KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR: KM.264/KU.208/MPPT-91
T E N T A N G
PENGUKUHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA (ORARI)
MENTERI PARIWlSATA POS DAN TlELEKOMUNIKASI.
Menimbang:
bahwa dalam rangka pembinaan dan untuk lebih memantapkan
kerja sama Pemerintah dengan para Amatir Radio, dipandang perlu
mengukuhkan Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia
(ORARI> hasil MUNAS ke V ORARI tanggal 13 Mei 1991:
Mengingat:
-
Peraturan Pemerintah Rl Nomor 21 Tahun 1967 juncto Peraturan Pemerintah Rl Nomor 20 Tahun 1980 tentang Kegiatan Amatir Radio
-
Keputusan Presiden Rl Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departement;
-
Keputusan Presiden Rl Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
-
Keputusan Presiden Rl Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir densan KeDutusan Presiden Rl Nomor 42 Tahun 1991;
-
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi Nomor KM.08/OT.003/PPT-83 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.77/OT.001/MPPT-91;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PARIWiSATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENGUKUHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AMATIR RADIO INDONESIA {ORARI)
PERTAMA:
Mengukuhkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) hasil MUNAS ke V ORARI tanggal 13 Mei 1991 sebagaimana terlampir pada Keputusan
KEDUA:
Keputusan ini mai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1991
Menteri Pariwisata
dan Telekomunikasi
Soesilo Soedarman
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
- Para Menteri Kabinet Pembangunan V;
- Para Pimpinan Lembaga Non Departemen;
- Panglima ABRI/Ketua BAKORSTANAS;
- Jaksa Agung;
- KAPOLRI;
- Kepala Bakin;
- Ketua Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
- Ketua Lembaga Sandi Negara;
- Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat l;
- SEKJEN, IRJEN, dan Para Direktur Jenderal di Lingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
- Para Kakanwil di Lingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Lampiran : KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA POS
DAN TELEKOMUNIKASI Nomor :
KM.264/KU.208/MPPT-9l
Tanggal 23 Desember 1991
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
MUKADIMAH
- Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio itu merupakan wadah penyaluran bakat yang penuh manfaat dan oleh sebab itu telah mendapatkan tempat yang layak di dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Dengan demikian kegiatan Amatir Radio turut serta memberikan sumbangannya kepada cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang
- Dengan adanya Undang-undang tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada kegiatan Amatir Radio Indonesia, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahaai dan oenuh harapan akan hari depan yang cerah.
- Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk berbakti kepada Negara dan Bangsa demi pengembangan dan pembangunan maka atas dasar Peraturan Pemerintah berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.
- Kemudian daripada itu, untuk mewujudkan Organisasi Amatir Radio Indonesia, menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, serta untuk melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio di Indonesia, serta dalam usaha-usaha Pemerintah Republik Indonesia mencerdaskan masyarakat, mempertinggi kesejahteraan rakyat, memelihara kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia, maka disusunlah Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai
BABI
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut denaan sinakatan ORARI
Pasal 2
T E M P A T
ORARI berpusat di Ibukota Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonosi
Pasal 3
W A K T U
ORARI dibentuk pada tanggal sembilan, ban Ji, tahun seribu sembilan ratus enam puh delapan di Jakart
Pasal 4
SIFAT
ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
ORARI berazaskan Pancasib serta menjungjung bnggi Kode Ebk Amatir Rado.
Pasal 6
TUJUAN
ORARI bertujuan membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan Amatir Radio di Indonesia dan pemantaatannya guna menunjang Pembangunan Nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndana Dasar 1945
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berlungsi:
- Wadah tunggal pembinaan Amatir Radio Indonesia
- Cadangan nasional dibidang komunikasi radio.
- 8antuan komunikasi radio daim usaha-usaha yang bersitat kemanusiaan.
- Sarana bantuan Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gebmbang rado serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.
Pasal 8
K E G I A T A N
Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara kemumian dan keterSban kegiatan Amatir Radio yang sesuai dengan Kode Etik Amatir Radio.
- Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dan peminatnya
- Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak legalitas anggotanya sebagai Amatir Radio
- Menanamkan kesadaran anggota dan kewajibannya serta tanggung jawab terhadap bangsa, Negara dan Organisasi.
- Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian bvrita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda
- Melaksanakan bantuan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional atas permintaan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.
- g Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam rangka mengumpkan bahan-bahan keterangan guna membantu Pemerintah dalam mengamankan pemakaian gelombang radio.
- h. Membantu Pemerintah d dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
DASAR
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, harus bergabung dalam ORARI.
Pasal 10
MACAM ANGGOTA
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari:
- Anggota Biasa, ialah sebap warga negara Indonesia yang telah memenuh, segenap persyaratan Pemerintah dan Organisasi untuk melakukan kegiatan Amatir Radio.
- Anggota Luar Biasa, ialah sebap warga negara asing yang telah memenuhi segenap persyaratan Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi untuk melakukan kegiatan Amatir Radio di dalam wilayah Indonesia
- Anggota Kehommatan, ialah sebap orang yang karena jasa jasanya terhadap ORARI atau karena jabatannya dapat diangkat menjadi anggota Kehormatan.
Pasal 11
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan Hak anggota diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.
BAB V
ORGANISASI
Pasai 12
STRUKTUR ORGANISASI
ORARI tersusun atas tingkatan organisasi sebagai benkut:
- ORARI Pusat
- ORARI Daerah
- ORARI Lokal
Pasal 13
M U S Y A W AR A H
Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat Organisasi sebagai berikut:
- Musyawarah Nasional ORARluntuk tingkat Pusat selanjutnya disebut MUNAS.
- Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut MUSD
- r- Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut MUSLOK.
Pasal 14
KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH
- Musyawarah Nasional
- MUNAS menupakan forum tertinggi didalam ORARI yang bersidang satu kali di dalam lima tahun.
- MUNAS meminta dan menenma dengan catatan eertanggung jawaban Ketua Umum dibantu dengan Pengurus ORARI Pusat.
- MUNAS Meminta laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat.
- MUNAS menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
- MUNAS menetapkan Garis-garis Besar Kebijakan Organisasi.
- MUNAS memilih Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat.
- g MUNAS memilih Ketua Umum ORARI dan bersama Ketua Umum terpilih menyusun Pengunus ORARI Pusat.
- Musyawarah Daerah
- MUSDA bersidang satu kali dalam lima tahun.
- MUSDA meminta dan menerima dengan catatan Pertanggung Jawaban Ketua ORARI Daerah dengan dibantu Pengurus ORARI Daerah.
- MUSDA Meminta laporan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Daerah
- MUSDA menetapkan Rencana kerja ORARI Daerah berdasarkan Garis - garis Besar Kebijakan ORARI.
- MUSDA Memilih Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Daerah.
- MUSDA memilih Ketua ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun Pengunus ORARI Daerah.
- Musyawarah Lokal
- MUSLOK diadakan satu kali dalam tiga tahun.
- MUSLOK meminta dan menerima dengan catatan Pertanggung jawaban Ketua ORARI Lokal dibantu dengan Pengurus ORARI Lokal.
- MUSLOK Meminta laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal.
- MUSLOK menetapkan Rencana kerja ORARI Lokal berdasarkan Rencana kerja ORARI Daerah.
- MUSLOK memilih Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Lokal.
- MUSLOK memilih Ketua ORARI Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun Pengurus ORARI Lokal.
Pasal 15
R A P A T
- Rapat Kerja Pusat dan Rapat Pengurus Pusat untuk tingkat Pusat.
- Rapat Kerja Daerah dan Rapat Pengurus Daerah untuk tingkat Daerah.
- RaDat Keria Lokal dan RaDat Pengurus Lokal untuk tinqkat Lokal.
Pasal 16
HAK DAN KEWAJIBAN RAPAT
Rapat Kerja Pusat dan Daerah diadakan sedikitnya dua tahun sekali. Sedangkan Rapat Kerja ORARI Lokal diadakan sedikitnya satu tahun sekali dan Rapat Pengurus ORARI Pusat, Pengunus Daerah dan Pengurus Lokal diadakan sewaktu -waktu secara berkala
Pasal 17
MUSYAWARAH LUAR BIASA
- MUNAS Luar Biasa ORARI dapat diadakan sebap waktu atas us 2/3 dari jumiah Daerah melalui Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumiah ORARI Daerah.
- MUSDA Luar Biasa ORARI dapat diadakan sebap waktuatas us 2/3 dari jumiah Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang: kurangnya 2/3 dari jumiah ORARI Lokal.
- MUSLOK Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu atas us 2/3 jumiah anggota melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya2/3 dari jumiah anggota Lokal
Pasal 18
SUSUNAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT DAN
PENGURUS ORARI PUSAT
- Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat terdiri dari pejabat-pejabat sebagai berikut:
- ketua
- Sekretans dan Wakil Sekretaris merangkap anggota
- 4 orang anggot
- Pengurus ORARI Pusat terdiri dan pejabat-pejabat sebagai berikut
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Ketua I
- ketua II
- Sekretans Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Ketua-ketua Bidang
- Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
Pasal 19
SUSUNAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT DAN
PENGURUS ORARI DAERAH
- Susunan Dewan Pengawas dan Penasehat Daerah sekurang-kurangnya 5 orang. sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris merangkap anggota
- e Anggota
- Susunan Pengurus ORARI Daerah terdiri dari:
- Kenua
- Wakil ketua Bidang I
- Wakil Ketua Bidang II
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- ketua-ketua Bagian
- Koordinator-koordinator wilayah menunut keperluan
- Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan
Pasal 20
SUSUNAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT DAN
PENGURUS ORARI DAERAH
- Susunan Dewan Pengawas dan Penasehat Lokal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang terdiri dari:
- ketua
- Sekretaris dan wakil sekretaris merangkap anggota
- Anggota
- Susunan Pengurus ORARI Lokal terdiri dan:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang I
- Wakil Ketua Bidang II
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Ketua-ketua Bagian
- Perwakilan-perwakilan menurut keperluan
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 21
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT DAN PENGURUS
ORARI PUSAT. DAERAH DAN LOKAL
- Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat/Daerah/Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatanny
- Pengunus ORARI Pusat/Daerah/Lokal mempunyai WQWenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebaaai berikut:
- Pusat:
Mempunyai wewenang untuk membuat perahuran -peraturan yang sejalan dengan Peraturan Penundang-undangan yang berlaku bagiAmatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengunus Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya:
- Daerah:
Mempunyai wewenang umhuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota didaerahnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaanny
- c. Lokal:
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengarl Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Amabr Radio terhadap segenap anggota dilokalnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi.
BAB Vll
K E U A N G A N
Pasal 22
SUMBER KEUANGAN
Keuangan ORARI diperoEh dari sumber-sumber sebagai berikut:
- (1) Dari luaran Anggota
- (2) Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
- {3) Dari usaha-usaha iain yang sah.
Pasal 23
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Keuangan ORARi direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
PERTANGGUNG JAWABAN KEKAYAAN
Pertanggung jawaban Kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada MUNAS, MUSDA dan MUSLOK.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 25
L O G O
Logo, Hymne, Mars diatur dalan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga ORARI hanya dapat dirubah oleh MUNAS.
Pasal 27
P E M B U B A R A N
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan MUNAS yang khusuS diselenggarakan untuk itu, atau apabila ada pemyataan atau perintah pembubaran dari Pemerintah.
Pasal 28
LAIN- LAIN
Hal-hal yang bdak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini mai berlaku sejak tanggal dua belas, ban Mei, tahun seribu sembilan ratus sembilan puh satu.
Pasal 30
P E R A L I H A N
Dengan berlakunya Anggaran Dasar in, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
Pasal 31
P E N G E S A H A N
Anggaran Dasar ini disyahkan oleh Musyawarah ke V ORARI di Jakarta, pada hari Minggu, tanggal dua belas, ban Mei, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu.
|