ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
PERSYARATAN


  1. Anggota Biasa

    1. Lulus ujian Kecakapan Amatir Radio dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan; oleh Pemerintah serta Organisasi.

    2. Bersedia mentaab Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    3. Mengajukan pemmohonan dan disetujui.

  2. Anggota Luar Biasa

    1. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.

    2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah T ngga Organisasi.

    3. Mengajukan permohonan dan disetujui.

  3. Anggota Kehormatan

    1. Pejabat tertentu atau mereka yang telah berjasa kepada organisasi.

    2. Bersedia diangkat menjadi anggota.

    3. Mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan Organisasi.

  4. AnggotaBiasa, LuarBiasa, Kehommatan diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum atas usul Ketua Daerah.

Pasal 2
K E W A J I B A N

  1. Anggota Biasa berkewajiban:

    1. Membayar uang pangkal dan iuran

    2. Mentaati Peraturan Pemerintahyang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.

    3. Menghadiri Muslok dan undangan rapat.

    4. Melaksanakan segala keputusan-keputusan yang telah dambil dalam MUNAS/MUSDA/MUSLOK.

    5. Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.

    6. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.

  2. Anggota Luar Biasa berkewajiban:

    1. Membayar uang pangkal dan iuran

    2. Mentaati Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.

    3. Menghadiri undangan rapat.

    4. Melaksanakan segala keputusan-keputusan yang telah diambil dalam MUNAS/MUSDA/MUSLOK.

    5. Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesla. f Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.

    6. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.

  3. Anggota Kehommatan berkewajiban:
    Membantu pembinaan dan perkembangan Amatir Radio di Indonesia serta mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan Organisasi serta Peraturan Pemerintah tentana kociiatan Amatir Radio.

Pasal 3
H A K

  1. Anggota Biasa berhak:

    1. Berbicara dalam MUSLOK.

    2. Memberikan suaradalam MUSLOK

    3. Memilih dan dipilih sebagai Anggota Pengurus.

    4. Membela diri.

    5. Mendapatkan perlindungan sepanjang berkaitan dengan organisasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

    6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.

    7. Mendapatkan pelayanan administrasi.

  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak:

    1. Hadir dan berbicara dalam MUSLOK.

    2. Membela diri.

    3. Mendapatkan perlindungan sepanjang berkaitan dengan organisasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

    4. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.

    5. Mendapatkan pelayanan administrasi.

Pasal 4
PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA

  1. Keanggotaan gugur apabila:

    1. Atas permintaan sendiri.

    2. Bukan warga neqara Indonesia laqi.

    3. Anggota Luar Biasa yang tidak lagi bertempat tinggal di Republik Indonesia.

    4. Tidak membayar iuran atau Ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah daluarsa sesuai Peraturan Pemerintah.

    5. dipecat.

    6. Meninggal dunia.

    7. Terkena sanksi Pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

    8. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

  2. Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini dapat dkenakan sanksi-sanksi:

    1. Peringatan tertulis

    2. Pemberhentian sementara

    3. Pemecatan

  3. Tata cara pemberian sanksi:

    1. Sanksi diberikan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan oleh Ketua Lokal atau langsung oleh Ketua Umum/Ketua Daerah serta melalui proses peradilan disiplin yang dbentuk oleh Ketua Umum/Daerah/Lokal.

    2. Pemberian sanksi Peringatan tsrtulis merupakanwewenang Ketua Lokal atau Ketua Daerah serta dapat tanpa melalui peradilan dsiplin.

    3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara hasil proses peradilan disiplin merupakan wewenang Ketua Daerah, sedangkan sanksi Pemecatan merupakan wewenang Ketua Umum atas usul Ketua ORARI daerah.

    4. Sebap proses peradilan disiplin menghadrkan yang bersangkutan untuk membela diri atau dibela.

    5. Jikayang bersangkutan tidakmenghadiri proses peradilan disiplin setelah dpanggil secara patut dan sah, peradilan dapat mengambil keputusan tanpa kehadirannya.

    6. Surat keputusan pemberian sanksi disarnpaikan kepada yang bersangkutan serta dilaporkan kepada organisasi tingkat diatasnya.

    7. Tata cara peradilan disiplin dan banding diatur dalam keputusan tersendiri.

  4. Tatacara rehabilitasi keanggotaan:

    1. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara menupakan wewenang Ketua Umum/Ketua Daerah.

    2. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi Pemecatan dilakukan oleh Ketua Umum.

BAB 11
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 5
PEMBENTUKAN ORGANISASI

  1. Organisasi Lokal dibentuk pada tiap Dab 11 atau pada Dati 11 tertentu atas kebijakan Ketua ORARI daerah dapat dibentuk sampai tingkat kecamatan dengan jumlah anggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.

    Nama Organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat/Lokal.

    Pembentukan Lokal banu ditetapkan oleh Ketua Daerah.

  2. Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Dati I apabila terdiri sekurang-kurangnya 3 (bga) organisasi Lokal.

    Nama Organisasi acElah ORARI Daerah dengan Nama Daerah Emgkat 1, Pembentukan organisasi Daerah disahkan oleh Ketua Umum.

  3. Pembentukan organisasi dilaporkan secara beranting kepada organisasi tingkat diatasnya

Pasal 6
PEMBENTUKAN DPP DAN PENGURUS:

  1. DPP, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Jenderal, Wakil Sehretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wahl Bendahara Umum, diangkat oleh MUNAS, sedangkan Pengurus Pusat yang lain diangkat oleh Ketua Umum yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama dua bulan serta masa jabatan DPP dan Pengurus Pusat ditetapkan untuk jangka waktu lima\tahun

  2. DPP, Ketua, Wakil Ketua Bidang I, Wakil Ketua Bidang II, Sekretaris, Wakil Sekretaris Bendahara, Wakil Bendahara Daerah/Lokal, diangkat oleh MUSDA/MUSLOK, sedangkan Pengurus Daerah/Lokal yang lain diangkat oleh Ketua Daerah/Lokal dalam jangka waktu paling lama dua bulan serta masa jabatan DPP dan Pengurus Daerah/ Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima} tahun 3 (tiga} tahun

  3. ORARI Daerah dan Lokal dapat mengangkat pelindung.

  4. Susunan Pengunus lengkap dan Pengangkatan Pelindung dilaporkan secara beranting kepada Pengurus Pusat.

  5. Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan ijin dari tiap Ketua Organisasi tingkat yang berkepentingan.

BAB III
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DPP DAN PENGURUS

Pasal 7
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT

    Dewan Pengawas dan Penasehat dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

    1. Menghadiri musyawarah, rapat kerja atau rapat pengurus sesuai dengan tingkatannya.

    2. Mengawasi dan menasehati Pengurus didalam pengelolaan Organisasi.

    3. Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris Organisasi sesuai tingkatnya secara berkala.

    4. Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota pada peradilan disiplin ditingkat yang sama atau tingkat diatasnya.

    5. Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh Organisasi tingkat bawahnya atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat-nasehat yang dianggap perlu untuk penyelesaian permasalahan dengan Pengurus sesuai tingkatannya.

    6. Sebagai nara sumber bagi Organisasi tingkat di atasnya atau instansi Pemerintah yang berwenang untuk tingkat pusat.

    7. Bersama dengan Ketua Organisasi setingkat dapat mengadakan penggantian Pengunus hasil Musyawarah.

    8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada musyawarah.

    9. DPP Pusat mempertimbangkan usulan Musyawarah Nasional Luar Biasa dari Organisasi Daerah.

Pasal 8
PENGURUS PUSAT

  1. Ketua Umum berkewajiban sebagai berikut:

    1. Memimpin Organisasi secara menyelunuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    2. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garisgaris Besar Kebijakan Organisasi hasil MUNAS.

    3. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas mengeluarkan instruksi instruksi dan ketentuan-ketentuan untuk Organisasi yang sejalan dengan Peraturan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio.

    4. Menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat Kerja Pusat.

    5. Mengangkat dan / atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

    6. Bersama dengan Ketua DPP Pusat dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil MUNAS.

    7. Bertanggung jawab kepada MUNAS.

    8. Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggung jawab kepada Pemerintah.

    9. Menyelenggarakan MUNAS dan Rapat Kerja Pusat tepat pada waktunya.

  2. Wakil Ketua Umum berkewajiban sebagai berikut:

    1. Membantu Ketua Umum dalam rangka Penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

    2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan/atau keluar.

    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  3. Ketua I dan II berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyusun rencana dan program induk di bidangnya.

    2. Menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan rencana dan program induk dalam bidangnya, sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan dan/atau keputusan keputusan Rapat Kerja Pusat.

    3. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dan bidangnya masing-masing.

    4. Menyusun laporan berkala di bidangnya.

    5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  4. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban sebagai benikut:

    1. Menyelenggarakan administrasi umum.

    2. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan Pusat.

    3. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program induk dibidangnya.

    4. Menyiapkan rencana dan program induk secara keseluruhan.

    5. Menyusun dan menyiapkan laporan berkala.

  5. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.

    2. Menyelenggarakan administrasi kouangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan Ketua Umum dan ketentuan-ketentuan Organisasi.

    3. Mengurus iuran anggota.

    4. Membuat laporan keuangan secara berkala.

    5. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program induk dibidangnya.

    6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  6. Ketua Bidang berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyusun rencana kerja dibidangnya masing-masing.

    2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing-masing.

    3. Membuat laporan berkala.

    4. Menyusun dan.melaksanakan rencana dan program induk dibidangnya masing masing.

    5. Bertanggung jawab kepada Ketua I atau Ketua II sesuai bidanqnya.

  7. Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut:

    1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum.

    2. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 9
PENGURUS DAERAH.

  1. Ketua berkewajiban sebagai berikut:

    1. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah . Tangga.

    2. - Membuat dan melaksanakan rencana dan program kerja Daerah, berdasarkan Garis-garis Besar kebijakan hasil MUNAS dan MUSDA.

    3. Dalam rangka melaksanakan butir a dan b diatas dapat mengeluarkan instruksi instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi Daerahnya yang sejalan dengan Peraturan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio.

    4. Membuat laporan tahunan secara berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI serta Kepala Kantor Wilayah Depparpostel setempat.

    5. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

    6. Bersama dengan Ketua Dewan Pengawas dan Penasehat Daerah dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil MUSDA.

    7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan Instnuksi-instnuksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat.

    8. Menyelenggarakan MUSDA dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya. Bertanggung jawab kepada MUSDA.

  2. Wakil Ketua Bidang I dan Bidang II berkewajiban sebagai berikut:

    1. Membantu Ketua Daerah dalam rangka penyelenggaraan pimpinan sehari-hari dibidangnya masing-masing.

    2. Mewakili Ketua Daerah dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan/ atau keluar sesuai bidangnya masing-masing.

    3. Menyusun rencana dan program kerja dibidangnya.

    4. Menentukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan rencana kerja dalam bidangnya, sesuai kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.

    5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing-masing.

    6. Menyusun laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah.

    7. Bertanggung jawab kepada Ketua Daerah.

  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyelenggarakan administrasi umum.

    2. Melaksanakan tata usaha Pengurus Daerah.

    3. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja dibidangnya.

    4. Menyiapkan rencana dan program kerja secara keseluruhan.

    5. Menyusun dan menyiapkan laporan berkala kepada Ketua ORARI Dareah.

    6. Bertanaqunq jawab kenada Ketua Daerah.

  4. Bendahara dan Wakil Benilara berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyusun anggaran serta belanja Organisasi.

    2. Menyelenggarakan administrasi kouangan sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Daerah dan Ketentuan-ketentuan Organisasi.

    3. Mengunus iuran anggota.

    4. Membuat laporan kouangan secara berkala kepada Ketua ORARI Daerah.

    5. Bertanggung jawab kepada Ketua Daerah.

  5. Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyusun Rencana Kerja di bagian masing-masing.

    2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bagiannya masing-masing

    3. Membuat laporan berkala

    4. Membuat dan melaksanakan rencana dan program kerja di bagiannya masing masing.

    5. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II sesuai bidangnya.

  6. Koordinator-koordinator Wilayah berkewajiban sebagai berikut:

    1. Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua ORARI Daerah.

    2. Membuat laporan berkala.

    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Daerah.

  7. Pembantu Umum Daerah berkewajiban sebagai berikut:

    1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Daerah.

    2. Bertanggung jawab kepada Ketua Daerah.

Pasal 10
PENGURUS LOKAL

  1. Ketua ORARI Lokal berkewaiiban sebagai berikut:

    1. Memimpin Organisasi Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    2. Melaksanakan program kerja Lokal, bendasarkan Garis-garis Besar kebijakan ORARI Daerah.

    3. Dalam rangka pelaksanaan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan instruksi instruksi, serta ketentuan-ketentuan bagi Lokalnya.

    4. Membuatlaporan tahunan secara berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal.

    5. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengunus lain yang diperlukan.

    6. Bersama dengan Ketua Dewan Pengawas dan Penasehat Lokal dapat mengadakan penggantian pengurus hasil MUSLOK.

    7. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan keputusan keputusan, kebijakan-kebijakan dan instruksi-instnuksi yang dikeluarkan ORARI Daerah.

    8. Menyelenggarakan MUSLOK dan Rapat Kerja Lokal tepat pada waktunya.

    9. Bertanggung jawab kepada MUSLOK.

  2. Wakil Ketua Bidang I dan Bidang II berkewajiban sebagai berikut:

    1. Membantu Ketua Lokal dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari di bidangnya masing-masing.

    2. Mewakili Ketua Lokal dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan kedalam/atau keluar sesuai bidangnya masing-masing.

    3. Menyusun program kerja di bidangnya masing-masing.

    4. Menentukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan program kerja dalam bidangnya, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua ORARI lokal.

    5. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing-masing.

    6. Membuat laporan tahunan secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal.

    7. Bertanggung jawab kepada Ketua ORARI Lokal.

  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyelenggarakan administrasi umum.

    2. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan Lokal.

    3. Mengunus urusan ijin Amatir Radio dari Kanwil Depparpostel setempat melalui ORARI Daerah.

    4. Mengurus urusan tanda anggota dari ORARI Pusat Melalui ORARI Daerah.

    5. Membuat laporan tahunan secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal.

    6. Bertanggung jawab kepada Ketua Lokal.

  4. Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut:

    1. Menyusun anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi.

    2. Menyelenggarakan administrasi kouangan dan akuntansi.

    3. Menghimpun pemasukan dan pengeluaran dana Organisasi.

    4. Membuat laporan tahunan secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal.

    5. Bertannnunn jawab kesada Ketua Lokal.

  5. (5} Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut:

    1. Melaksanakan rencana kerja dalam bagian masing-masing.

    2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Organisasi dalam bagiannya masing-masing.

    3. Membuat laporan bedeala kepada Wakil Ketua Bidang masing-masing.

    4. Bertanaauna jawab kenada Wakil Ketua Bidana masina-masinq.

  6. .Koordinator berkewajiban sebagai berikut:

    1. Melaksanakan program kerja ORARI Lokal.

    2. Membuat laporan berkala kepada Ketua Lokal.

    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Lokal.

BAB IV
R A P A T

Pasal 11
MUSYAWARAH NASIONAL

  1. MUNAS diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :

    1. DPP dan Pengunus Pusat.

    2. Utusan Daerah-Daerah yang sah.

    3. Peninjau dan Undangan.

  2. Tugas pokok MUNAS

    1. Menilai Pertanggung jawaban Ketua Umum untuk selanjutnya menolak/menerima.

    2. Menilai Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat untuk selanjutnya menolak/ menerima.

    3. Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    4. Menetapkan Garis-garis Besar kebijakan Organisasi untuk masa jabatan Pengurus

    5. MUNAS ORARI dapat mengangkat team veriiikasi terdiri dari 3 (bga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa kouangan dan inventaris Organisasi.

    6. Membentuk dan/atau memilih DPP dan Penaunus Pusat.

  3. MUNAS danggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah organisasi Daerah.

  4. . Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam MUNAS.

  5. MUNAS Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumiah Daerah melalui Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah organisasi Daerah.

Pasal 12
MUSYAWARAH DAERAH

  1. MUSDA diselenggarakan oleh Pengunus Daerah dan dihadin oleh:

    1. Utusan sah ORARI Pusat

    2. DPP dan Pengurus Daerah

    3. Utusan sah Lokal-lokal

    4. Peninjau dan Undanqan

  2. Tugas pokok MUSDA adalah:

    1. Menilai Pertanggung jawaban Ketua Daerah untuk selanjutnya menolak/menerima.

    2. Menilai Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat untuk selanjutnya menolak/ menerima.

    3. Menetapkan rencanaKerjaORARI daerahberdasarkan Giaris-garis Besar Kebijakan ORARI Pusat untuk masa jabatan Pengunus Daerah.

    4. Menumuskan bahan-bahan untuk MUNAS.

    5. MUSDA ORARI dapat mengangkat team veritikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa kouangan dan inventaris Organisasi.

    6. Membentuk dan/atau memilih DPP dan Pengurus Daerah.

  3. MUSDA dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumiah Organisasi Lokal.

  4. Setiap Lokal mempunyai satu hak dalam MUSDA.

  5. MUSDA Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usul 2/3 jumiah Organisasi Lokal melalui Pengunus Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Organisasi Lokal.

Pasal 13
MUSYAWARAH LOKAL

  1. MUSLOK diselenggarakan oleh Pengunus Lokal dan dhadiri oleh:

    1. Utusan sah ORARI Daerah

    2. DPP dan Pengurus Lokal

    3. Anggota Lokal yang bersangkutan

    4. Peninjau dan Undangan

  2. Tugas pokok MUSLOK:

    1. Menilai Pertanggung jawaban Ketua Lokal untuk selanjutnya menoEk/menerima.

    2. Menilai Laporan Dewan Pengawas dan Penasehatuntuk selanjutnya menolak/menerima.

    3. Menetapkan rencana Kerja ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja ORARI Daerah untuk masa jabatan Pengunus Lokal.

    4. Menumuskan bahan-bahan untuk MUSDA.

    5. MUSLOK dapat mengangkat tim venfikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.

    6. Membentuk dan/atau memilih DPP dan Penqurus Lokal.

  3. MUSLOK dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumiah anggota Lokal.

  4. Setiap anggota mempunyai satu hak suara.

  5. Apabila ia tidak mencapai quorum maka Pengunus Daerah mempunyai wewenang dan mengambil langkah-langkah seperlunya di dalam rangka menjaga keutuhan Organisasi.

  6. MUSLOK LuaLBSasa dapat diselenggarakan atas usul 2M jumiah anggota Lokal melalui Pengurus aerah serta dihadiri dan disetujui oieh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumiah Anggota Lokal.

Pasal 14
RAPAT KERJA

  1. Rapat Kerja ORARI Pusat.

    1. Rapat Kerja ORARI Pusat adalah sidang yang dihadin oleh DPP dan Pengurus ORARI Pusat, serta utusan ORARI Daerah yang sah.

    2. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Pusat adalah:

      1. Mendengarkan laporan Pengurus ORARI Pusatdan laporan umum Pengurus ORARI Daerah serta mengidentihkasi masalah yang harus dibahas.

      2. Menumuskan kebijakan-kebijakan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.

      3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Pengunus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan semua keputusan MUNAS.

    3. Rapat Kerja ORARI Pusat diadakan setiap dua tahun sekali selama masa jabatan Pengurus ORARI Pusat.

  2. Rapat Kerja ORARI Daerah.

    1. Rapat Kerja OFlARI Daerah adalah sidang yang dihadiri oleh DPP dan Pengunus ORARI Daerah serta utusan ORARI Lokal yang sah.

    2. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Daerah adalah:

      1. Mendengar laporan pengunus ORARI Daerah dan laporan umum Pengunus ORARI Lokal serta mengidentifikasi masalah yang harus dibahas.

      2. Merumuskan Kebijakan-kebijakan dalam menghadapi suatu perkembangan Daerah.

      3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Pengurus Daerah dan Pengunus Lokal dalam melaksanakan semua keputusan MUSDA dan MUNAS.

    3. Rapat Kerja ORARI Daerah diadakan setiap duatahun sekali selama masa jabatan Penqunus ORARI Daerah.

  3. Rapat Kerja ORARI Lokal.

    1. Rapat Kerja Lokal adalah sidang yang dihadiri oleh Pengurus Lokal dan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal yang jugamewakili seluruh anggota Lokal.

    2. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Lokal adalah:

      1. Mendengar laporan Pengurus ORARI Lokal serta mengidentifikasi masalah yang harus dibahas.

      2. Menumuskan kebqakan-kebqakan dalam menghadapi suatu perkembangan di Lokal.

      3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Pengurus Lokal dan DPP serta anggota Lokal dalam melaksanakan semua keputusan MUSLOK dan MUSDA.

    3. Rapat Kerja ORARI Lokal diadakan setiap satu tahun sekali selama masa jabatan Pengurus ORARI Lokal.

  4. Rapat Pengurus.

    1. Rapat Pengunus ORARI PusaVDaerah/Lokal dihadiri oleh DPP dan seluruh Pengurus.

    2. Tugas dan tanggung jawab rapat membicarakan dan mengambil keputusan keputusan masalah rutin.

Pasal 15
KETENTUAN KHUSUS

  1. Keputusan -keputusan MUNAS, MUSDA, atau MUSLOK diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, kecuali apabila perlu dengan pungutan suara.

  2. Pemilihan DPP dan Ketua Umum ORARI/Daerah/Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur.

  3. Tatatertib MUNAS, MUSDA, atau MUSLOKdsahkan dalam sidanayanq bersanakutan.

  4. Risalah dan agenda MUNAS, MUSDA atau MUSLOK disahkan dalam sidang yang bersangkutan .

BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 16
PERPINDAHAN ANGGOTA

  1. Seorang anggota yang tergabung dalam salah satu Daerah yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain, diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah dari Daerah tersebut, dengan tembusan ke ORARI Pusat.

  2. Membawa suratpengantardari Pengunus Daerahasalyang ditujukan kepada Pengurus daerah yang baru dengan dilampiri berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.

  3. Bagi anggota yang pindah alamat Lokal dalam satu Daerah mengikuti prosedur diatas dalam tingkat Lokal/tingkatan Daerah.

  4. Dalam hal permindahan anggotatersebutdiatas, Pengurus Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi stempat yang berwenang.

Pasal 17
KETUA UMUM/DAERAH/LOKAL LANJUTAN

Apabila Ketua Umum/Daerah/Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Rapat Pengunus lengkap dengan DPP dapat menunjuk Ketua Umum/Daerah/Lokal lanjutan sampai MUNAS/MUSDA/MUSLOK dilaksanakan


BAB Vl
KEUANGAN

Pasal 18
IURAN DAN DANA

  1. luran ditarik dari semua anggota biasa dan luar biasa.

  2. Besarnya iuran tiap bulan:

    1. Untuk IARU dan ORARI Pusat ditentukan sebanyak Rp. 500,- (lima ratus rupiah) untuk sebap anggota.

    2. Untuk Daerah dan Lokal ditentukan oleh MUSDA.

  3. Sumber Keuangan Organisasi dapat iuaa diDeroleh dari usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 19
PENGGUNAAN KEUANGAN

    Penggunaan kouangan adalah untuk:

    1. Pengeluaran rutin.

    2. Kegiatan-kegiatan Organisasi.

    3. Pengeluaran-pengeluaran khusus.

Pasal 20
LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan dibuat secara berkala.


BAB Vll
PENUTUP

Pasal 21
LOGO, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT

  1. Menentapkan loggo ORARI adalah sebagai berikut:

    1. Bentuk Logo:


    2. Ketentuan Logo:

      1. Belah ketupat dengan perbandingan lebardan bnggi L: T = 4: 9, dan ke-empat sudut-sudutnya dibulatkan secara Serasi.

      2. Gambar Antena, dengan ke-bga ujungnya bobas (bdak dihubungkan dengan garis datar menyilang).

      3. Gambar Kumparan tersendiri atas tiga lilitan.

      4. Gambar kapasitor variabel, dengan anak panah menyilang serong ke kanan.

      5. Gambar Bumi (Ground), terdin atas lima garis mendatar, yang terbawah dibentuk menjadi segitiga.

      6. Tulian ORARI dengan huruf kapital.

      7. Warna dasar bagian dalam dan bagian ruar benwarna merah.

      8. Warna belah ketupat, lambang Antena, kumparan kapasitor, Variabel, ground dan tulisan ORARI berwarna putih

    3. Makna Logo ORARI:

      1. Belah Kebupat.
        Bentuk ini sudah menjadi tradisi bagi selunuh Amatir Radio se-dunia. Radio Amatir memang menupakan suatuho bby yang sifatnya internasional, dan satu satunya yang diatur melalui perjanjian antar negara, dengan diratifikasikan oleh tiap-tiap Pemerintah negara-negara yang bersangkutan. Menyadari bahwa ORARI sebagai wadah Amatir Radio di lndonesia mempunyai ikatan dengan Organisasi-Organisasi Amatir Radio di seluruh dunia, maka bahwa logo ORARI memiliki bentuk dasar belah ketupat.

      2. Antena tiga cabang dan kumparan tiga lilitan.
        Merupakan gambaran dari enam bubr Kode Ebk Amatir Radio yang harus dipegang teguh oleh para Amatir Radio Indonesia.

      3. Kapasitor Variabel dan Tulisan ORARI.Organisasi Amatir Radio Indonesiaadalah merupakan satu-satunya wadah berhimpun para Amatir Radio di Indonesb, dan Organisasi harus mampu mengarahkan para Amatir Radio di Indonesia ke arah yang positif.

      4. Gambar bumi (ground).
        Lima garis lambang bumi (ground) mencerminkan bahwa ORARI tetap berpijak pada dasar talsatah bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.

  2. Menetapkan Hymne dan Mars ORARI adalah yang diciptakan oleh JlMMY HARTOYO - YD2UIJ, pada tanggal 21 Febnuari 1985 dan 3 Maret 1985.

  3. Penggunaan Logo, Hymne dan Mars ORARI, akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

  4. Atribut dan Denqaunaannya ditetaDkan oleh peraturan organisasi.

    Pasal 22
    LAIN - LAIN

    Hal-hal yang tidak atau belum diaturdalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraburan organisasi.


    Pasal 23
    BERLAKUNYA ANGGARAN RUMAH TANGGA

    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal Dua belas bulan Mei, tahun Seribu sembilan ratus sembilan puluh satu.


    Pasal 24
    P E R A L I H A N

    Dengan berlakunyaAnggaran Rumah Tangga ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


    Pasal 25
    P E N G E S A H A N

    Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh MUNAS ORARI ke-V di Jakarta, pada hari Minggu, tanggal dua belas bulan Mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu.

    MENTERI PARIWISATA
    DAN TELEKOMUNIKASI

     :

      SOESILO SOEDARMAN