KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN

TELEKOMUNIKASI

NOMOR : KM.65/HK, 2207/MPPT - 86

TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO

MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyaluran hasrat untuk mengembangkan teknologi bidang elektronika bagi kalangan tertentu dalam masyarakat dapat disalurkan melalui kegiatan Amatir Radio ;

  2. bahwa untuk menghindari gangguan yang merugikan terhadap dinas komunikasi radio yang lain, perlu ditingkatkan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Amatir Radio ;

  3. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 jo Peraturan Nomor 20 Tahun 1980, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.

     

Mengingat :

  1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang - undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);

  2. Undang - undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982 (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3308).

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1965 tentang Pedoman Pokok mengenai kebijaksanaan Dalam Bidang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 95) ;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negra Nomor 2843) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 30);

  5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Organisasi Departement;

  6. Keputusan Presiden R.I. Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 38 Tahun 1984;

  7. Keputusan Presiden R.I. Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;

  8. Keputusan Presiden R.I. Nomor 15 Tahun 1984 tentang susunan Organisasi Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden R.I. Nomor 47 Tahun 1985;

  9. Keputusan Presiden R.I. Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;

  10. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 08/OT. 003/PPT - 83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi jo Nomor : KM.35/OT. 001/MPPT - 85;

  11. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : 66/HK. 207/MPPT - 84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Hubungan Kerja antar Direktorat Jenderal dengan Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

     

    Memperhatikan :


    Surat Menteri Keuangan Nomor : S - 141/MK. 011/1986, tanggal 8 Pebruari 1986 perihal Amatir Radio.


    M E M U T U S K A N

    Menetapkan :


    KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN AMATIR RADIO.


    BAB I

     

    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri, ialah Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

  2. Direktur Jenderal, ialah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  3. Kegiatan Amatir Radio, ialah kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan - penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para Amatir Radio;

  4. Amatir Radio, ialah setiap orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan;

  5. Stasiun Radio, ialah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat - pesawat penerima termasuk perlengkapan, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio;

  6. Stasiun Radio Amatir, ialah stasiun radio yang dibuat senderi dengan cara menggabungkan atau merakit Perangkat Radio Amatir;

  7. Perangkat Radio Amatir, ialah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio;

  8. Izin, ialah hak untuk menguasai atau mengunakan Perangkat Radio Amatir;

  9. Ujian, ialah ujian negara bagi calon Amatir Radio atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya;

  10. SKKAR, ialah Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio sebagai bukti bahwa sesorang telah lulus ujian;

  11. Organisasi, ialah organisasi Amatir Radio yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik izin Amatir Radio.

     


    Pasal 2

  1. Perizinan Kegiatan Amatir Radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

  2. Penentuan penggunaan frekwensi dan penetapan nama panggilan untuk kegiatan Amatir Radio diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

     


    BAB II

     

    P E R I Z I N A N


    Pasal 3

  1. Setiap orang yang berminat dapat menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio;

  2. Untuk menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio baik Nasional maupun Internasional terlebih dahulu harus mendapat izin dari Direktur Jenderal;

  3. Bagi Amatir Radio Warga Negara Asing dapat diberikan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memperhatikan azas timbal balik;

  4. Izin Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari :

    1. Izin Amatir Radio;

    2. Izin penguasaan Perangkat Radio Amatir.

  5. Izin Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (4) huruf a merupakan hak untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun Radio Amatir.

 

Pasal 4

  1. Tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diatur dan ditetrapkan oleh Direktur Jenderal;

  2. Persyaratan teknik, nama panggilan, band frekwensi, kelas emisi, daya pancar maksimum dan antena diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

  3. Pembagian wilayah Amatir Radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

     

    Pasal 5

  1. Setiap orang yang berminat dapat menjadi Amatir Radio;

  2. Untuk menjadi Amatir Radio terlebih dahulu harus memiliki SKKR;

  3. SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi tingkat:

    1. Pemula

    2. Siaga

    3. Penggalang

    4. Penegak

    5. Pemilikan SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui suatu Ujian dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jernderal.


      Pasal 6

    1. Bagi pemilik Ijasah Negara Operator Telegrap dan Telepon Radio (OTTR) tertentu yang berminat menjadi Amatir Radio dibebaskan dari kewajiban mengikuti Ujian dan dapat diberikan Izin Amatir Radio berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

    2. Ketentuan - ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) berlaku juga bagi pemilik Ijasah Negara OTTR tersebut dalam ayat (1).

       


      BAB III


      TARIP PUNGUTAN, TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN

      DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN


      Pasal 7

    1. Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dikenakan biaya sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap tahun;

    2. Segala pungutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini merupakan penerimaan Negara;

    3. Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima yang diangkat oleh Menteri;

    4. Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), menyetor seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam waktu 1(satu) hari kerja setelah penerimaannya atau sekurang - kurangnya sekali seminggu kepada Kantor Kas Negara atau ke dalam Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia, Bank Pemerintah lainnya atau Giro Pos;

    5. Bendaharawan Penerima tersebut ayat (4) selambat - lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sekeretariat Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tentan penerimaan dan penyetoran yang dilakukan dalam bulan bulan sebelumnya yang menjadi tanggung jawab dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.

       


      BAB IV


      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


      Pasal 8

    1. Setiap pemilik Izin Amatir Radio wajib:

      1. Bertanggung jawab dan mentaati persyaratan - persyaratan teknik serta peraturan - peraturan yang berlaku bagi Amatir Radio;

      2. Menjadi anggota Organisasi.

    2. Pengukuhan Anggaran Dasar Organisasi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
      Pasal 9

    1. Organisasi berkewajiban melakukan pembinaan terhadap para anggotanya;

    2. Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini yaitu memberi petunjuk - petunjuk kepada anggotanya tentang:

      1. Teknik Radio

      2. Tata cara berkomunikasi.

        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir RAdio;

    3. Pengawasan teknik dilakukan oleh Direktur Jenderal;

    4. Tindakan penertiban Kegiatan Amatir Radio dilakukan oleh Direktur Jenderal dan pihak yang berwajib sesuai bidang tugas masing - masing.

    5. Organisasi dan setiap anggotanya wajib membantu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

       

      Pasal 10

      Stasiun Radio Amatir hanya boleh dipergunakan untuk :

    1. Melakukan Kegiatan Amatir Radio ytang meliputi latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan - penyelidikan teknis dengan memperhatikan

      batasan - batasan khusus yang berlaku bagi setiap Izin Amatir Radio.

    2. Penyampaian berita -berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelelamatan jiwa manusia serta harta benda.


      Pasal 11

    1. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk:

      1. Saling berkomunikasi antar Stasiun Radio Amatir yang tidak memiliki Izin dan Stasiun Radio lain;

      2. Memancarkan siaran berita, nyanyian dan atau musik;

      3. Memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa sandi dan atau peralatan pengubah audio.

      4. Disambung dengan jaringan telekomunikasi untuk umum;

      5. Memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;

      6. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa;

      7. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga kecuali tersebut dalam pasal 10 huruf b;

      8. Memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;

      9. Memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan Negara atau ketertiban umum.

    2. Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas Instansi Pemerintah atau badan bukan Pemerintah.


      Pasal 12

      Amatir Radio Indonesia dilarang mengadakan hubungan radio dengan Amatir dari Negara yang tidak mempunyai hubungan baik atau yang memusuhi Negara Indonesia.


      Pasal 13

    1. Pembicaraan dalam berkomunikasi wajib menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang sesuai dengan tata cara kerja yang berlaku bagi Amatir Radio baik Nasional maupun Internasional;

    2. Setiap Amatir Radio harus memiliki buku catatan sebagai kelengkapan Stasiun Radio Amatir dan mengisinya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

    3. Pembicaraan dalam hubungan harus dibatasi khusus dalam rangka kebutuhan informasi teknis dan sbagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

       

      BAB V


      S A N K S I


      Pasal 14

    1. Barangsiapa yang menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio atau mendirikan Stasiun Amatir Radio atau menguasai Perangkat Radio Amatir tanpa mempunyai izin yang sah menurut Pasal 2 Keputusan ini dipidana dengan kurungan atau denda berdasarkan Pasal 24 Undang - undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi;

    2. Pemilik Izin yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 atau Pasal 13 Keputusan ini dikenakan Pencabutan Izin dan dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku;

    3. Bagi pemilik yang Izinnya terkena sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang ingin melanjutkan Kegiatan Amatir Radio diberlakukan sebagai pemohon baru sesuai dengan ketentuan yang diatur dan ditetapkan Direktur Jenderal.

       

      BAB VI


      KETENTUAN PERALIHAN


      > Pasal 15

    1. Izin yang diberikan sebelum ditetapkannya Keputusan ini tetap berlaku sampai masa laku izinnya berakhir untuk selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini;

    2. Dengan berlakunya Keputusan ini segala peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal tentang Kegiatan Amatir Radio, sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Keputusan ini.

       

      BAB VII

      KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 16

    1. Hal - hal yang memerlukan pengaturan teknis diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal;

    2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

       

      Ditetapkan di : J A K A R T A
      Pada tanggal : 9 Oktober 1986
      -----------------------------


      MENTERI PARIWISATA,
      POS DAN TELEKOMUNIKASI

      ttd.,

      ACHMAD TAHIR

       

      SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:


    1. Presiden Republik Indonesia;
    2. Para Menteri Kabinet Pembangunan IV;
    3. Panglima ABRI/Pangkopkamtib;
    4. Jaksa Agung RI;
    5. KASAD, KASAU, KASAL dan KAPOLRI;
    6. Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia;
    7. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
    8. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kakanwil di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
    9. Sekditjen dan para Kadit dilingkungan Ditjen Postel;
    10. Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film;
    11. Para Kapolda diseluruh Indonesia.


      HABIS: