir lokal/regional harus tergabung dalam organisasi Radio Amatir Nasional.

    Pasal 5.


    Anggaran Dasar Organisasi baik lokal/regional maupun Nasional harus mendapat mengesahan dari Dewan Telekomunikasi.


B A B III

PERIZINAN

Pasal 6.



  1. Pemasangan dan penggunaan Stasiun Radio - Amatir di dalam wilajah Indonesia harus mendapat persetudjuan/izin dari Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia jang dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah.

  2. Izin seprti termaksud dalam pasal 6 ajat (1) dibagi dalam izin untuk hubungan Nasional dan Internasional.

  3. Sebelum seorang mempergunakan dan melajani Stasiun Radio-Amatir ia diwajibkan memenuhi syarat-syarat ketjakapan jang akan ditetapkan oleh Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.

  4. Mereka sebagaimana dimaksud dalam ajat (3) pasal ini bertanggung djawab atas ditaatinja sjarat - sjarat teknis serta pelaksanaan dari segala peraturan-peraturan jang berlaku.

  5. Prosedur permintaan Izin pendirian Stasiun - Amatir akan diatur lebih landjut oleh Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.

    B A B IV.

    SJARAT-SJARAT TEKNIS.

    Pasal 7.

    Sjarat-sjarat teknis mengenai nama penggilan bidang frekwensi, klasifikasi emisi, daja pantjar jang diperkenankan ditentukan oleh Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia.

BAB V.

TJARA-TJARA HUBUNGAN.

Pasal 8.

  1. Pembitjaraan dalam hubungan diselenggarakan dengan bahasa Indonesia / bahasa Inggeris dengan mempergunakan tatatjara kerdja jang berlaku baik Nasional maupun internasional.

  2. Hubungan kerdja sama hanja diperbolehkan dengan lain-lain Stasiun Radio-Amatir jang sah dan dengan Radio-Amatir asing dari Negara - negara jang mempunjai hubungan baik dan tidak memusuhi Negara Indonesia.

  3. Tanggal , waktu dan hasil hubungan/siaran harus ditjatat dalam buku tjatatan sebagai kelengkapan Stasiun-Amatir.

  4. Pembitjaraan dalam hubungan harus dibatasi chusus dalam rangka kebutuhan informasi teknis.

    B A B VI.
    P E N G A W A S A N

    Pasal 9.

    Setiap Radio Amatir baik setjara perseorangan maupun setjara organisasi wadjib membantu Pemerintah dalam mengadakan monitoring terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran.

    B A B VII.

    KETENTUAN PIDANA.

    Pasal 10.

    Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan pidana kurungan selama - lamanja satu tahun atau denda setinggi - tingginja seratus ribu rupiah, berdasarkan pasal 24 Undang - undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi.

    B A B VIII.

    KETENTUAN PENUTUP.

    Pasal 11.

    Hal-hal jang belum diatur dalam PeraturanPemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden Republik Indonesia.

    Pasal 12.

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Djakarta
    pada tanggal,30 Desember 1967.

    Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    S O E H A R T O


    DJENDERAL T.N.I

    Diundangkan di Djakarta
    pada tanggal,30 Desember1967.

    SEKRETARIS KABINET R.I.

    SOEDARMONO S.H.


    BRIGDJEN. TNI.

    Lembaran Negara Tahun 1967 no. 35


    P E N D J E L A S A N

    A T A S

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NO. 21 TAHUN 1967

    TENTANG

    RADIO AMATIRISME DI INDONESIA.

    U_M_U_M.

    Walaupun didalam Radio Regulation Djenewa 1959 terdapat persjaratan- persjaratan radio amatirisme, Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan suatu peraturan jang chusus mengatur radio amatirisme.

    Pengchususan dari pada peraturan ini didasarkan atas vitalnja hubungan radio pada umumnja jang dapat melantjarkan tata-kehidupan satu masjarakat jang modern; dimana kemadjuan jang pesat didalam elektronika serta penggunaannja dibidang radio, telepon, telex, televisi dan lain-lain sebagainja, telah membuka luas kemungkinan-kemungkinan baru untuk mempertinggi kesedjahteraan umat manusia pada dewasa ini.

    Untuk kemadjuan-kemadjuan seperti tersebut diatas ini maka Pemerintah mengharapkan akan hasil kemadjuan daripada amatirisme untuk menjumbangkan hasil pemikiran/pendidikan dalam bidang telekomunikasi.

    Dengan demikian pengaturan bidang radio amatirisme ini bermaksud untuk menetapkan radio amatirisme pada fungsi jang sewadjarnja sedjadjar dengan garis-garis kebidjaksanaan Pemerintah tanpa mengabaikan kewadjiban-kewadjiban Internasional kita.

    BAB__I

    ISTILAH-ISTILAH

    Pasal__1.

    a, b dan c Tjukup Djelas.

    BAB__II

    U_M_U_M.
    Pasal__2.


    ajat


  1. Tjukup djelas.
  2. Radio amatir berkebangsaan asing dapat diberikan dispensasi untuk mendjadi radio amatir di Indonesia, apabila negara asalnja mengizinkan radio amatir bangsa Indonesia untuk mendjadi radio amatir di Negara tersebut.

    Pasal 3..............


    Pasal__3.

    Setiap radio amatir tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus masuk dalam organisasi radio amatir setempat (lokal) dan radio amatir setempat harus bergabung dalam organisasi radio amatir daerah (regional).

    Pasal__4.

    Tjukup djelas

    Pasal__5.

    Pemerintah mengharapkan agar anggaran dasar organisasi tersebut disusun oleh organisasi radio amatir. Pemerintah dapat menolak/mengesjahkan anggaran dasar tersebut setelah diadakan pembahasan.

    BAB__III

    PERIZINAN.

    Pasal___6.

    Ajat

  1. Pemberian izin untuk para radio amatir tetap dilakukan oleh Pemertintah cq. Dewan Telekomunikasi R.I. Dalam pelaksanaannja dapat disalurkan lewat organisasi-organisasi radio amatir.

    Ajat

  2. Dalam garis besarnja diadakan perbedaan antara izin untuk radio amatir jang mengadakan hubungan dalam Negeri dan hubungan dengan luar Negeri, walaupun Pemerintah masih akan mengadakan izin-izin jang bersifat lokal dan regional.

    Ajat

  3. Tjukup djelas.

    Ajat

  4. Tjukup djelas.

    Ajat

  5. Tjukup djelas.

     

    BAB__IV.

    SJARAT-SJARAT_TEKNIS

    Pasal__7.

    Tjukup djelas.

    BAB V.

    TJARA-TJARA HUBUNGAN.

    Pasal 8.

    Ajat

  1. Tata-tjara kerdja untuk radio amatir jang dimaksud adalah tata-tjara kerdja jang termasuk dalam Radio Regulation Geneve 1959 artikel 33.

  2. Jang dimaksud dengan radio amatir jang sjah adalah radio amatir jang mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia atau untuk radio amatir Internasional dari Pemerintah jang bersangkutan.

  3. Didalam stasion radio amatir diharuskan adanja buku harian jang memuat tjatatan kegiatan dari stasion radio.

  4. Dilarang untuk menggunakan stasion radio amatir sebagai alat media untuk keperluan pribadi, Partay atau Umum.


    BAB VI.

    PENGAWASAN.

    Pasal 9.

    Selain dari pada kegiatan-kegiatan radio amatir, Pemerintah mengharapkan bantuan untuk mengadakan monitoring/observasi terhadap pelanggaran - pelanggaran jang mungkin dibuat oleh para radio amatir.


    BAB__VII.

    KETENTUAN PIDANA.

    Pasal 10.

    Tjukup djelas.


    BAB VIII.

    KETENTUAN PENUTUP.

    Pasal 11.


    Tjukup Djelas.

    Pasal 12.


    Tjukup djelas.


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2843.


    disalin sesuai aslinya oleh

    File berikutnya

    Peraturan pemerintah No. 20 Tahun 1980